Jurnal Fundamental Justice
https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental
<p style="text-align: justify;"><strong>Fundamental Justice </strong>adalah salah satu Jurnal Ilmiah yang terdapat di Universitas Bumigora Mataram (eks STMIK Bumigora Mataram) yang dikelola dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabadian kepada Masyarakat (LPPM). Jurnal ini bertujuan untuk memberikan wadah atau sarana publikasi bagi para dosen, peneliti dan praktisi baik di lingkungan internal maupun eksternal Universitas Bumigora Mataram. </p> <p style="text-align: justify;">Jurnal ini terbit 2 (dua) kali dalam 1 tahun pada periode Genap (Maret) dan Ganjil (September). Cakupan dan Fokus Publikasi Jurnal Fundamental Justice pada Bidang Ilmu Hukum yaitu hukum ilmu hukum pidana, ilmu hukum perdata, ilmu hukum tata negara, ilmu hukum internasional, ilmu hukum administrasi negara, ilmu hukum adat, ilmu hukum bisnis dan lainnya yang masih serumpun dengan Ilmu Hukum. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi admin via email: <strong>fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id</strong></p>Universitas Bumigoraen-USJurnal Fundamental Justice2721-7671Batas Kewenangan Dalam Permohonan Perubahan Atau Pembetulan Nama Pada Kutipan Akta Perkawinan
https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4311
<p style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Salah satu kewenangan Pengadilan sebagai lembaga penegakan hukum adalah memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara permohonan perubahan nama pada akta pencatatan sipil. Seringkali masyarakat menempuh jalur Pengadilan untuk me-nyelesaikan kesalahan penulisan redaksional dalam akta pencatatan sipil seperti kutipan akta perkawinan yang semestinya bukan menjadi kewenangan Pengadilan. Hal ini disebabkan karena adanya kerancuan dan disparitas pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait, sehingga dalam praktik menimbulkan polemik serta tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan dengan Instansi pelaksana. Oleh karena itu, dalam penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisa batas kewenangan Pengadilan dan Instansi pelaksana dalam permohonan perubahan atau pembetulan nama pada kutipan akta perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, tidak ada lagi ketentuan yang mensyaratkan pencatatan perubahan atau pembetulan nama pada kutipan akta perkawinan berdasarkan penetapan Pengadilan, akan tetapi hal ini menjadi kewenangan Instansi pelaksana.</span></p>Wachid BaihaqiJuan Maulana Alfedo
##submission.copyrightStatement##
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-09-302024-09-3052738810.30812/fundamental.v5i2.4311Analisis Legal Reasoning dan Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4433
<p style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuat adanya konflik kepentingan dalam pengambilan Keputusan yang mengakibatkan hakim ketua Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, dengan melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/MKMK/L/11/2023 telah membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi yang dilakukan oleh Anwar Usman. Artikel ini meneliti akar permasalahan </span><span class="fontstyle2">legal reasoning </span><span class="fontstyle0">dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan mengkaji secara komprehensif serta dampak setelah putusan tersebut dikeluarkan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan melibatkan sumber sekunder seperti buku, makalah, dan artikel. Pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan digunakan untuk menganalisis bahan hukum, dengan fokus pada pola pikir yang relevan dengan isu hukum yang diteliti. Hasil analisis menyoroti adanya pelanggaran kode etik terkait prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, dan kepantasan yang dilakukan oleh hakim Anwar Usman, sebagaimana aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Meskipun demikian, penelitian juga menyoroti komponen keberhasilan hukum sendiri sangat dipengaruhi oleh tiga komponen utama seperti komponen struktural, komponen substansial, dan komponen kultural. Penelitian ini memiliki implikasi penting baik dalam ranah akademik, praktik,maupun kebijakan publik. Pertama dari segi akademik, penelitian ini menjadi referensi bagi studi hukum tata negara dan konstitusionalisme di masa depan, kedua dalam praktik hukum, penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dalam memahami dan mengaplikasikan terkait prinsip prinsip </span><span class="fontstyle2">legal reasoning </span><span class="fontstyle0">yang lebih konsisten dan transparan, ketiga dari perspektif kebijakan publik, penelitian.</span></p>Kristiawan Putra NugrahaDela PuspitasariRiska Anggraini
##submission.copyrightStatement##
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-09-302024-09-30528910410.30812/fundamental.v5i2.4433Perlakuan Tawanan Perang Dalam Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional
https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4379
