[1]
P. S. Wardani, S. Hastari, and E. Erwantiningsih, Trans., “Dampak Perubahan Perhitungan Pajak Penghasilan 21 dengan Menggunakan Skema Tarif Efektif Rata-Rata Terhadap Penerimaan Pajak”, rekan, vol. 6, no. 1, pp. 15–26, Mar. 2025, doi: 10.30812/rekan.v6i1.4895.