Fungsi Pengawasan Oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Sektor Perasuransian Ditinjau Dari Hukum Pengawasan

  • lilis falihah Universitas Padjajaran
  • Rezkyta Pasca Abrini Universitas Padjajaran
  • Evelyn Putri Paraya Universitas Padjajaran
Keywords: Asuransi Jiwasraya, Bapepam-LK, Fungsi Pengawasan, Hukum Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan.

Abstract

Salah satu faktor terwujudnya stabilitas perekonomian adalah terwujudnya stabilitas sistem keuangan. Reformasi sektor keuangan sebagai dampak dari keresahan masyarakat akan tidak efektifnya fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia melahirkan sebuah lembaga yang independen untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap sektor keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) yang lahir dari Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013. Sebagai lembaga independen, OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan salah satunya adalah perusahaan Asuransi. Akan tetapi, kasus gagal bayar PT Jiwasraya Asuransi (Persero) menjadi sebuah tanda tanya besar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki tujuan mewujudkan stabilitas sistem keuangan. Persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai disebabkan oleh salah satu faktor yakni kurang optimalnya sistem pengawasan yang dimiliki OJK terhadap perusahaan asuransi Jiwasraya. Penelitian ini dilakukan secara yuridis-normatif dengan meneliti bahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat efektifitas kinerja OJK dalam melakukan fungsi pengawasan.

References

Siagian, Sondang. 2007. Fungsi-fungsi Manajemen. PT Bumi Aksara, Jakarta.

Solihin, Dadang. 2007, Ekonomi Pembangunan Overview Indonesia Masa Krisis, PT. Artifa Duta Prakarsa, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Pemerintah Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Pemerintah Indonesia. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5253. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5618. Sekretariat Negara. Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 198. Sekretariat Negara. Jakarta.

Maulidiana, Lina. 2014. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia. Vol. 5, No.1. Jurnal Keadilan Progresif, Maret.

Widana, I Nyoman., dan Ketut Jayanegara. 2019. Analisis Produk Asuransi Unit-Link di Indonesia.Vol.8, No. 1. E-Jurnal Matematika, Januari. Diakses pada 23 Mei 2020.
https://www.researchgate.net/publication/330843765_ANALISIS_PRODUK_ASURANSI_UNIT_LINK_DI_INDONESIA.

Wiwoho, Jamal. 2014. Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. Vol. 43, No.1. MMH, Januari.

Pratama Wibi Pangestu. “Lemahnya Pengawasan Regulator Picu Berbagai Kasus Asuransi”. Diakses pada 30 Maret 2020.
https://finansial.bisnis.com/read/20200120/215/1191898/lemahnya-pengawasan regulator-piicu-berbagai-kasus-asuransi.

A Marpaung, Kapler. Menyoal Legalitas Saving Plan Jiwaseraya. Diakses pada 23 Mei 2020.
https://investor.id/opinion/menyoal-legalitas-saving-plan-jiwasraya.

Sembiring Lidya Julita. Bobrok dari 2004, Ini Kronologi Jiwasraya Hingga Default. Diakses pada 30 Maret 2020. https://www.cnbcindonesia.com/market/20191228185156-17-126264/bobrok-dari-2004-ini-kronologi-jiwasraya-hingga-default.
Published
2020-09-15
How to Cite
falihah, lilis, Abrini, R., & Paraya, E. (2020). Fungsi Pengawasan Oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Sektor Perasuransian Ditinjau Dari Hukum Pengawasan. Jurnal Fundamental Justice, 1(2), 27-38. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i2.893
Section
Articles