Peran BPK Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Pengelolaan Keuangan Negara
Abstract
Salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah dengan dibentuknya Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pengawas yang independen. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan peran dan fungsi BPK terhadap keuangan negara, serta sumber dari kewenangan yang dimilikinya.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPK melakukan fungsi pengawasannya secara represif dan eksternal, serta berperan besar dalam mendeteksi dan meminimalisir segala kelemahan yang terdapat dalam pengelolaan keuangan negara. BPK sebagai lembaga pengawas yang sumber kewenangannya berasal dari amanat UUD 1945 berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan negara dan mengurangi kerugian keuangan negara.
References
Saidi, Muhammad Djafat, 2007, Hukum Keuangan Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suhendra, 2015, Konsep Kerugian Negara, PT Setera Press, Malang.
Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4654, Sekretariat Negara. Jakarta.
Amiq, Bachrul “Pengawasan BPK dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Bebas Korupsi”, Jurnal Hukum Jatiswara, Volume 31 No. 2 p. 249-263, Oktober, 2017.
Illahi, Beni Kurnia, Muhammad Ikhsan Alia, “Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK”, Volume 3 Nomor 2, Desember 2017.
Pontoh, Andini Rahmayanti, “Tugas dan Wewenang BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan BUMN/BUMD”, Lex Administratum, Volume 1 Nomor 1, Januari-Maret, 2013.
Raba, Mieke Rayu, 2017, “Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik Menurut UU No. 15 Tahun 2006”, Jurnal Lex Crimen, Vol. VI/No.3/Mei/2017.
Rosyadi, Muhammad Imron Rosyadi, “Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dalam Menilai Kerugian Keuangan Negara”, Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, Januari-Juni 2016.
BPK RI, https://www.bpk.go.id/id
Muthmainah, Dinda Audriene “Menelisik Cara Kerja BPK dalam Memeriksa Keuangan Negara”
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170731084819-84-231374/menelisik-cara-kerja-bpk-dalam-memeriksa-keuangan-negara diakses pada tanggal 16 Mei 2020
Raharjo, Dwi Bowo “Ini tujuh Temuan BPK RI Terkait Laporan Pemeriksaan Keuangan” https://www.suara.com/news/2019/05/29/183137/ini-tujuh-temuan-bpk-ri-terkait-laporan-pemeriksaan-keuangan diakses pada 21 Mei 2020
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.