Jurnal Fundamental Justice https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental <p style="text-align: justify;"><strong>Fundamental Justice&nbsp;</strong>adalah salah satu Jurnal Ilmiah yang terdapat di Universitas Bumigora Mataram (eks STMIK Bumigora Mataram) yang dikelola dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabadian kepada Masyarakat (LPPM). Jurnal ini bertujuan untuk memberikan wadah atau sarana publikasi bagi para dosen, peneliti dan praktisi baik di lingkungan internal maupun eksternal Universitas Bumigora Mataram.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Jurnal ini terbit 2 (dua) kali dalam 1 tahun pada periode Genap (Maret) dan Ganjil (September). Cakupan dan Fokus Publikasi Jurnal Fundamental Justice pada Bidang Ilmu Hukum yaitu hukum ilmu hukum pidana, ilmu hukum perdata, ilmu hukum tata negara, ilmu hukum internasional, ilmu hukum administrasi negara, ilmu hukum adat, ilmu hukum bisnis dan lainnya yang masih serumpun dengan Ilmu Hukum.&nbsp;Untuk informasi lebih lanjut, hubungi admin via email: <strong>fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id</strong></p> Universitas Bumigora en-US Jurnal Fundamental Justice 2721-7671 Analisis Kasus Main Hakim Sendiri di Tarumajaya Bekasi dalam Perspektif Kriminologi Pidana https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3605 <p>Baru-baru ini, banyak laporan tentang penganiayaan yang merajalela di media, baik online maupun di media arus utama. Dalam bahasa Inggris, persekusi disebut sebagai persecution, yang berarti "permusuhan dan perlakuan buruk, terutama atas dasar rasa tahu keyakinan politik atau agama". Secara sederhananya dapat digambarkan seperti penuntutan yang dimulai dengan pengidentifikasian, penggeledahan dan eksekusi terhadap orang-orang yang diduga melakukan kejahatan karena sebab-sebab tersebut di atas, atau dengan kata lain penuntutan adalah pemidanaan tanpa proses hukum yang dikenal dalam hukum pidana sebagai pembenaran diri. Sebenarnya, ada yang berbeda antara penganiayaan dan penjaga, tetapi karena cara mereka dilakukan, penulis percaya bahwa penganiayaan itu waspada atau tidak, penganiayaan adalah bentuk pengawasan yang baru. Oleh karena itu, persekusi maupun tindakan main hakim sendiri adalah tindak pidana, jadi siapa pun yang bersalah atas tindakan ini dapat diancam dengan saksi atas pelanggaran tersebut</p> Pingkan Utari ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-31 2024-03-31 5 1 1 10 10.30812/fundamental.v5i1.3605 Fungsi Asas Legalitas dalam Kekuasaan Kehakiman untuk Melakukan Penemuan Hukum https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3603 <p style="text-align: justify;">UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Menurut ketentuan tersebut, salah satu prinsip negara hukum yang terpenting adalah adanya jaminan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari campur tangan kekuasaan hukum lainnya, untuk menegakkan hukum dan keadilan. Ayat 1 Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa peradilan adalah kekuasaan yang merdeka untuk menjalankan hukum guna menegakkan hukum dan keadilan. Peraturan hukum pada dasarnya tidak lengkap tidak ada dan tidak mungkin ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur secara lengkap, lengkap dan jelas seluruh kegiatan kehidupan manusia, karena kegiatan kehidupan manusia sangat beraneka ragam baik sifat maupun jumlahnya. Oleh karena itu, hukum harus ditemukan dengan penjelasan, penafsiran atau tambahan. Berlakunya asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP sebenarnya tidak mutlak, karena KUHP bukanlah undang-undang dasar melainkan kodifikasi hukum pidana belaka, dan di samping itu pembuat undang-undang dapat mengubah undang-undang sewaktu-waktu jika diperlukan (DPR bersama pemerintah). Lain halnya jika asas legalitas yang tidak mudah diubah dituangkan dalam konstitusi.</p> Pingkan Utari Galih Pratama Widya Saputri ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-31 2024-03-31 5 1 11 18 Analisis Prostitusi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Ditinjau Dari KUHP https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3568 <p style="text-align: justify;">Prostitusi adalah kegiatan seksual di mana seseorang menerima pembayaran atau imbalan lain dalam bentuk uang, barang, atau layanan lain sebagai imbalan atas layanan seksual. Seiring berjalannya waktu, prostitusi telah mengalami perubahan dan perkembangan di berbagai aspek di Indonesia. di Indonesia sendiri, prostitusi dianggap ilegal karena melanggar hukum, norma sosial, moral dan agama, serta memberikan dampak yang cukup besar baik dari segi sosial maupun ekonomi.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana masyarakat menstigmatisasi prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia dan bagaimana prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi berdampak pada aspek sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena atau masalah dengan cara mendeskripsikannya secara mendalam. