SISTEM PAKAR PENENTUAN KAIDAH HUKUM DALAM ILMU NAHWU PADA BABUL MARFU’ATIL ASMA’ MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING

  • Marwan Hakim STMIK Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Anjani
Keywords: Expert system, Inferensi Forward Chaining, ilmu nahwu, marfu’atil asma

Abstract

Sistem pakar (expert system) secara umum adalah sistem yang berusaha mengadopsi pengetahuan manusia ke komputer, agar komputer dapat menyelesaikan masalah seperti yang biasa dilakukan oleh para ahli. atau dengan kata lain sistem pakar adalah sistem yang didesain dan diimplementasikan dengan bantuan bahasa pemrograman tertentu untuk dapat menyelesaikan masalah seperti yang dilakukan oleh para ahli, seperti halnya dalam penentuan kaidah hukum dalam ilmu nahwu pada babul marfu’atul asma’. Hasil dari penelitian ini dapat menampilkan 7 buah kesimpulan (konklusi) dari 12 pertanyaan (premis) sesuai kaidah yang ada pada babul marfu’atil asma’. Metode inferensi yang digunakan dalam penelitian ini adalah inferensi forward chaining, penelusurannya dimulai dengan menelusuri ciri-ciri kalimat dan berakhir pada kesimpulan berupa kaidah hukum. Sistem ini dibuat dinamis, sehingga jika suatu saat nanti ada perubahan pengetahuan, maupun penambahan, penghapusan pertanyaan maupun kesimpulan, dapat dilakukan oleh admin setelah melakuka login.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Arhami, Muhammad, 2005, Konsep Dasar Sistem Pakar, Yogyakarta : Andi
[2] Anwar, Moch. 2010. Ilmu Nawhu TerjemahanMatan Aljurumiyah Dan ‘Imrithy. Sinar Baru Algesindo: Bandung
[3] Kusumadewi, S. 2003. Artificial Intelligence (Teknik dan Aplikasinya). Yogyakarta: Graha Ilmu.
[4] Hakim. M., “Sistem pakar untuk menentukan jenis gangguan perkembangan pada anak dengan metode forward chaining,” Matrik STMIK Bumigora, vol. 1 no. 12, pp. 21- 26, Agustus, 2014.
[5] Hakim, M., “Sistem pakar pendeteksi penyakit tanaman tomat dan penanggulannya,” Proc. ISBN. 978-602- 17488-0-0, 2013, paper KNSI-452, p. 1717-1722.
[6] Hakim, M., “Sistem pakar Mengidentifikasi jenis hadits menggunakan metode forward chaining,” Proc. ISBN. 978-602-17488- 1-7, 2016, paper SEMNASTIKOM 2016, p. 20.
Published
2016-11-29
How to Cite
Hakim, M. (2016). SISTEM PAKAR PENENTUAN KAIDAH HUKUM DALAM ILMU NAHWU PADA BABUL MARFU’ATIL ASMA’ MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING. MATRIK : Jurnal Manajemen, Teknik Informatika Dan Rekayasa Komputer, 16(1), 56-66. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/matrik.v16i1.18
Section
Articles