Jurnal Fundamental Justice https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental <p style="text-align: justify;"><strong>Fundamental Justice&nbsp;</strong>adalah salah satu Jurnal Ilmiah yang terdapat di Universitas Bumigora Mataram (eks STMIK Bumigora Mataram) yang dikelola dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabadian kepada Masyarakat (LPPM). Jurnal ini bertujuan untuk memberikan wadah atau sarana publikasi bagi para dosen, peneliti dan praktisi baik di lingkungan internal maupun eksternal Universitas Bumigora Mataram.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Jurnal ini terbit 2 (dua) kali dalam 1 tahun pada periode Genap (Maret) dan Ganjil (September). Cakupan dan Fokus Publikasi Jurnal Fundamental Justice pada Bidang Ilmu Hukum yaitu hukum ilmu hukum pidana, ilmu hukum perdata, ilmu hukum tata negara, ilmu hukum internasional, ilmu hukum administrasi negara, ilmu hukum adat, ilmu hukum bisnis dan lainnya yang masih serumpun dengan Ilmu Hukum.&nbsp;Untuk informasi lebih lanjut, hubungi admin via email: <strong>fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id</strong></p> Universitas Bumigora en-US Jurnal Fundamental Justice 2721-7671 Pelaksanaan Sistem Pengawasan dan Pengembangan Pola Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4880 <p style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) merupakan komisi negara dan lembaga penegak hukum independen terhadap praktik persaingan usaha dan pemberi saran kebijakan persaingan. Salah satu upaya pemerintah untuk mengembangkan UMKM melalui kemitraan usaha. Pemberdayaan UMKM melalui kemitraan sebagai satu strategi untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar produk UMKM. Pemerintah melalui harus melakukan pengawasan terhadap sistem kemitraan untuk mencegah terjadinya pemusatan dan penguasaan pasar dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus menerapkan Pola yang tepat untuk pengembangan Pola Kemitraan agar UMKM di Lombok Tengah dapat meningkatkan daya saing. Sistem pengawasan dan pengembangan kemitraan harus menjadi perhatian KPPU sehingga dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. </span><span class="fontstyle2">Penelitian ini bertujuan </span><span class="fontstyle0">untuk mengkaji mengenai pelaksaanan sistem pengawasan dan pengembangan pola kemitraan UMKM di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. </span><span class="fontstyle2">Metode penelitian </span><span class="fontstyle0">dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis emperis. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif. </span><span class="fontstyle2">Hasil dari penelitian ini </span><span class="fontstyle0">adalah sistem pengawasan dan pengembangan pola kemitraan UMKM di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika belum terlaksana secara optimal. Kendalanya adalah Pelaku UMKM di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika belum memahami pola kemitraan, selain itu, sistem pengawasan dan pengembangan pola kemitraan belum berjalan efektif. Sistem Pengawasan yang dilakukan oleh KPPU belum maksimal karena keterbatasan sumber daya yang ada.</span></p> Zainal Asikin Lalu Hayanul Haq Abdul Atsar Zunnuraini Zunnuraini ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-03-27 2025-03-27 6 1 1 14 10.30812/fundamental.v6i1.4880 Desain Kelembagaan Ibu Kota Nusantara Perspektif Otonomi Daerah https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4916 <p style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR serta Kepala Otorita dalam kelembagaan setara dengan Kementerian. Terdapat permasalahan lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara yaitu Kepala Otorita yang dipilih dan diberhentikan langsung oleh Presiden tidak mencerminkan asas otonomi daerah, yang mana status Ibu Kota Nusantara sebagai daerah otonomi khusus. Dengan demikian, peneliti mengangkat permasalahan </span><span class="fontstyle2">bertujuan untuk meneliti kedudukan serta kewenangan </span><span class="fontstyle0">Kepala Otorita berdasarkan perspektif otonomi daerah dan menjelaskan desain ideal kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara perspektif otonomi daerah. Sehingga, </span><span class="fontstyle2">metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif </span><span class="fontstyle0">dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. </span><span class="fontstyle2">Hasil penelitian yang ditemukan adalah </span><span class="fontstyle0">penyelenggaraan pemerintahan daerah di Ibu Kota Nusantara tidak mencerminkan otonomi daerah sebagaimana amanat konstitusi. Selanjutnya, desain kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai salah satu unsur dari otonomi daerah. Dengan demikian, perlunya kejelasan kedudukan Kepala Otorita dalam menyelenggarakan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dan perlunya asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena berimplikasi dalam kewenangannya. Lebih lanjut, otonomi daerah sebagai desain yang ideal dalam penyusunan kelembagaan Ibu Kota Nusantara mengingat status dari Ibu Kota Nusantara yaitu otonomi khusus sebagaimana amanat UUD NRI 1945.