Dampak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pengahsilan Badan Terhadap Harga Saham LQ45 yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia

Authors

  • Erlinda Nur Khasanah Politeknik YKPN
  • Azna Rizka Aulya Politeknik YKPN

DOI:

https://doi.org/10.30812/rekan.v6i2.5155

Keywords:

Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Badan, Harga Saham LQ45

Abstract

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan guna meningkatkan penerimaan negara, salah satunya melalui penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan optimalisasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kebijakan ini tentu berdampak tidak hanya pada kondisi fiskal negara, tetapi juga pada dunia usaha.Investor cenderung merespons berbagai kebijakan fiskal, termasuk perubahan dalam tarif PPN dan PPh Badan, sebagai salah satu faktor dalam pengambilan keputusan investasi. Hal ini dapat memengaruhi harga saham di pasar modal, termasuk saham-saham LQ45 yang biasanya menjadi acuan investor. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh PPN dan PPh Badan terhadap harga saham LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Metode penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui media elektronik yang diperoleh dari www.idx.co.id. Pengujian dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda. Alat analisis yang digunakan yaitu SPSS versi 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPN berpengaruh positif signifikan terhadap harga saham. Sementara itu, PPh Badan berpengaruh negatif signifikan terhadap harga saham. emuan ini mengindikasikan bahwa PPN memberikan sinyal positif bagi investor karena dipandang mampu memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan, sementara PPh Badan memberikan sinyal negatif karena menekan laba bersih perusahaan sehingga menurunkan prospek return bagi pemegang saham. Hasil penelitian ini konsisten dengan teori sinyal (signaling theory), di mana setiap informasi fiskal maupun keuangan dipersepsikan pasar sebagai sinyal dalam pengambilan keputusan investasi. Penelitian memberikan implikasi bagi pemerintah untuk dapat mempertimbangkan hasil penelitian ini sebagai bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan pajak agar tetap pro-investasi dan tidak menimbulkan distorsi terhadap stabilitas pasar modal. 

References

Amelia, R., & Rizal, A. S. (2023). Pengaruh Tarif Pajak, Kebijakan Dividen, dan Kebijakan Utang terhadap Harga Saham Consumer Non-Cyclicals yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2017–2021. Jurnal Bisnis & Akuntansi Unsurya, 8(2), 107–120. https://doi.org/10.35968/jbau.v8i2.1061.

Andrian, J., & Setiawan, T. (2023). Pengaruh Diversitas Dewan Direksi dan Profitabilitas terhadap Nilai Perusahaan LQ45. Media Ilmiah Akuntansi, 10(2), 101–112. https://doi.org/10.34208/mia.v10i2.24.

Arifin, M. A., Oktariansyah, O., & Setiawan, W. A. (2023). Analisis Manajemen Pajak dan Beban Pajak Terhadap Harga Saham Perusahaan Sektor Industri Dasar dan Bahan Kimia di BEI Periode 2017-2021. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 7372–7385. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4463.

Djufri, D. (2022). Dampak Pengenaan PPN 11% terhadap Pelaku Dunia Usaha sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Indonesia. Journal of Social Research, 1(5), 391–404. https://doi.org/10.55324/josr.v1i5.106.

Fadhilah, A., Fitriani, S. D., & Enjellika, J. Z. (2025). Pengaruh Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Inflasi di indonesia. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 10(1), 63–74.

Hutajulu, A. E. P., & Simbolon, M. R. (2020). Pengaruh Penghindaran Pajak dan Solvabilitas terhadap Harga Saham. Jurnal Terapan Ilmu Manajemen dan Bisnis, 3(2), 80–90. https://doi.org/10.58303/jtimb.v3i2.2448.

Lesmana, H. (2016). Pengaruh PPN dan Harga Komoditas Terhadap Harga Saham Perusahaan Batubara yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI. Academia, 1–5. https://www.academia.edu/27196367/Pengaruh_PPN_dan_Harga_Komoditas_Terhadap_Harga_Saham_Perusahaan_Batubara_yang_Terdaftar_di_Bursa_Efek_Indonesia_BEI.

