Pendelegasian Peraturan Dari Undang-Undang Kepada Peraturan Menteri Secara Langsung Dalam Kerangka Sistem Presidensial

  • A Afdalis Kantor Hukum Warens & Parners
Keywords: pendelegasian wewenang, peraturan menteri, sistem presidensiil

Abstract

Penelitian ini berangkat dari permasalahan adanya praktik pendelegasian peraturan langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung yang berpotensi bertentangan dengan semangat sistem presidensial yang dianut di Indonesia dan semangat pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui pembentukan undang-undang dalam sistem presidensial di Indonesia, dan praktik pendelegasi peraturan dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung dalam sistem presidensial di Indonesia, serta pendelegasi peraturan dari undang-undang yang baik dimasa yang akan datang.
Dalam penelitian ini, metodologi yang dilaksanakan adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Pembentukan undang-undang dalam sistem presidensial Indonesia mempunyai ke khasan tersendiri. Hal itu dapat dilihat dengan adanya kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang besar yang dimiliki Presiden dalam konstitusi Indonesia. Kedua, Pendelegasian secara langsung dari undangundang kepada peraturan menteri dalam praktiknya masih sering dilakukan, dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017 terdapat 16 undang-undang yang memberikan delegasi
langsung kepada Peraturan Menteri. Pendelegasian secara langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri secara filosifis terkesan mengingkari sistem presidensial di Indonesia. Secara historis, praktik pendelegasian peraturan dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung dipahami sebagai bagian dari proses transformasi praktikal yang tidak sempurna dari sistem parlementer pasca Maklumat Pemerintah 14 November 1945 hingga saat ini.

References

Abdoellah, Priyamanto. Revitalisasi Kewenangan PTUN Gagasan Perluasan Kompetensi Peradilan Tata Usaha
Negara. Cet. 1. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-undang. Cet. 1. (Jakarta: Konstitusi Press. 2006.
______. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Cet.2. Jakarta: Konstitusi Press. 2006.
______. Pengantar Hukum Tata Negara. Cet. 2. Jakarta: Rajawali Press. 2010.Ekatjahjana, Widodo. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Cet.1. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti. 2008.
Gaffar, Janedri M. Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945. Cet. 1. Jakarta: Konstitusi Press. 2012.
Gautama, Sudargo. Pengertian tentang Negara Hukum. Cet.2. Bandung: Penerbit Alumni. 1973.Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Edisi Revisi. Malang: Bayumedia Publishing. 2007.
Indrati S, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan Dasar dan Pembentukannya.Yogyakarta: Kanisius. 1998.
______. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 2007.
______.Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya.Yogyakarta: PT Kanisius, 2007.
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-Undangan di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Ind-Hill-Co, 1992.
MD, Moh. Mahfud. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta. 2000.
Radjab, Dasril. Hukum Tata Negara Indonesia. Cet. 2. Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2005.
Siahaan, Pataniari. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Cet. 1. Jakarta: Penerbit Konpress. 2012.
Sulaiman, King Faisal. Teori Peraturan Perundang-Undagan dan Aspek Pengujiannya. Cet. 1. Yogyakarta: Thafa Media. 2017.Syafie, Inue Kencana. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Rineka Cipta. 2011.
Published
2020-02-04
How to Cite
Afdalis, A. (2020). Pendelegasian Peraturan Dari Undang-Undang Kepada Peraturan Menteri Secara Langsung Dalam Kerangka Sistem Presidensial. Jurnal Fundamental Justice, 1(1), 60-86. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i1.636
Section
Articles