</span></p> Wisnu Raka Elpradhipta Arsyi Manggali Arya Putra Ilham Dwi Rafiqi ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-03-27 2025-03-27 6 1 15 26 10.30812/fundamental.v6i1.4916 Perkawinan Anak sebagai Faktor Trafficking in Persons di Indonesia https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4904 <div dir="auto" style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Perkawinan anak dan </span><span class="fontstyle2">trafficking in persons </span><span class="fontstyle0">merupakan dua fenomena gunung es yang masih terjadi sampai sekarang dan menimbulkan berbagai </span><span class="fontstyle2">problem </span><span class="fontstyle0">sosial di masyarakat. Adapun tujuan dilakukan penelitian ini adalah, pertama, melakukan analisis terkait relevansi antara perkawinan anak dan </span><span class="fontstyle2">trafficking in persons</span><span class="fontstyle0">. Kedua, kebijakan yang mengatur perkawinan anak dan </span><span class="fontstyle2">trafficking in persons</span><span class="fontstyle0">. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dari berbagai literatur terkait. Adapun hasil penelitian: 1) Berdasarkan 50 artikel, 9 buku, dan 10 berita tentang perdagangan orang menyebutkan bahwa salah satu faktor terjadinya trafficking in persons adalah perkawinan anak/perkawinan dini/perkawinan usia muda. Namun, dari data tersebut, tidak terdapat data statistic yang menyatakan secara langsung atau secara eksplisit hal tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan dalam setiap </span><span class="fontstyle2">assesment </span><span class="fontstyle0">terhadap korban </span><span class="fontstyle2">trafficking in persons </span><span class="fontstyle0">dengan menambahkan bagian pada </span><span class="fontstyle2">assesment </span><span class="fontstyle0">yang melatarbelakangi mereka menjadi korban. 2) Kebijakan perkawinan, perlindungan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, telah mengatur secara jelas dan tegas batas minimal usia menikah. Namun, kebijakan batas minimal usia tersebut tidak menjadi jaminan berkurangnya perkawinan anak di Indonesia sehingga berdampak pada </span><span class="fontstyle2">trafficking in persons </span><span class="fontstyle0">yang selalu terjadi setiap tahun sehingga kebijakan </span><span class="fontstyle2">trafficking in persons </span><span class="fontstyle0">sebagai ujung tombak dalam penanggulangan </span><span class="fontstyle2">trafficking in persons </span><span class="fontstyle0">di Indonesia mendapatkan hambatan dengan adanya perkawinan anak.</span></div> <div dir="auto">&nbsp;</div> Nunung Rahmania Atika Zahra Nirmala Ayu Riska Jamaludin Jamaludin ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-03-27 2025-03-27 6 1 27 50 10.30812/fundamental.v6i1.4904 Kripto Dalam Pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset di Indonesia https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4882 <p style="text-align: justify;">Transformasi teknologi turut mewarnai perkembangan transaksi dalam perdagangan. Bentuk mata uang pun semakin bervariasi seperti emas, cek,&nbsp;uang logam, uang kertas, dan saat ini berkembang menjadi mata uang dalam bentuk elektronik salah satunya adalah mata uang kripto (bitcoin). Mata uang kripto adalah mata uang berbasis elektronik yang seluruh aktivitas transaksi tidak memerlukan pihak ketiga sebagai perantara atau dengan kata lain tidak ada lembaga yang terpusat atau keuangan untuk mengontrol aktivitas dari penggunanya. Dewasa ini, mata uang kripto (bitcoin) disalahgunakan untuk menyembunyikan dana-dana ilegal baik yang dihasilkan maupun yang digunakan sebagai sarana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&nbsp; Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Fokus penelitian ini adalah menganalisis kedudukan mata uang kripto (bitcoin) dalam hukum positif di Indonesia dan mengkaji kedudukan mata uang kripto sebagai aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari hasil penelitian ditemukan masih adanya kekosongan hukum yang mengatur mengenai perampasan aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kurangnya kemampuan tenaga ahli dalam bidang digital forensic mengakibatkan sulitnya untuk dilakukan perampasan aset milik pelaku dalam bentuk mata uang kripto (bitcoin) walaupun telah merugikan keuangan negara.