Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata
Abstract
Penelitian ini berangkat dari permasalahan ketidakjelasan dari konsep Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata yang diatur dalam pasal 2 huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pengecualian kompetensi absolut dimana dalam praktiknya menimbulkan kebingungan dalam penafsiran bagi penegak hukum dan masyarakat sehingga sering memunculkan persinggungan yuridiksi mengadili antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Secara teoritis Konsep dari Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata dimaknai sebagai tindakan pemerintah yang dilakukan berdasarkan hukum publik untuk mengantarkan pemerintah
dalam melakukan hubungan perdata sehingga dianggap melebur ke dalam tindakan perdata. Namun konsep ini tidak dipahami secara mudah dalam prakteknya sehingga sistem peradilan yang terintegrasi, sederhana, cepat, dan biaya ringan masih jauh dari harapan para pencari
keadilan.
References
Cahyawati Dwi Putri, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta : Gramata Publishing, 2012.
Fachruddin, Irfan, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung : PT. Alumni, 2004.
Indroharto, Usaha Memahami Undang – Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2002.
Lotulung, Paulus Effendie, Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dibandingkan dengan Peradilan Administrasi yang Berlaku di berbagai negara, Jakarta :LPP HAN, 2003.
_________, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Jakarta : Salemba Humanika, 2013.
Nasir Muhammad, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta :Djambatan, 2003.
Nugraha, Safri, dkk, Hukum Administrasi Negara, Depok : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.
Mahmud, Pieter, Pengantar Penelitian Hukum Normatif,Jakarta: Rajawali Press: 2006.
Marbun dan Mahfud MD, Pokok – pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : LIBERTY, 2006.
Mertokusumo Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1988.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta: Universitas Indonesia Press 2008.
Siahaan, Lintong o., Prospek PTUN Sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi Indonesia, Jakarta : Perum Percetakan Negara RI, 2005.
__________, Berbagai Instrumen Hukum di PTUN, Jakarta : Percetakan Negara RI, 2007.
Sunindhia dan Ninik Widiyanti, Administrasi Negara dan Peradlian Administrasi, Jakarta : PT RINEKA CIPTA, 1992.
Tjakranegara, Soegijatno, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta : Sinar Grafika, 1994.
Usfunan Johanes, Perbuatan Pemerintah yang dapat digugat, Jakarata : Djambatan, 2002.