Tinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah Dan Inovasi Dari Akad Ijarah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia

  • Lanang Sakti Universitas Bumigora
  • Nadhira Wahyu Adityarani Universitas Bumigora

Abstract

Salah satu produk syariah yang ditawarkan kepada masyarakat adalah prinsip sewa-menyewa atau ijarah yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah. Prinsip ijarah yang ditawarkan kepada masyarakat didasarkan pada sebuah perjanjian (akad). Transaksi muamalah melalui ijarah mengalami perkembangan dan terobosan baru dalam dunia perbankan modern, seperti ijarah operational lease dan ijarah berbentuk fnancial lease yang biasanya diterapkan dalam sistem perbankan syariah, sekarang telah mengalami perkembangan dengan diterapkannya ijarah dalam sistem pasar modal syariah yang berbentuk sukuk atau obligasi Syariah, sehingga perlu ada kajian lebih lanjut terkait bagaimana tinjauan hukum penerapan akad ijarah dan inovasi dari akad ijarah dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan sistem perekonomian tidak hanya dalam sistem perbankan syariah saja melainkan dalam sistem pasar modal syariah, akad ijarah ini digunakan. Penerapan ini menciptakan inovasi dalam prinsip-prinsip ijarah, seperti akad ijarah muntahiah bit tamlik, sukuk ijarah dan sukuk ijarah SBSN

References

Abdul Wahid, Nazaruddin, Sukuk : Memahami dan Membedah Obligasi pada Perbankan Syariah, Ar-Ruzz Media, Yogyakarta. 2010.
Anshori, Abdul Ghofur. Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Citra Media, Yogyakarta. 2006.
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2007
Ascara, Akad dan Produk Bank Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2008
DSN-MUI bersama BI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional untuk Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Pertama, DSN-MUI bersama BI, Jakarta. 2001
Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga, Rajawali Pers: Jakarta, 2007
Khairandy, Ridwan, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Jakarta. 2004
Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Refika Aditama: Jakarta, 2010
Remy Sjahdeini, Sutan, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti: Jakarta, 1999
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual-beli, Bunga dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Binis dll, Rajawali Press: Jakarta, 2011
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003
Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 1995
Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, GemaInsani Press: Jakarta, 2001
Wiroso, Jual-beli Murabahah, UII Press: Yogyakarta, 2005
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 94
Wiwoho, Jamal, “Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat”, Jurnal Masalah Masalah Hukum (MMH), Universitas Diponegoro, Vol. 43 No. 1, Semarang. 2014
Website Bank Muamalat, Edukasi Perbankan, Mengenal Akad Perbankan Syariah, https://www.bankmuamalat.co.id/edukasi-perbankan/mengenal-akad-perbankan-syariah
Website Bank Muamalat, Tentang Profil Bank Muamalat, https://www.bankmuamalat.co.id/profil-bank-muamalat
Published
2020-09-16
How to Cite
Sakti, L., & Adityarani, N. (2020). Tinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah Dan Inovasi Dari Akad Ijarah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 1(2), 39-50. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i2.900
Section
Articles