Pelaksanaan Sistem Pengawasan dan Pengembangan Pola Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Abstract
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) merupakan komisi negara dan lembaga penegak hukum independen terhadap praktik persaingan usaha dan pemberi saran kebijakan persaingan. Salah satu upaya pemerintah untuk mengembangkan UMKM melalui kemitraan usaha. Pemberdayaan UMKM melalui kemitraan sebagai satu strategi untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar produk UMKM. Pemerintah melalui harus melakukan pengawasan terhadap sistem kemitraan untuk mencegah terjadinya pemusatan dan penguasaan pasar dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus menerapkan Pola yang tepat untuk pengembangan Pola Kemitraan agar UMKM di Lombok Tengah dapat meningkatkan daya saing. Sistem pengawasan dan pengembangan kemitraan harus menjadi perhatian KPPU sehingga dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pelaksaanan sistem pengawasan dan pengembangan pola kemitraan UMKM di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis emperis. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah sistem pengawasan dan pengembangan pola kemitraan UMKM di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika belum terlaksana secara optimal. Kendalanya adalah Pelaku UMKM di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika belum memahami pola kemitraan, selain itu, sistem pengawasan dan pengembangan pola kemitraan belum berjalan efektif. Sistem Pengawasan yang dilakukan oleh KPPU belum maksimal karena keterbatasan sumber daya yang ada.
References
Ghassani, N., dan B. Wardiyanto. ““Kemitraan Pengembangan Umkm” (Studi Deskriptif Tentang Kemitraan PT. Pjb (Pembangkit Jawa Bali) Unit Gresik Pengembangan Umkm Kabupaten Gresik)”. Kebijakan dan Manajemen Publik 3, no. 2 (2015): 142–151.
Irawan, D. “Pengembangan Kemitraan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil (KUMK) Dengan Usaha Menengah/Besar Untuk Komoditi Unggulan Lokal”. Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen 9, no. 1 (Maret 15, 2018): 53–66. ISSN: 2615 4978. https://doi.org/10.32670/coopetition.v9i1.52.
Irma, F., dan A. Gunadi. “Tinjauan Yuridis Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Usaha Besar Dengan UMKM Dalam Perspektif UU No. 20 Tahun 2008 (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2020)”. UNES Law Review 6, no. 2 (Desember 2, 2023): 4172–4180. ISSN: 2622-7045. https://doi.org/10.31933/unesrev. v6i2.1253.
Kholis, N., dkk. “Urgensi Penegakan Hukum Dan Penguatan Peran Pengawasan KPPU Di Era Industri Digital”. Cendekia Niaga Journal of Trade Development and Studies 8, no. 1 (2024): 40–56. https://doi.org/10.52391/jcn.v8i1.899.
Kuncoro, W. Urgensi Kemitraan Pelaku Usaha. Harian Bhirawa, 2022. https://www.harianbhirawa.co.id/urgensipengawasan-kemitraan-pelaku-usaha/.
Marzuki, M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, Januari 1, 2017. ISBN: 978-602-7985-16-2.
Mirawan, M. “Aspek Hukum Tentang Pengembangan USAha Melalui Kemitraan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008”. Journal:eArticle, Tadulako University, 2013. https://www.neliti.com/publications/144766/.
Prasetyo, H. L., S. Ahmad dan A. Lutfi. “Pengawasan KPPU Pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Era Digital”. Binamulia Hukum 13, no. 1 (Juli 21, 2024): 225–237. ISSN: 2656-856X. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.646.
Ramadhan, F., dan E. R. Gultom. “Pengawasan Kemitraan oleh Kppu sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Umkm”. Ensiklopedia of Journal 5, no. 4 (Juli 9, 2023): 618–623. ISSN: 2654-8399. https://doi.org/10. 33559/eoj.v5i3.1890.
Rochdiani, D., dan K. J. Suranta. “Pola Kemitraan antara Petani Padi dengan PT. E-Farm Bisnis Indonesia dalam Meningkatkan Pendapatan Petani Padi”. Sosiohumaniora 9, no. 1 (Maret 8, 2007): 1. ISSN: 2443-2660. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v9i1.5372.
Satria, A. P. “Implementation of Legal Protection for the Existence of Small and Medium Enterprises in the Globalization Era”. International Journal of Law, Policy and Social Review 1, no. 1 (Januari 12, 2019): 35–39.https://www.lawjournals.net/archives/2019/vol1/issue1/1-1-16.
Suratman, S., dan P. Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2014.
Zia, H. “Pengaturan Pengembangan UMKM di Indonesia”. Rio Law Jurnal 1, no. 1 (Februari 29, 2020): 1–10. ISSN:2722-9602. https://doi.org/10.36355/rlj.v1i1.328.
Zulfikar, A. Hukum Penanaman Modal Kebijakan Pembatasan Modal Asing Kajian Pemanfaatan Arus Modal Asing Untuk Penguatan Struktur Ekonomi Kerakyatan. Bandung: Keni Media, 2019.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.