Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak melalui Edukasi Hukum di Lingkungan Sekolah SMA 3 Mataram
DOI:
https://doi.org/10.30812/juteks.v1i2.6005Keywords:
Hukum , Sosialisasi, Pernikahan Usia AnakAbstract
Pernikahan usia anak merupakan permasalahan sosial yang masih banyak terjadi dan berdampak negatif terhadap kesehatan, psikologis, pendidikan, serta masa depan generasi muda. Rendahnya literasi hukum serta minimnya pemahaman remaja mengenai batas usia perkawinan dan risiko pernikahan dini menjadi faktor utama yang melatarbelakangi perlunya intervensi edukatif di sekolah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa SMA 3 Mataram mengenai bahaya pernikahan usia anak melalui sosialisasi berbasis edukasi hukum dan pendekatan partisipatif. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), serta pengisian pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan siswa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman siswa sebelum sosialisasi masih terbatas pada dampak umum pernikahan dini, tanpa mengetahui aspek hukum yang mengaturnya. Setelah mengikuti sosialisasi, terjadi peningkatan signifikan pada pengetahuan siswa terkait risiko kesehatan reproduksi, dampak psikologis, implikasi sosial, serta ketentuan hukum dalam Undang-Undang Perkawinan dan Perlindungan Anak. Kegiatan FGD juga menunjukkan perubahan perspektif siswa mengenai pernikahan dini yang sebelumnya dianggap sebagai solusi cepat, namun setelah mendapatkan informasi yang komprehensif, siswa memahami risiko jangka panjang yang lebih besar. Sosialisasi ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran dan literasi hukum siswa sekaligus memperkuat peran sekolah sebagai agen perubahan dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak. Program ini direkomendasikan untuk dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program sekolah ramah anak dan pendidikan karakter.
Downloads
References
[1] YGSI, “Stop pernikahan usia anak di Lombok Tengah.”
[2] CNBC Indonesia, “Miris! 21% Pemuda di Indonesia NIkah di Bawah Umur, Apa Penyebabnya?,” CNBC Indonesia.
[3] I. Pohan and H. R. Setiawan, “Strategi Sekolah Dalam Mengatasi Problematika Pernikahan Dini Melalui Pendidikan Agama Islam,” Didakt. J. Kependidikan, vol. 13, no. 3, pp. 3067–3076, 2024.
[4] E. A. dan A. W. H. Siti Khaeriyah, “Dampak Pernikahan Dini (Studi Kasus Pada Tiga Orang yang mengalami Pernikahan Dini di Kecamatan Cikande),” J. dan Bimbimbingan Konsling, vol. 11, no. 1, p. 20, 2022.
[5] A. A. Syukron, S. Syafruddin, and M. Ilyas, “Pola Pendampingan Yayasan Galang Anak Semesta (GAGAS) dalam Pencegahan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Desa Senteluk Kecamatan Batulayar Lombok Barat,” SOCED SASAMBO J. Soc. Educ. Sasambo, vol. 1, no. 1, pp. 1–9, 2023, doi: 10.29303/socedsasambo.v1i1.5075.
[6] Y. H. Yoshida, J. B. Rachman, and W. B. Darmawan, “Upaya Indonesia Dalam Mengatasi Pernikahan Anak Sebagai Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs),” Aliansi J. Polit. Keamanan Dan Hub. Int., vol. 1, no. 3, p. 153, 2023, doi: 10.24198/aliansi.v1i3.44202.
[7] J. Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing, 2005.
[8] R. Sumitro Hanitijo, Metodologi Penilitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta, 2012.
[9] Fachrir Rahman, Pernikahan di Nusa Tenggara Barat antara Islam dan Tradisi. Mataram: LEPPIM IAIN Mataram, 2013.
[10] Septi Fitri Meilana & Aslam, “Pengembangan Bahan Ajar Tematik Berbasis Kearifan Lokal di Sekolah Dasar,” J. Basicedu, vol. 6, no. 4, pp. 5605–5613, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sumerah, M. Sofian Assaori, Muhammad Rosikhu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Similar Articles
- Lanang Sakti, Shuntarajaya Kwangtama Tekayadi, Saparudin Efendi, Penerapan Program “Stop Bullying” melalui Kegiatan Edukasi di Sekolah SMK 1 Kuripan , Jurnal Teknologi, Kesehatan, dan Sosial: Vol. 1 No. 2 (2025): November 2025
You may also start an advanced similarity search for this article.



