1.
Kuncahyo AW. Menyikapi “Penyedia Jasa Keuangan Baru” Dengan Platform Digital Yang Dimanfaatkan Pelaku Kejahatan Sebagai Sarana Tindak Pindana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme. Jurnal Fundamental Justice [Internet]. 4Jun.2021 [cited 6May2024];2(1):27-8. Available from: https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/1024