</p> Hanugrah Titi Habsari Nina Maharani ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-03-27 2025-03-27 6 1 51 68 10.30812/fundamental.v6i1.4882 Penegakan Hukum Tindak Pidana Permufakatan Jahat Jual Beli Narkotika di Wilayah Hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4925 <p style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa percobaan dan permufakatan jahat hanya dihukum lebih ringan dari hukuman pokok. Namun berbeda dengan Undang-Undang tentang Narkotika pada saat ini yang menghukum sama dengan hukuman pokok pada delik selesai. Dikarenakan kejahatan Narkotika dipandang telah menjadi kejahatan serius. </span><span class="fontstyle2">Tujuan penelitian ini </span><span class="fontstyle0">yakni untuk menganalisis penegakan tindak hukum pidana permufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta. </span><span class="fontstyle2">Metode penelitian yang digunakan yakni metode yuridis normatif</span><span class="fontstyle0">. Adapun pendekatan yang digunakan yakni pendekatan kasus (</span><span class="fontstyle3">Case Approach</span><span class="fontstyle0">) dan pendekatan perundang-undangan (</span><span class="fontstyle3">Statute Approach</span><span class="fontstyle0">). </span><span class="fontstyle2">Hasil penelitian menunjukkan </span><span class="fontstyle0">bahwa penegakan hukum pidana permufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta dapat dilakukan melalui proses penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta yaitu melalui Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Surat ketetapan status barang sitaan narkotika, hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, Barang bukti, Keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa. Kendala dan solusi terhadap tindak pidana permufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta, adapun kendala yaitu kurangnya sarana prasarana maupun biaya operasional yang dibutuhkan, terdapat juga kurangya kesadaran peran masyarakat dalam ikut andil berkontribusi dalam tindak pidana narkotika ini, selain itu kurang tegas maupun profesionalitasnya aparat penegak hukum</span></p> Aries Aries Wahyu Prawesthi Bahrul Amiq ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-03-27 2025-03-27 6 1 69 84 10.30812/fundamental.v6i1.4925 Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4928 <p style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Peningkatan nilai ekonomi dan sosial tanah kerap kali memicu sengketa pertanahan, salah satunya melalui tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. </span><span class="fontstyle2">Penelitian ini bertujuan </span><span class="fontstyle0">untuk menganalisis ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah menurut KUHP, serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan dokumen tersebut. </span><span class="fontstyle2">Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif </span><span class="fontstyle0">dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. </span><span class="fontstyle2">Hasil penelitian menunjukkan </span><span class="fontstyle0">bahwa pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Pemalsuan ini mencakup tindakan memalsu atau menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang, dengan maksud menyesatkan pihak lain. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada unsur kesengajaan yang dibuktikan dari adanya niat memalsukan dan mempergunakan dokumen palsu demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Faktor penyebab maraknya pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah meliputi kurangnya transparansi informasi kepemilikan tanah, tingginya nilai ekonomi tanah, lemahnya pengawasan dan sistem administrasi pertanahan, serta keterlibatan oknum aparat desa dan masyarakat dalam proses pemalsuan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan transparansi, penerapan teknologi modern dalam sistem administrasi pertanahan, serta sanksi tegas terhadap pelaku pemalsuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut.</span></p> Roby Sasongko Wahyu Prawesthi Bahrul Amiq ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-03-27 2025-03-27 6 1 85 100 10.30812/fundamental.v6i1.4928 Analisis Hukum Kekuatan Mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4885 <p style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Tujuan dari penelitian </span><span class="fontstyle2">ini adalah untuk menganalisis kekuatan mengikat perjanjian pengikatan jual jual beli otentik yang dibuat antara pemilik tanah dengan pembeli dan Menganalisis apakah pada perjanjian pengikatan jual beli tanah dapat dipungut biaya untuk pembayaran pajak seperti halnya pada akta jual beli. </span><span class="fontstyle0">Adapun Kesimpulan dari hasil penelitian ini </span><span class="fontstyle2">adalah bahwa perjanjian pengikatan Jual beli merupakan Perjanjian pendahuluan di dalam proses perjanjian jual beli, PPJB ini bersifat sementara, dalam hal ini yaitu pengikat sementara antara penjual dengan pembeli ketika para pihak menunggu proses AJB yang nantinya dibuat di hadapan PPAT. Adapun yang dimaksud dengan pengikat sementara ini yakni penjual bersedia mengikat kepada pembeli untuk menjual objek yang diperjanjikan, serta pembeli juga bersedia mengikatkan diri kepada penjual untuk membeli objek tertuang dalam isi muatan PPJB dan Pengenaan pajak dalam Perjanjian Pengikatan jual beli sebenarnya tidak sesuai dengan keberadaan PPJB sebagai perjanjian sementara, yang di mana proses peralihan hak tas tanah baru dapat terjadi pada perjanjian jual beli bukan dalam perjanjian pengikatan jual beli.