[1]
A. W. Kuncahyo, “Menyikapi ‘Penyedia Jasa Keuangan Baru’ Dengan Platform Digital Yang Dimanfaatkan Pelaku Kejahatan Sebagai Sarana Tindak Pindana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme”, Jurnal Fundamental Justice, vol. 2, no. 1, pp. 27-38, Jun. 2021.