Penerapan Program “Stop Bullying” melalui Kegiatan Edukasi di Sekolah SMK 1 Kuripan
DOI:
https://doi.org/10.30812/juteks.v1i2.6012Keywords:
Bullying, Edukasi, SekolahAbstract
Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di lingkungan pendidikan dan memberikan dampak serius terhadap perkembangan psikologis, emosional, sosial, serta prestasi akademik peserta didik. Rendahnya literasi siswa mengenai bentuk, penyebab, dan konsekuensi bullying menjadi tantangan utama yang perlu ditangani secara sistematis melalui program edukasi. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa SMK 1 Kuripan mengenai bahaya bullying serta strategi pencegahannya melalui program sosialisasi. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), serta pre-test dan post-test untuk mengukur perubahan pengetahuan siswa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum sosialisasi, siswa hanya memahami bullying pada aspek umum, tanpa mengetahui dampak psikologis, sosial, maupun dasar hukum yang mengaturnya. Pelaksanaan sosialisasi memberikan peningkatan signifikan pada pemahaman siswa mengenai jenis-jenis bullying, faktor penyebab, dampak jangka panjang, serta langkah pencegahannya. Hasil post-test menunjukkan adanya peningkatan kesadaran siswa untuk tidak terlibat dalam tindakan perundungan serta keberanian untuk melaporkan kasus bullying. Program ini terbukti efektif dalam memperkuat literasi hukum, membangun empati, dan mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak. Diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program pendidikan karakter dan pencegahan kekerasan di sekolah.
Downloads
References
[1] T. Y. S. J. Amini, Bullying: mengatasi kekerasan di sekolah dan lingkungan sekitar anak. PT. Grasindo, 2008.
[2] Despian Nurhidayat, “Mendikdasmen Sebut Regulasi Anti-Bullying masih dalam Proses Pembahasan,” Media Suara Gong.
[3] Emily Zakia, “Lonjakan Statistik Kasus Bullying di Indonesia, Ini Data Setiap Tahunnya!,” Good Stats.
[4] Suryantoro, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perspektifundang -Undang No 23 Tahun 2002 Joundang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” vol. vol 2, 2024.
[5] Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Semarang: Bumi Aksara, 1990.
[6] Republik Indonesia, “Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” UU Perlindungan Anak, 2014.
[7] J. Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing, 2005.
[8] R. Sumitro Hanitijo, Metodologi Penilitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta, 2012.
[9] B. Belsey, “Cyber Bullying.”
[10] Masdin, “Fenomena Bullying dalam Pendidikan,” J. Al-Ta’dib, vol. 6, no. 2, p. 79, 2013.
[11] Levianti, “Konformitas dan Bullying pada Siswa,” J. Psikol., vol. 6, no. 1, p. 6, 2008.
[12] A. Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
[13] Siti Putri Nurmayani, “7 Dampak Bullying bagi Psikologis Korban dan Pelaku,” Klik Dokter.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lanang Sakti, Shuntarajaya Kwangtama Tekayadi, Saparudin Efendi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Similar Articles
- Sumerah, M. Sofian Assaori, Muhammad Rosikhu, Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak melalui Edukasi Hukum di Lingkungan Sekolah SMA 3 Mataram , Jurnal Teknologi, Kesehatan, dan Sosial: Vol. 1 No. 2 (2025): November 2025
- Muhammad Rohan Al Ridho, Lilik Widyawati, Lalu Zazuli Azhar Mardedi, Implementasi Traffic Shapping dengan Firewall Mangle dan Queue Tree untuk Meningkatkan Efisiensi Bandwidth di SDN 15 Mataram , Jurnal Teknologi, Kesehatan, dan Sosial: Vol. 1 No. 1 (2025): Mei 2025
You may also start an advanced similarity search for this article.



