https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/issue/feed Jurnal Fundamental Justice 2024-05-03T12:11:50+08:00 Open Journal Systems <p style="text-align: justify;"><strong>Fundamental Justice&nbsp;</strong>adalah salah satu Jurnal Ilmiah yang terdapat di Universitas Bumigora Mataram (eks STMIK Bumigora Mataram) yang dikelola dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabadian kepada Masyarakat (LPPM). Jurnal ini bertujuan untuk memberikan wadah atau sarana publikasi bagi para dosen, peneliti dan praktisi baik di lingkungan internal maupun eksternal Universitas Bumigora Mataram.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Jurnal ini terbit 2 (dua) kali dalam 1 tahun pada periode Genap (Maret) dan Ganjil (September). Cakupan dan Fokus Publikasi Jurnal Fundamental Justice pada Bidang Ilmu Hukum yaitu hukum ilmu hukum pidana, ilmu hukum perdata, ilmu hukum tata negara, ilmu hukum internasional, ilmu hukum administrasi negara, ilmu hukum adat, ilmu hukum bisnis dan lainnya yang masih serumpun dengan Ilmu Hukum.&nbsp;Untuk informasi lebih lanjut, hubungi admin via email: <strong>fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id</strong></p> https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3605 Analisis Kasus Main Hakim Sendiri di Tarumajaya Bekasi dalam Perspektif Kriminologi Pidana 2024-05-03T01:36:44+08:00 Pingkan Utari pingkanutari22@gmail.com <p style="direction: ltr; text-align: justify;">Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana main hakim sendiri dapat dikenakan hukuman dalam kasus Tarumajaya Bekasi dalam perspektif Kriminologi Pidana, metode hukum yang digunakan normatif data yang dikumpulkan adalah data skunder dengan studi pustaka (<em>library research</em>). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conseptual approach</em>). Main hukum sendiri (<em>Eigenrichting</em>) adalah tindakan diskresioner yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan kejahatan tanpa melibatkan proses hukum. istilah tindakan main hakim sendiri sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana individu atau kelompok melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang dicurigai melakukan kejahatan. Sistem hukum Indonesia memiliki tiga elemen yang harus dilakukan dengan tepat dan cermat agar upaya penanggulangan terhadap tindakan main hakim sendiri dapat diterapkan dan terlaksana oleh masyarakat. Substansi hukum, budaya hukum dan Struktur Hukum.</p> 2024-03-31T05:24:37+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3603 Fungsi Asas Legalitas dalam Kekuasaan Kehakiman untuk Melakukan Penemuan Hukum 2024-05-03T12:10:41+08:00 Pingkan Utari pingkanutari22@gmail.com Galih Pratama Widya Saputri adanudarsa@gmail.com <p style="text-align: justify;">Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui Fungsi Asas Legalitas dalamkekuasaan kehakiman untuk melakukan penemuan hukum, metode penulisan adalah Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka (<em>library research</em>). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual <em>(conseptual approach</em>). UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Menurut ketentuan tersebut, salah satu prinsip negara hukum yang terpenting adalah adanya jaminan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari campur tangan kekuasaan hukum lainnya, untuk menegakkan hukum dan keadilan. Peraturan hukum pada dasarnya tidak lengkap tidak ada dan tidak mungkin ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur secara lengkap, lengkap dan jelas seluruh kegiatan kehidupan manusia, karena kegiatan kehidupan manusia sangat beraneka ragam baik sifat maupun jumlahnya. Berlakunya asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP sebenarnya tidak mutlak, karena KUHP bukanlah undang-undang dasar melainkan kodifikasi hukum pidana belaka, dan di samping itu pembuat undang-undang dapat mengubah undang-undang sewaktu-waktu jika diperlukan (DPR bersama pemerintah). Lain halnya jika asas legalitas yang tidak mudah diubah dituangkan dalam konstitusi.</p> 2024-03-31T05:25:19+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3568 Analisis Prostitusi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Ditinjau Dari KUHP 2024-05-03T12:11:22+08:00 Vira Afni Navada Putri viraafni@gmail.com Novia Alif Rahmadhani noviaalifr@gmail.com <p style="text-align: justify;">Prostitusi adalah kegiatan seksual di mana seseorang menerima pembayaran atau imbalan lain dalam bentuk uang, barang, atau layanan lain sebagai imbalan atas layanan seksual. Seiring berjalannya waktu, prostitusi telah mengalami perubahan dan perkembangan di berbagai aspek di Indonesia. di Indonesia sendiri, prostitusi dianggap ilegal karena melanggar hukum, norma sosial, moral dan agama, serta memberikan dampak yang cukup besar baik dari segi sosial maupun ekonomi.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana masyarakat menstigmatisasi prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia dan bagaimana prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi berdampak pada aspek sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena atau masalah dengan cara mendeskripsikannya secara mendalam. