Dampak Perubahan Perhitungan Pajak Penghasilan 21 dengan Menggunakan Skema Tarif Efektif Rata-Rata Terhadap Penerimaan Pajak

Penulis

  • Pramita Sukma Wardani Universitas Merdeka Pasuruan
  • Sri Hastari Universitas Merdeka Pasuruan
  • Eni Erwantiningsih Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.30812/rekan.v6i1.4895

Kata Kunci:

Pajak Penghasilan 21, Penerimaan Pajak, Skema Tarif Efektif Rata-Rata

Abstrak

Skema tarif efektif rata-rata (TER) hanya untuk menyederhanakan perhitungan, sehingga tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru. Permasalahan yang terjadi yaitu adanya ketidaktahuan masyarakat mengenai kebijakan baru ini. Masyarakat selaku wajib pajak melihat kebijakan baru ini sebagai beban pajak baru yang mereka anggap terlalu berat. Disisi lain, terdapat reaksi dari wajib pajak tentang perubahan perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan skema TER karena adanya potongan pajak bulanan yang mengalami lonjakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak perubahan perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan skema TER terhadap penerimaan pajak di Pasuruan. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah pegawai KPP Pratama Pasuruan yang berjumlah 2 orang dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yaitu karyawan yang merupakan informan pendukung berjumlah 3 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Skema TER memberikan dampak bagi penerimaan pajak di Pasuruan yaitu penerimaan pajak tidak mengalami penurunan. Karena adanya sosial- isasi yang dilakukan secara online oleh pegawai pajak yang diikuti para wajib pajak di Pasuruan. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan Skema TER dirancang untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 tanpa menambah beban pajak baru, adanya ketidaktahuan masyarakat mengenai kebijakan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif, di mana wajib pajak merasa terbebani dengan lonjakan potongan pajak bulanan. Namun, hasil penelitian ini juga mengindikasikan bahwa dengan adanya sosialisasi yang dilakukan secara online oleh pegawai pajak, penerimaan pajak di Pasuruan tidak mengalami penurunan.

Referensi

Akhadi, I. (2023). Analisis Efektivitas dan Efisiensi Pemungutan Pajak di Indonesia. E-Jurnal Akuntansi TSM, 3(2), 461-470. https://doi.org/10.34208/ejatsm.v3i2.2120

Am, S., & Sarjan, A. (2020). Pengaruh Self Assessment System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi KPP Pratama Watampone). Jurnal Ilmiah Al-Tsarwah, 3(1), 73-91. https://doi.org/10.30863/al-tsarwah.v3i1.861

Anissa, D. N., Ningsih, S., & Ma'aruf, M. H. (2024). Analisis Dampak Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Karyawan Berdasarkan PP No 58 Tahun 2023 dengan UU HPP No 7 Tahun 2021. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan, 1(4), 347-355. https://doi.org/10.59407/jakpt.v1i4.832

Apriyanto, T., & Purwantini, A. H. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Terkait Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21. ACE: Accounting Research Journal, 4(1), 1-21.

Arianty, F. (2022). Analisis Perubahan Tarif Progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Ditinjau dari Azas Keadilan. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 5(1), 1-22. https://doi.org/10.7454/jabt.v5i1.1034

Budiandru, B., & Ulhaq, D. (2017). Penerapan Perencanaan Pajak PPh 21 sebagai Upaya Mengefisiensikan Pajak Penghasilan pada PT B Net Indonesia. Jurnal Manajemen Indonesia, 17(3), 219. https://doi.org/10.25124/jmi.v17i3.1158

Cindy, C. (2024). Pengambilan Keputusan Penentuan Metode Perhitungan PPh 21 Pasca Penerapan Uu No 7 Tahun 2021 : Studi Kasus Perencanaan Pajak melalui Metode Perhitungan PPh 21 pada PT XXX. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(1), 353-371. https://doi.org/10.31955/mea.v8i1.3686

Ghony, M. D., & Almanshur, F. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Ar-Ruzz Media.

Hanifah, H., & Hayati, N. (2024). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Tetap (Studi Kasus Pada PT CDs). Dinamika Ekonomi: Jurnal Ekonomi dan Bisnis,

17(2), 311-323. https://doi.org/10.53651/jdeb.v17i2.513

Hertiana, J. (2024). Implementasi dan Proporsi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Yang Ditanggung PT Multi Ardecon Universitas Bina Sarana Informatika. Perspektif: Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika, 00(15), 1-7.

