Pengaruh Kesadaran Perpajakan Terhadap Ketidakpatuhan Pajak usaha Mikro Kecil Menengah dengan Pendekatan Psikologi
DOI:
https://doi.org/10.30812/rekan.v6i1.4839Kata Kunci:
Kesadaran Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Usaha Mikro Kecil Menengah, Pendekatan PsikologiAbstrak
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat mengikat dan harus dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya imbalan langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menguji serta menganalisis pengaruh kesadaran perpajakan terhadap ketidakpatuhan pajak UMKM di KPP Pratama Jepara. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sampel penelitian terdiri dari sebagian wajib pajak, khususnya pelaku UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Jepara, dengan jumlah sampel sebanyak 50 responden. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode angket, dengan sumber data primer yang diperoleh langsung dari para responden. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan regresi linier sederhana dengan SPSS 23. Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan antara kesadaran perpajakan dengan ketidakpatuhan pajak di KPP Pratama Jepara, yang ditunjukkan oleh nilai t-hitung lebih besar dari t-tabel. Dengan demikian, penelitian ini memberikan hasil positif dan mendukung hipotesis bahwa terdapat pengaruh antara kesadaran perpajakan terhadap ketidakpatuhan pajak UMKM di KPP Pratama Jepara. Berdasarkan hasil penelitian, implikasi penelitian ini memberikan masukan penting bagi berbagai pihak. Bagi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, hasil penelitian ini menyoroti perlunya peningkatan upaya sosialisasi dan edukasi perpajakan yang lebih efektif, terutama bagi pelaku UMKM.
Referensi
Alfian, R. (2024). Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 6(1).
Basiroh, A., & Sari, I. (2024). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Tarif Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Pelaku Usaha Online. Gorontalo Accounting Journal, 7(2), 324. https://doi.org/10.32662/gaj.v7i2.3521
Fauzan, R., Wardana, R. S., Afdillah, W., Aswalida, D., & Pangestoeti, W. (2025). Kontribusi Pajak terhadap Keuangan Negara: Studi Atas Efisiensi dan Keadilan Fiskal. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 6(11), 71-80. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v6i11.10298
Kristanto, A. B., & Chandrika, N. L. P. (2023). Government Effectiveness dan Kepatuhan: Peran Mediasi Kompleksitas Pajak. Perspektif Akuntansi, 6(2), 1-20. https://doi.org/10.24246/persi.v6i2.p1-20
Mawaranty, T. D. S., & Furqon, I. K. (2025). Optimalisasi e-Filing sebagai Solusi Modern untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 17(1), 77-85. https://doi.org/10.55049/jeb.v17i1.398
Panggiarti, E. K., & Sarfiah, S. N. (2023). Pengaruh Edukasi dan Kesadaran Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Kasus UMKM Baru. Jurnal Edukasi (Ekonomi, Pendidikan dan Akuntansi), 11(2), 107-114. https://doi.org/10.25157/je.v11i2.11651
Pawama, S. D., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. L. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Transparansi Pajak dan Penggunaan Aplikasi E-filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada UMKM di Kota Manado. Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing “Goodwillâ€, 12(2), 167-178. https://doi.org/10.35800/jjs.v12i2.36300
Putri, N. K., Zirman, Z., & Humairoh, F. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Modernisasi Administrasi Perpajakan dan Ketegasan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Pekanbaru Tampan). The Journal of Taxation : Tax Center, 4(1), 1-28. https://doi.org/10.24014/jot.v4i1.25344
Rahardika, D. N., & Kusumo, W. K. (2024). Meningkatnya Kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan: Peran Pengetahuan, Kesadaran, dan Pendapatan Wajib Pajak. Jurnal Inovasi Pajak Indonesia, 1(1), 23-36. https://doi.org/10.69725/076ycr32
Sadikin, R. F. (2022). Pajak Pertambahan Nilai: Tinjauan dan Pengembangan Aplikasi E-Faktur Versi 3.0 dari Segi Pengalaman Pengguna (User Experience) dan Grafis Antar Pengguna (User Interface). Educoretax, 2(4), 297-320
Sagala, S. D. B., & Wijaya, S. (2022). Kajian Reverse Charge Mechanism Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Badan: Proposal Untuk Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 4(1), 94-111. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1.1762
Sahri, A. S. R. (2023). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak. Kompak: Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 16(2), 244-248. https://doi.org/10.51903/kompak.v16i2.1260
Satriya, I. W. B., Sari, S., Judijanto, L., Baihaqi, B., Irawati, T., Harsono, I., Yuliah, M. E. A., Muhtarudin, M., Putra, D. A., Febrina, R., Yustisi, Y. P., Mudjiyanti, R., & Tandililing, E. M. (2024, May 15). Konsep Dasar Perpajakan : Memahami konsep-konsep dasar dalam kajian Perpajakan di Indonesia. PT. Green Pustaka Indonesia.
Siregar, A. F., Nasution, M., Astuti, Y. A., & Gani, A. (2025). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap Kepatuhan dalam Pelaporan SPT Tahunan (Studi Kasus di Kementerian Agama Kota Medan). Warta Dharmawangsa, 19(1), 287-296. https://doi.org/10.46576/wdw.v19i1.5864
Sulaiman, N., & Yusuf, H. (2024). Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia: Studi Tentang Penghindaran dan Penggelapan Pajak. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5124-5139. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1424
Syafira, E. Z. A., & Nasution, R. (2021). Pengaruh Sanksi Perpajakan dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. El Muhasaba Jurnal Akuntansi, 12(1), 79-91. https://doi.org/10.18860/em.v12i1.10256
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Purwati Purwati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.