Perpajakan dalam Ekonomi Digital: Studi Eksploratif Terhadap Kepatuhan Pelaku UMKM Berbasis Platform di Jawa Tengah Pasca PMK No. 60/PMK.03/2022

Authors

  • Imtiyaz Farras Mufidah Universitas Selamat Sri, Kendal, Indonesia
  • Refiana Yuliawati Politeknik Tunas Pemuda, Tangerang, Indonesia
  • Lalu Yayan Ardiansyah Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30812/0sqmp679

Keywords:

Pajak Digital, UMKM, Kepatuhan Pajak, PMK

Abstract

Pertumbuhan bisnis digital yang signifikan di Indonesia telah mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan platform seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop dalam memasarkan produk mereka. Namun, penayangan transaksi digital tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kepatuhan pajak yang proporsional, khususnya di Jawa Tengah sebagai salah satu pusat pertumbuhan UMKM nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam bagaimana pelaku UMKM digital memahami dan menanggapi kebijakan perpajakan yang tertuang dalam PMK No. 60/PMK.03/2022, terutama terkait pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital luar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang mencakup observasi komunitas digital, wawancara mendalam, dan analisis menggunakan perangkat lunak NVivo 14. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian
besar pelaku UMKM digital memiliki pemahaman terbatas terhadap isi regulasi, dan keberadaan mereka sangat dipengaruhi oleh fitur sistem platform serta literasi komunitas. Triangulasi data mengkonfirmasi bahwa faktor sosial digital lebih dominan mempengaruhi kepatuhan dibandingkan faktor struktural formal. Temuan ini memperkuat pandangan bahwa strategi edukasi pajak harus adaptif terhadap karakter komunitas digital. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap model pengembangan yang mencakup pajak berbasis perilaku masyarakat berani, serta mendorong platform integrasi digital sebagai mitra aktif dalam sosialisasi perpajakan di era ekonomi digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardiansyah, L. Y., & Prasetyo, R. (2023). Faktor Penerapan Fintech Untuk Perkembangan dan Eksistensi Koperasi di Kabupaten Lombok Tengah. Income : Digital Business Journal, 1(2), 115–122. https://doi.org/10.30812/income.v1i2.3231

Berutu, T. A., Dina Lorena Rea Sigalingging, Gaby Kasih Valentine Simanjuntak, & Friska Siburian. (2024). Pengaruh Teknologi Digital terhadap Perkembangan Bisnis Modern. Neptunus: Jurnal Ilmu Komputer Dan Teknologi Informasi, 2(3), 358–370. https://doi.org/10.61132/neptunus.v2i3.258

Budiarsih, R., & Sony, H. (2022). Persepsi Pelaku UMKM Terhadap Alternatif Model Pemungutan Pajak UMKM dengan Pemanfaatan Teknologi QRIS. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 38–46. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1549

Chairian Tomy & Fachrur Rozi. (2025). Faktor Penentu Kepatuhan Pajak UMKM Kuliner di Lampung Selatan: Tarif, Pengetahuan, dan Sanksi. Journal of Economics and Business, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.61994/econis.v3i1.733

Hanafi, Q. H. N., Firman, M. A., Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI Indonesia, Maulidha, E., & Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI. (2022). Analisis Kepatuhan Pajak pada Pelaku UMKM Ditinjau dari Sistem dan Pelayanan Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 10(2), 163–182. https://doi.org/10.35836/jakis.v10i2.356

Hidayat, A. (2023). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Serang. PETANDA: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Humaniora, 4(2), 106–121. https://doi.org/10.32509/petanda.v4i2.3320

Hufrona, A. F. M., & Rahmawati, M. I. (2024). Pengaruh Pengetahuan, Pemahaman Dan Kesadaran Wajib Pajak Umkm Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. 13.

INDEF. (2024). PERAN PLATFORM DIGITAL TERHADAP PENGEMBANGAN UMKM DI INDONESIA. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Noersanti, L., Akhmadi, A., Ardheta, A., & Auzaini, S. N. (2025). Digitalisasi Perpajakan: Tantangan, Peluang, dan Dampaknya terhadap Kepercayaan Publik serta Kewajiban Pajak di Tokopedia.

Rahmawati, R., & Nurcahyani, N. (2024). Analisis Pajak Digital Di Indonesia: Kontribusi Dan Tantangan Ke Depan. Jurnal Financia, 5(2), 81–86. https://doi.org/10.51977/financia.v5i2.1785

Triansyah, I., & Putra, R. R. (2025). Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Literasi Digital Sebagai Pemoderasi.

Triono, A., & Tisnanta, H. (2022). Pasar Rakyat Vs. Pasar Modern Ketimpangan Pengaturan Produk Hukum Daerah. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 12–36. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i1.80

Widodo, S., Khusnaini, & Widiatmanti, H. (2024). Analisis model kebijakan program penyaluran “KUR” dalam rangka meningkatkan perilaku kepatuhan wajib pajak pelaku “UMKM.” Scientax, 6(1), 67–94. https://doi.org/10.52869/st.v6i1.108

Zega, A., Gea, Y. V., Zebua, M. S., Ndraha, A. B., & Ferida, Y. (2024). Strategi Peningkatan Kesadaran Pajak Di Kalangan Generasi Muda Dalam Era Digital: Analisis Peran Teknologi Dan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045. Jurnal Ilmu Ekonomi, Pendidikan dan Teknik, 1(2), 11–22. https://doi.org/10.70134/identik.v1i2.36

Downloads

Published

2025-07-31

Issue

Section

Articles