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman yang lebih mendalam terhadap situasi atau permasalahan hukum dengan cara menjelaskan, menganalisa, dan menggambarkan fenomena yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa stigma masyarakat terhadap prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia ditinjau dari KUHP adalah dalam Pasal 298 KUHP dijelaskan bahwa seseorang dilarang untuk menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. Oleh sebab itu masyarakat memiliki stereotip negatif karena masyarakat memandang prostitusi sebagai perilaku tidak bermoral, mereka sering mengucilkan dan mendiskriminasi para pekerja seks yang menjadikan prostitusi sebagai sumber pendapatan yang penting, terutama bagi mereka yang memiliki pilihan pekerjaan yang terbatas atau akses terhadap pendidikan dan pelatihan.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> Vira Afni Navada Putri Novia Alif Rahmadhani ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-31 2024-03-31 5 1 19 30 Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3476 <p><em>Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perkembangan aturan tentang Perseroan Terbatas di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan Normatif dengan pendekatan-penekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pada era reformasi kemudian disahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut Undang-Undang Perseroan Terbatas). Hal-hal baru yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang merupakan penerapan konsep Corporate Social Responsibility (CSR), perubahan modal perseroan, penegasan tentang tanggung jawab pengurus perseroan dan pendaftaran perseroan yang sudah memanfaatkan teknologi informasi (IT) sehingga pendaftaran perseroan sudah dapat dilakukan secara online. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ini sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Aktifitas usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berkembang sangat cepat, seperti Penggabungan dan Peleburan PT, pengambilalihan dan Pemisahan PT, kemudian Pembubaran dan likuidasi PT. Aktifitas-aktifitas Perseroan Terbatas (PT) tersebut tidak diatur dalam undang-undang yang lama yaitu KUHD ataupun dalam KUHPer, sedangkan aktifitasaktifitas tersebut sering dipraktekkan sehari-hari. Oleh karena itu pengaturan yang berkenaan dengan aktifitas Perseroan Terbatas (PT) tersebut sangat penting demi kelancaran.</em></p> Maulana Syekh Yusuf Adinda Mutia Gani Nakzim Khalid Siddiq ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-31 2024-03-31 5 1 31 40 Hukum Adat dalam Perspektif Konstitusi dan Hukum Islam https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3430 <p style="text-align: justify;">Hukum yang tidak dikodifikasikan yang mengandung nilai dan norma dalam masyarakat adalah suatu aturan yang dipegang teguh sejak zaman nenek moyang bangsa. Kesatuan masyarakat adat yang telah diakui oleh konstitusi tersebut berkedudukan dalam kosntitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian mendalam juga dilakukan guna mengetahui bagaimana agama Islam memandang hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Islam menjadi salah satu pengaruh dalam pembentukan hukum adat. Hal ini karena hukum adat, atau hukum yang hidup, diambil dari kebiasaan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.</p> Rakha Adi Pragata ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-31 2024-03-31 5 1 41 49 Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Dokumen Pada Perjanjian Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor 520/Pid.Sus/2021/PN Smn) https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/2998 <p>Kajian yuridis dari pelaku pemalsuan dokumen pada perjanjian jaminan fidusia. Karena dalam kehidupan sehari-hari banyak yang melakukan kegiatan utang piutang maka kajian yang akan dibahas adalah menganalisis Bagaimana kajian yuridis terhadap pelaku pemalsuan dokumen dalam perjanjian jaminan fidusia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjanjian jaminan fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang mengkaji putusan nomor 520/Pid.Sus/2021/PN Smn. Hasil dari penelitian bahwa penjatuhan hukuman pada pelaku pemalsuan dokumen pada perjanjian jaminan fidusia menggunakan dasar Pasal 35 Undang-undang Jaminan Fidusia. Dan pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pada para pelaku diberikan hukuman yang sama sebab pelaku melakukan secara kerjasama dan masing-masing mendapatkan keuntungan.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> Muchammad Yusuf Agus Manfaluthi Trinas Dewi H ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-31 2024-03-31 5 1 50 62