</span></p> Arief Rahman Wiwiek Wahyuningsih Shinta Andriyani Diman Ade Mulada ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-03-27 2025-03-27 6 1 101 116 10.30812/fundamental.v6i1.4885 Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Lembaga Perbankan https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4884 <p style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini </span><span class="fontstyle2">adalah menganalisis pengaturan kebijakan mengenai tanggung jawab sosial (CSR) yang dilakukan oleh lembaga perbankan dan menganalisis model pelaksanaan tanggung jawab sosial (CSR) yang dilakukan oleh lembaga perbankan dalam berbentuk Badan Usaha Milik Negara. Adapun Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Pengaturan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial (CSR) Yang Dilakukan Oleh Lembaga Perbankan mengenai kewajiban bank dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) ditentukan berdasarkan beberapa ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk Jenis bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berbentuk Perseroan terbatas tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang terdapat dalam pasal 74 Undang-Undang PT serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Sedangkan untuk Lembaga bank yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas namun melaksanakan kegiatannya dalam bentuk penanaman modal, maka dasar kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR), serta untuk perbankan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2021 Tentang Program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara, Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Peraturan BI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan </span><span class="fontstyle3">Good Corporate Governance </span><span class="fontstyle2">bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Peraturan OJK No. 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS serta Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur tentang </span><span class="fontstyle3">Corporate Social Responsibility </span><span class="fontstyle2">(CSR) yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi dari Lembaga perbankan. Dan Model Pelaksanaan Tanggumg Jawab Sosial (CSR) Yang Dilakukan Oleh Lembaga Perbankan Dalam Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meliputi: Tahap Perencanaan, Tahap Pelaksanaan, Tahap Pengawasan, Tahap </span><span class="fontstyle3">Monitoring </span><span class="fontstyle2">dan Evaluasi</span></p> Diman Ade Mulada Moh Saleh Yudhi Setiawan I Gusti Agung Wisudawan ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-03-27 2025-03-27 6 1 117 132 10.30812/fundamental.v6i1.4884 Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Eksistensi Peraturan Desa https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4891 <p><span class="fontstyle0">Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap Eksistensi Peraturan Desa sebagai Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji permasalahan-permasalahan sebagai berikut, yaitu; bagaimanakah kedudukan Peraturan Desa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap Peraturan Desa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji bahan-bahan hukum, baik yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang terkait maupun bahan hukum sekunder serta tersier. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh keimpulan bahwa; Peraturan Desa di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masih diakui keberadannya sebagai peraturan perundang-undangan dan dasar hukumnya terdapat pada Pasal 8 Ayat (1) dan ayat (2) yang kedudukannya berada satu tingkat di bawah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Selanjutnya Dengan diakuinya Peraturan Desa sebagai salah satu peraturan perundang-undangan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tepatnya di dalam ketentuan Pasal 8, berdampak pada pengaturan tentang Pembentukan Peraturan Desa, secara umum harus mengacu/berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan peraturan pelaksanaannya.</span></p> Lanang Sakti Herman Herman ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-03-27 2025-03-27 6 1 133 140 10.30812/fundamental.v6i1.4891