<p>Perang sebagaimana dijelaskan oleh Clausewitz, merupakan tindakan kekerasan yang digunakan oleh satu negara untuk memaksakan kehendaknya pada negara lain. Salah satu aspek yang sering menjadi perdebatan dalam konteks perang adalah perlakuan trrhadap tawanan perang. Tawanan perang adalah individu yang ditangkap dan ditahan oleh pihak lawan dalam situasi konflik bersenjata. Isu perlakuan terhadap tawanan perang ini diatur oleh dua kerangka hukum utama: Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Keduanya memiliki prinsip dan aturan yang bertujuan untuk memastikan perlakuan yang manusiawi terhadap tawanan perang, meskipun terdapat perbedaan dalam asas, ruang lingkup, dan mekanisme penegakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dan kesamaan antara Hukum Islam dan HHI dalam mengatur perlakuan terhadap tawanan perang, serta mengeksplorasi tantangan dalam harmonisasi kedua kerangka hukum ini. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan untuk menelaah aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hukum Islam dan HHI memiliki tujuan yang sama dalam melindungi tawanan perang, terdapat perbedaan signifikan dalam pengaturan dan penerapannya. Hukum Islam lebih bersifat global dan memerlukan penafsiran lebih lanjut, sementara HHI memiliki aturan yang lebih rinci dan sistematis. Perbedaan ini menciptakan tantangan dalam harmonisasi kedua kerangka hukum, terutama dalam konteks penerapan prinsip-prinsip perlakuan yang adil dan manusiawi. Implikasi dari penelitian ini adanya perlunya upaya lebih lanjut untuk mengembangkan kerangka hukum yang dapat menjembatani perbedaan antara Hukum Islam dan HHI, guna memastikan perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap tawanan perang di seluruh dunia.</p>Khanida Tetty Nur LahirriyahFirdaul Eka Yulianti
##submission.copyrightStatement##
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-09-302024-09-305210511610.30812/fundamental.v5i2.4379Penggunaan Bom Nuklir Tipe Atomic Bomb, A-Booms pada Perang Dunia II dalam Perspektif Hukum Humaniter
https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/4360
<p style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum humaniter internasional tentang penggunaan bom serta larangan dan implikasi penggunaan bom nuklir pada perang dunia kedua. Senjata nuklir merupakan suatu bentuk perkembangan teknologi persenjataan dengan menghadirkan senjata yang memiliki kekuatan sangat besar. Penggunaan alat persenjataan dalam konflik bersenjata seringkali menimbulkan permasalahan hukum, terutama terhadap alat persenjataan yang terlarang. Alat persenjataan terlarang digunakan oleh Amerika Serikat dalam perang dunia kedua terbukti merugikan bagi kesehatan dan kehidupan di sekitar daerah yang menjadi sasaran. Metode penelitian ini penelitian normatif dengan berlandaskan teori yaitu Protokol Jenewa 1925, Konvensi Den Haag 1907, Protokol Tambahan 1 tahun 1977, Konvensi tahun 1972 tentang dan Konvensi tahun 1993. Hasil dari penelitian ini menandakan bahwa hukum humaniter menolak keras penggunaan bom atom pada perang dunia kedua dikarenakan menyebabkan kerugian yang massif dan tidak perlu serta adanya batasan penggunaan bertujuan untuk memanusiakan perang itu sendiri.</span></p>Muhammad Afifudin Firmansyah
##submission.copyrightStatement##
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-09-302024-09-305211712610.30812/fundamental.v5i2.4360Studi Komparatif Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Korban Perdagangan Orang di Indonesia
https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3967
<p style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pemenuhan hak restitusi Terhadap korban Perdagangan Orang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (</span><span class="fontstyle2">statue approach</span><span class="fontstyle0">) dan pendekatan kasus (</span><span class="fontstyle2">case approach</span><span class="fontstyle0">), Pendekatan Konsep, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini adalah (1) pemenuhan hak restitusi bagi korban perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan Orang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Ganti Kerugian akibat tindak pidana, UU No.31 tahun 2014 perubahan atas Undangundang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Pemberian Restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana (2) pemenuhan hak restitusi korban perdagangan orang belum efektif karena Peradilan pidana belum memberikan kepastian atas pemenuhan restitusi, serta tidak adanya ikonsitensi dalam putusan pengdilan terkait Hak restitusi korban TPPO di Indonesia.</span></p>Ursula Andriani BuiSaparudin EfendiOpan Satria Mandala
##submission.copyrightStatement##
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-09-302024-09-305212713610.30812/fundamental.v5i2.3967Penegakan Hukum terhadap Supporter Sepak Bola dalam Tragedi Kanjuruan Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3720
<p style="text-align: justify;"><span class="fontstyle0">Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak Asasi Manusia dalam tyragedi sepak bola kenjuruhan di indoneisa. Dunia persepakbolaan Indonesia memiliki tragedi kelam tepatnya tanggal 1 oktober 2022. Setelah terjadinya pertandingan sepak bola antara arema dengan rivalnya persebaya. Insiden tersebut memakan korban kurang lebih 132 orang suporter Arema Malang meninggal dunia dan 580 orang terluka. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi karena prosedur tidak sesuai, tidak menghormati dan menjamin prinsip dan keamanan organisasi sepak bola. Komnas HAM mengumumkan PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara dan penyiar Liga 1 mengabaikan aspek keamanan pertandingan Arema dengan Persebaya Surabaya yang menyebabkan tragedi Kanjuruhan.</span></p>Luluk Nafi'ahMuhammad Diwani Adil Khuza
##submission.copyrightStatement##
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-09-302024-09-305213714810.30812/fundamental.v5i2.3720