Penerapan Psak 105 Akad Mudharabah Dalam Akuntansi Syariah (Studi Kasus Pada Bmt Ugt Sidogiri Yosowilangun)
Abstract
Pembiayaan Mudharabah merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada masyarakat untuk memaksimalkan operasional produksi. Dalam pelaksanaannya pembiayaan mudharabah seharusnya sesuai dengan PSAK 105. Salah satu lembaga yang diteliti yaitu BMT UGT Sidogiri Yosowilangun. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis penerapan pembiayaan mudharabah dalam akuntansi syariah sesuai PSAK 105. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data secara observasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah BMT UGT Sidogiri Yosowilangun belum semunya sesuai dengan PSAK 105. Sedangkan pengukuran akuntansi telah sesuai dengan PSAK 105. Penyajian akuntansi terhadap pembiayaan mudharabah yang diterapkan BMT UGT Sidogiri Yosowilangun sudah sesuai dengan PSAK 105. Pengungkapan akuntansi terhadap pembiayaan mudharabah yang diterapkan BMT UGT Sidogiri Yosowilangun sudah sesuai dengan PSAK 105 yaitu menggunakan profit sharing.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.