Mohammad, R., Rizal, H. Z., & Pujanggo, G. S. (2021). Efek Insentif Perpajakan Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak terhadap Ekonomi secara Makro: Studi Kasus Indonesia. Scientax, 2(2), 179–198. https://doi.org/10.52869/st.v2i2.91.

Nur, S., Suciyanti, V. N., Winarti, A., & Azmi, Z. (2024). Pemanfaatan Teori Signal dalam Bidang Akuntansi: Literatur Review. Economics, Business and Management Science Journal, 4(2), 55–65. https://doi.org/10.34007/ebmsj.v4i2.564.

Oktapiani, F., Rosmiati, M., & Indrawati, L. (2021). Implementasi Manajemen Risiko dalam Upaya Mewujudkan Prinsip-Prinsip Good Governance padaPemerintah Daerah Kabupaten BandungBarat. Indonesian Accounting Research Journal, 1(2), 378–385.

Prasetyo, I., & Prawidya, A. R. (2024). Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai perusahaan (studi empiris pada perusahaan

di sektor non-cyclical, bei). Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial (JIES), 12(3), 587–601. https://doi.org/10.22441/jies.v12i3.24519.

Pratiwi, Y. T., Andayani, A., & Soeparno, K. (2022). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Penjualan Barang Kena Pajak pada PT Novapharin. INCOME, 3(2), 124–136. https://doi.org/10.38156/akuntansi.v3i2.151.

Rahayu, E. S., & Irawati, W. (2022). Pengaruh Tarif Pajak, Kebijakan Dividen, Risiko Bisnis terhadap Harga Saham: Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Makanan dan Minuman yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Yudishtira Journal : Indonesian Journal of Finance and Strategy Inside, 2(2), 244–261. https://doi.org/10.53363/yud.v2i2.39.

Rahma, A., Fauziah, N. H., Amanda, R. P., & Vientiany, D. (2024). Pajak Penghasilan di Indonesia: Peraturan dan Perhitungan. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(7), 558–572. https://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca/article/view/2014.

Raya, M. N., & Setyowati, M. S. (2023). Penurunan Tarif PPh Badan sebagai Ketidakpastian Eksternal dan Tax Avoidance. Owner, 7(2), 1448–1463. https://doi.org/10.33395/owner.v7i2.1316.

Rustamana, A., Wahyuningsih, P., Azka, M. F., & Wahyu, P. (2024). Penelitian Metode Kuantitatif. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 5(6), 81–90. https://doi.org/10.9644/sindoro.v5i6.4186.

Santoso, T. R. (2024). Determinan Praktik Penghindaran Pajak. Jurnal Wahana Akuntansi, 18(2), 151–163. https://doi.org/10.21009/wahana.18.021.

Saputra, M. G. (2023). Analisis Dampak Laporan Keuangan yang Transparan terhadap Keputusan Investasi Saham. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 7(3), 1162–1175. https://doi.org/10.31955/mea.v7i3.3508.

Selasi, D., Indiyani, P., & Jolehah, S. (2024). Peran Pasar Modal dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Moneter :

Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 3(1), 74–89. https://doi.org/10.61132/moneter.v3i1.1085.

Sholikah, F. P., Putri, W., & Djangi, R. M. (2022). Peranan Pasar Modal dalam Perekonomian Negara Indonesia. ARBITRASE: Journal of Economics and Accounting, 3(2), 341–345. https://doi.org/10.47065/arbitrase.v3i2.496.

Tarihoran, A. (2016). Pengaruh penghindaran pajak dan leverage terhadap nilai perusahaan dengan transparansi perusahaan

sebagai variabel moderasi. Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil, 6(2), 149–164. https://www.neliti.com/publications/143035/

Vaurina, E. R. Z., & Hamzah, A. (2023). Pengaruh Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% Terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Harga Saham, Dan Abnormal Return Pada Saham LQ45 Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Prosiding Simposium Nasional Perpajakan, 2(1), 28–45. https://conference.trunojoyo.ac.id/pub/snp/article/view/157.

Published

2025-09-25

How to Cite

Dampak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pengahsilan Badan Terhadap Harga Saham LQ45 yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. (2025). Riset, Ekonomi, Akuntansi Dan Perpajakan (Rekan), 6(2), 117-130. https://doi.org/10.30812/rekan.v6i2.5155