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman yang lebih mendalam terhadap situasi atau permasalahan hukum dengan cara menjelaskan, menganalisa, dan menggambarkan fenomena yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa stigma masyarakat terhadap prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia ditinjau dari KUHP adalah dalam Pasal 298 KUHP dijelaskan bahwa seseorang dilarang untuk menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. Oleh sebab itu masyarakat memiliki stereotip negatif karena masyarakat memandang prostitusi sebagai perilaku tidak bermoral, mereka sering mengucilkan dan mendiskriminasi para pekerja seks yang menjadikan prostitusi sebagai sumber pendapatan yang penting, terutama bagi mereka yang memiliki pilihan pekerjaan yang terbatas atau akses terhadap pendidikan dan pelatihan.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> 2024-03-31T05:25:30+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3476 Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia 2024-05-03T12:11:31+08:00 Maulana Syekh Yusuf maulana@universitasbumigora.ac.id Adinda Mutia Gani adinda@universitasbumigora.ac.id Nakzim Khalid Siddiq nakzim_khalid@universitasbumigora.ac.id <p style="text-align: justify;">Penilitian ini bertujuan mengetahui dan menganal Perseroan Terbatas dan perkembangannya di Indonesia. Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka (library research). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan perundang-undangan memerlukan pemahaman legislasi dan regulasi secara hierarkis, asas-asas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk juga materi muatannya. secara historis pengaturan hukum perseroan pertamakali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Kedudukan Perseroan Terbatas tersebut sebagai badan hukum semata-mata ditentukan oleh pengesahan sebagai badan hukum yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sejak saat itu Perseroan Terbatas menjadi subjek hukum yang mampu mendudung hak dan kewajiban bertanggungjawab secara mandiri terhadap segala akibat yang timbul atas perbuatan hukum yang telah dilakukan Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka. PT pertama kali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1848 dan aturan tersebut sekaligus membuktikan bahwa bentuk perseroan terbatas sudah lama dikenal di Indonesia. Pada era reformasi kemudian disahkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.</p> 2024-03-31T05:25:43+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3430 Hukum Adat dalam Perspektif Konstitusi dan Hukum Islam 2024-05-03T12:11:41+08:00 Rakha Adi Pragata rakhapragata@gmail.com <p style="text-align: justify;">Penilitian ini bertujuan untuk menganalisa hukum adat dalam perspektif konstitusi, metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif dengan dua pendekatan. Yaitu pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan hukum adat dan pendekatan sejarah yang relevan terkait dengan hukum adat. Hukum yang tidak dikodifikasikan yang mengandung nilai dan norma dalam masyarakat adalah suatu aturan yang dipegang teguh sejak zaman nenek moyang bangsa. Kesatuan masyarakat adat yang telah diakui oleh konstitusi tersebut berkedudukan dalam kosntitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian mendalam juga dilakukan guna mengetahui bagaimana agama Islam memandang hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Islam menjadi salah satu pengaruh dalam pembentukan hukum adat. Hal ini karena hukum adat, atau hukum yang hidup, diambil dari kebiasaan dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Hukum Islam dapat memandang hukum adat dari prespektif sejarah dan variasi dari fisik, masyarakat dan kebudayaannya. Adat yang digambarkan sebagai kebudayaan yang sudah melekat tentu akan sulit jika diupayakannya suatu perubahan.</p> 2024-03-31T05:25:54+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/2998 Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Dokumen Pada Perjanjian Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor 520/Pid.Sus/2021/PN Smn) 2024-05-03T12:11:50+08:00 Muchammad Yusuf yusuf@gmail.com Agus Manfaluthi agusmanfaluthi@uniska-kediri.ac.id Trinas Dewi H trinas.dewi@uniska-kediri.ac.id <p style="text-align: justify;">Penilitia ini bertujuan mengkaji bagaimana konsekuensi hukum bagi pelaku pemalsuan dokumen dalam perjanjian jaminan fidusia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjanjian jaminan fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang mengkaji putusan nomor 520/Pid.Sus/2021/PN Smn. Kajian yuridis dari pelaku pemalsuan dokumen pada perjanjian jaminan fidusia. Salah satu dokumen yanang memeiliki peran penting dalam perjanjian fidusia adalah surat Verifikasi Unit yang merupakan persyaratan pada proses verifikasi dalam perjanjian multiguna. Apabila terjadi pemalsuan atas Surat Verifikasi Unit tersebut tentunya membawa akibat hukum pada perjanjian kredit pembiayaan multiguna maka dari itu keaslian dari surat-surat atau dokumen persayaratan Pengajuan Kredit Pembiayan Multiguna harus terjamin keasliannya. Bahwa penjatuhan hukuman pada pelaku pemalsuan dokumen pada perjanjian jaminan fidusia menggunakan dasar Pasal 35 Undang-undang Jaminan Fidusia. Dan pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pada para pelaku diberikan hukuman yang sama sebab pelaku melakukan secara kerjasama dan masing-masing mendapatkan keuntungan.</p> <p>.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> 2024-03-31T05:26:05+08:00 ##submission.copyrightStatement##