Penegakan Hukum Tindak Pidana Permufakatan Jahat Jual Beli Narkotika di Wilayah Hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta
Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa percobaan dan permufakatan jahat hanya dihukum lebih ringan dari hukuman pokok. Namun berbeda dengan Undang-Undang tentang Narkotika pada saat ini yang menghukum sama dengan hukuman pokok pada delik selesai. Dikarenakan kejahatan Narkotika dipandang telah menjadi kejahatan serius. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis penegakan tindak hukum pidana permufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta. Metode penelitian yang digunakan yakni metode yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan yakni pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana permufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta dapat dilakukan melalui proses penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta yaitu melalui Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Surat ketetapan status barang sitaan narkotika, hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, Barang bukti, Keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa. Kendala dan solusi terhadap tindak pidana permufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta, adapun kendala yaitu kurangnya sarana prasarana maupun biaya operasional yang dibutuhkan, terdapat juga kurangya kesadaran peran masyarakat dalam ikut andil berkontribusi dalam tindak pidana narkotika ini, selain itu kurang tegas maupun profesionalitasnya aparat penegak hukum
References
Ambarita, G. A. “Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Terbukti Bersalah Melakukan Pemufakatan Jahat Sebagai Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 (Satu) Bukan Tanaman Seberat 5 (Lima) Gram”, Universitas HKBP Nommensen, 2018. http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1752? show=full.
Arief, B. N. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister, 2012.
Friedman, L. M. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, Agustus 1975. ISBN: 978-0-87154-296-0.
Halim, B. A. “Budaya Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Sistem Hukum”, Universitas Lambung Mangkurat, 2013. Visited on 03/11/2025. https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/8032.
Hartanto, W. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara”. Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 1 (2017): 1–16.
Kristiyani, M., dan V. I. Cornelis. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya”. Binamulia Hukum 12, no. 1 (Agustus 30, 2023): 201–211. ISSN: 2656-856X. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.331.
Mansyuri, Z. A., dkk. “Eksistensi Penegakan Hukum Polri Pada Pelaku Tindak Pidana Narkoba”. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum 4, no. 03 (Mei 1, 2024): 24–35. ISSN: 2776-1916. https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.
1510.
Marzuki, M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, Januari 1, 2017. ISBN: 978-602-7985-16-2. Oktafiani, F. D. W., dan A. Sulchan. “Pola Pembinaan Narapidana Narkotika di Rumah Tahanan Demak”. Prosiding
Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, Desember 17, 2021. https://jurnal.unissula. ac.id/index.php/kimuh/article/view/8665.
Putra, E. A. M., G. D. H. Wibowo dan M. Minollah. “Legal Vacuum in Indonesian Administrative Law: Urgency of Policy Regulation”. Indonesian Journal of Law and Economics Review 19, no. 1 (Januari 1, 2024): 1–8. ISSN: 2598-9928. https://doi.org/10.21070/ijler.v19i1.991. https://ijler.umsida.ac.id/index.php/ijler/article/ view/991.
Soekanto, S. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1976.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.