Implementasi Pengkreditan Pajak Masukan Obat: Studi Kualitatifdi Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.30812/rekan.v7i1.6140Keywords:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengkreditan Pajak Masukan, Studi KualitatifAbstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penerapannya juga menjangkau sektor kesehatan, termasuk rumah sakit yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam praktiknya, pengkreditan pajak masukan atas pembelian obat-obatan pada rumah sakit sering menghadapi kendala akibat perbedaan karakteristik layanan kesehatan yang sebagian tidak terutang PPN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pengkreditan pajak masukan atas pembelian obat-obatan di RSU B-R Denpasar serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode observasi, wawancara semiterstruktur, dan studi dokumentasi. Data primer diperoleh dari wawancara dengan staf akuntansi dan perpajakan rumah sakit, sedangkan data sekunder berupa dokumen transaksi, faktur pajak, laporan PPN, dan regulasi perpajakan. Sampel penelitian ditentukan secara purposive dengan fokus pada transaksi pembelian dan penjualan obat pada masa pajak Januari 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara administratif pencatatan pajak masukan telah dilakukan menggunakan sistem e-Faktur, namun belum disertai dengan pemisahan penggunaan obat untuk pasien rawat inap dan rawat jalan. Akibatnya, pajak masukan atas pembelian obat yang digunakan untuk layanan rawat jalan umum tidak dikreditkan, meskipun secara ketentuan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Kondisi ini menyebabkan potensi penghematan pajak tidak dimanfaatkan dan berdampak pada efisiensi fiskal rumah sakit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan utama terletak pada kurangnya pemahaman regulasi dan ketidaktepatan klasifikasi transaksi. Oleh karena itu, diperlukan pemisahan pencatatan yang lebih rinci serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
References
Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik (Revisi). PT. Bina Aksara.
Asmadi, I., Zahra, Z., Hendry, Y., & Agustina, R. (2020). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Lenko Surya Perkasa Kantor Pusat. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 5(2), 73–83. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v5i2.1003
Felicia, F., Safitri, R. R., Bawani, B., Pricilia, P., Natalie, N., & Clister, H. (2025). Studi Komparasi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Swasta. Journal of Audit and Tax Synergy, 2(2), 15–21. https://jurnal.line.or.id/index.php/jats/article/view/124
Gumiwang, R. (2025). Djp beri penegasan soal pengkreditan pajak masukan, ada 5 poin utama. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808986/djp-beri-penegasan-soal-pengkreditan-pajak-masukan-ada-5-poin-utama
Hermawan, I. (2019, October 18). Metodologi penelitian pendidikan (kualitatif, kuantitatif dan mixed method). Hidayatul Quran.
Kasim, E. S., & Salsabila, Q. M. (2022). Evaluasi Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Belum Berproduksipasca Omnibus Law Studi Kasus PT Z. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 4(2), 148–153. https://doi.org/10.7454/jabt.v4i2.1032
Kusumasari, A. A., & Lusy, L. (2023). Analisis Akuntansi dan Perpajakan Atas Proses Penjualan Pada Perusahaan Distributor Air Mineral di Surabaya. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 23(2). https://jurnal.stieaas.ac.id/index.php/jap/article/view/7351
Lubis, G. D. I. (2013, February 6). Pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak. Gramedia Pustaka Utama.
Mardiasmo, M. (2023). Perpajakan. Penerbit Andi.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (Cetakan Ke-38). Remadja Karya. (Original work published 1989)
Mulyani, S. (2022). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Obat. Jurnal Acitya Ardana, 2(2), 205–216. https://doi.org/10.31092/jaa.v2i2.1641
Naila Romana, R., Simangunsong, T., & Saprudin, S. (2023). Analisis Penerapan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Arkstarindo Artha Makmur. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta, 4(2), 90–102. https://doi.org/10.53825/japjayakarta.v4i2.158
Ortax. (2000, March 2). Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 06/PJ.52/2000. Peraturan Pajak - Ortax. https://ortax.org/PMK No. 18/PMK.03/2021. (2021). Database Peraturan JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/162653/pmk-no-18pmk032021
Rachman, Y. T., Wulansari, D. A., Sugiarti Mardiah, U. Z., Amelia, Y., Untari, I. C., & Saudi, M. H. (2021). Value added tax: Development and issues in indonesia. Review of International Geographical Education (RIGEO), 11(5), 923–931. https://doi.org/10.48047/rigeo.11.05.89
Sahir, S. H. (2021, May 31). Metodologi penelitian. Penerbit Kbm Indonesia.
Sandag, E. C., Kakunsi, I. E., & Supit, W. M. (2022). Analisis Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Freight Forwarding di PT. XYZ Manado. Global Science, 3(1). https://globalscience.nusantara.ac.id/index.php/gs/article/view/14
Suandy, E. (2017). Perencanaan pajak (6th ed.). Salemba Empat.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian: Kuantitatif, kualitatif, dan R&D (27th ed.). Alfabeta.
Supramono, S., & Damayanti, T. W. (2010, October 20). Perpajakan indonesia - mekanisme dan perhitungan. Penerbit Andi.
Susanto, H. I., & Wijaya, S. (2024). Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Penyerahan Jasa Pelayanan Kesehatan Medis. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(5), 835–867. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.918
UU No. 42 Tahun 2009. (2009). Database Peraturan JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38787/uu-no-42-tahun-2009?a=ZR2WLXEG
UU No. 7 Tahun 2021. (2021). Database Peraturan JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-%20tahun-2021
Wildan, M. (2025). Djp akhirnya rilis keterangan tertulis soal pengkreditan pajak masukan. DDTCNews. https:
//news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808985/djp-akhirnya-rilis-keterangan-tertulis-soal-pengkreditan-pajak-
masukan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida








