[1]
Kuncahyo, A.W. 2021. Menyikapi “Penyedia Jasa Keuangan Baru” Dengan Platform Digital Yang Dimanfaatkan Pelaku Kejahatan Sebagai Sarana Tindak Pindana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme. Jurnal Fundamental Justice. 2, 1 (Jun. 2021), 27-38. DOI:https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i1.1024.