Penerapan Fair Trial Dalam Menentukan Usia Anak, Tinjauan Terhadap Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana serta perlindungan hukum yang seharusnya diberikan terhadap anak yang menjadi korban unfair trial dalam peradilan pidana. Penelitian dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan baik yang berkaitan dengan hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji data sekunder berupa norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan norma hukum yang ada dalam masyarakat dengan metode kualitiatif pendekatan deskriptif preskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip fair trial di Indonesia belum dilakukan secara optimal, terlihat dari masih banyaknya kasus yang terjadi, serta masih terjadinya kekosongan hukum mengenai perlindungan terhadap anak yang menjadi korban unfair trial dalam peradilan pidana.
References
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung. 2007
Fauzan dan Baharuddin Siagian, Kamus Hukum dan Yurisprudensi, Prena Media, Jakarta. 2017
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo, Jakarta 1993
Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta. 2004
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta. 2014
Handoko, Ranu, Terminologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. 1996
Kaligis, O.C, Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung. 2006
Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi, Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, Jakarta. 2009
Soetedjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung. 2011
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta. 2012
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, Lembaran Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2006. Sekretariat Negara, Jakarta.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia No.76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3209. Sekretariat Negara, Jakarta.
Pemerintah Indonesia, Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 157 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5076. Sekretariat Negara, Jakarta.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia No.153 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5332. Sekretariat Negara, Jakarta.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia No.297 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5606. Sekretariat Negara, Jakarta.
Abdul Haris Semendawai, “Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Yang Berat Tinjauan Hukum Internasional dan Nasional”, Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2, April 2009.
Agus Raharjo dan Angkasa, “Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No.3, September 2011
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.