Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana serta perlindungan hukum yang seharusnya diberikan terhadap anak yang menjadi korban unfair trial dalam peradilan pidana. Penelitian dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan baik yang berkaitan dengan hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji data sekunder berupa norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan norma hukum yang ada dalam masyarakat dengan metode kualitiatif pendekatan deskriptif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip fair trial di Indonesia belum dilakukan secara optimal, terlihat dari masih banyaknya kasus yang terjadi, serta masih terjadinya kekosongan hukum mengenai perlindungan terhadap anak yang menjadi korban unfair trial dalam peradilan pidana.
References
Harmadi. Kejahatan Pencucian Uang. Setara Pers. Malang. 2011
Yustiavandana, Ival, Dkk. Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal. Bogor: Ghalia Indonesia. 2010
W.J..S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Diolah kembali oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Ed. 2, Cet. 4, Balai Pustaka, Jakarta, 2007
Lihat “Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Berdasarkan Jenis Perkara Tahun 2004- 2014”,http://acch.kpk.go.id/statistik-penanganan-tindak-pidana-korupsi-berdasarkan-jenis-perkara, ditelusuritanggal 29 April 2014
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 LN. NO. 516, Tahun 2010
Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2011
Yustiavandana, Ival, Dkk. Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal. Bogor: Ghalia Indonesia. 2010
W.J..S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Diolah kembali oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Ed. 2, Cet. 4, Balai Pustaka, Jakarta, 2007
Lihat “Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Berdasarkan Jenis Perkara Tahun 2004- 2014”,http://acch.kpk.go.id/statistik-penanganan-tindak-pidana-korupsi-berdasarkan-jenis-perkara, ditelusuritanggal 29 April 2014
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 LN. NO. 516, Tahun 2010
Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2011
Published
2020-09-15
How to Cite
Rosikhu, M. (2020). Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Fundamental Justice, 1(2), 51-29. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i2.811
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.