Hutagaol, J. (2007). Perpajakan. Graha Ilmu.

Kartini, M. A. D. (2024, June 2). TER untuk Sistem Pajak yang Simpel, Akuntabel, dan Transparan. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/review/opini/1800401/ter-untuk-sistem-pajak-yang-simpel-akuntabel-dan-transparan

Kurnianingsih, R. (2021). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Business, 5(02), 112-129. https://doi.org/10.47200/jcob.v5i02.1097

Kurniyawati, I., Rosdiyati, R., & Satiti, A. D. R. (2024). Sosialisasi Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata di Universitas Islam Lamongan. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 6320-6323. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.31450

Nadia, P., & Kartika, R. (2020). Pengaruh Inflasi, Penagihan Pajak dan Penyuluhan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(2), 497. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i2.928

Nawangsari, N. L., & Widajantie, T. D. (2024). Analisis Perbandingan Perhitungan PPh 21: Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dengan Aturan Lama bagi Karyawan Tetap. VISA: Journal of Vision and Ideas, 4(3), 2356-2369. https://doi.org/10.47467/visa.v4i3.4176

Noor, W. W. W. R., Kurniadi, N., Gunawan, V. P., & Ludji, T. R. (2024). Pengaruh Karakteristik Dewan Terhadap Kualitas Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan di Industri Sumber Daya Alam di Bursa Efek Indonesia. Nominal Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen, 13(1), 40-56. https://doi.org/10.21831/nominal.v13i1.64021

Nuraini, F. N. (2024). Analisis Dampak Penerapan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 Terhadap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Rimba : Riset Ilmu manajemen Bisnis dan Akuntansi, 2(3), 158-170. https://doi.org/10.61132/rimba.v2i3.1123

Patra, S. L., Suhardi, M. K., Huda, M. G. A., & Murti, G. T. (2024). Skema Terbaru Perhitungan Peraturan PPh Pasal 21 Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 Pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(7), 3489-3502. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i7.15728

Peraturan Pemerintah No. 58. (2023). PP No. 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pratama, N. P., Dwiatmanto, D., & Agusti, R. R. (2016). Pengaruh Inflasi, Pemeriksaan Pajak dan Jumlah Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 8(1), 1-8.

Putri, Y. A., Harmelia, H., Seplinda, M., & Ulhusna, M. (2024). Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 23925-23933. http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/15625

Rachman, A. (2024, January 29). Heboh Hitungan Pajak Baru Pakai TER PPh 21, Ini Penjelasannya. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240129063513-4-509685/heboh-hitungan-pajak-barupakai-ter-pph-21-ini-penjelasannya

Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori & Kasus Edisi 11/ Buku 1 (11th Ed). Penerbit Salemba Empat.

Silalahi, E. M., Nugroho, L., & Anasta, L. (2018). Analisa Mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Bina Swadaya Konsultan Tahun 2016. TEKUN: Jurnal Telaah Akuntansi dan Bisnis, 9(1), 97-107. https://doi.org/10.22441/tekun.v8i1.2600

Sugiyono, S. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Cet. 3). Alfabeta.

Sukmadinata, N. S. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Remaja Rosadakarya.

Sundari, R., & Noerfauziah, E. E. (2025). Analisis Komparatif Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pasal 21 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 pada Klien PT HPA untuk Periode Triwulan I Tahun 2024. LAND JOURNAL, 6(1), 90-100. https://doi.org/10.47491/landjournal.v6i1.4021

Wahyu, F. P. (2023). Optimalisasi Penerimaan Pajak terhadap Kepatuhan Pajak Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal

Perpajakan dan Keuangan Publik, 2(1), 1-11. https://doi.org/10.15575/jpkp.v2i1.25339

Wardani, P. S. (2023). Pengaruh Perubahan Tarif PPH Orang Pribadi terhadap Kepatuhan Membayar Pajak dengan Niat untuk Patuh dan Pengetahuan Pajak sebagai Variabel Mediasi. INVENTORY: Jurnal Akuntansi, 7(2), 1.

https://doi.org/10.25273/inventory.v7i2.17509

Yolanda, B. A. T., & Sulistyowati, E. (2024). Analisis PPh Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Menggunakan Tarif Efektif PP 58/2023. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(2), 791-802. ]https://doi.org/10.61722/jemba.v1i2.40

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-28