Penerapan Hak Imunitas Dalam Melindungi Hak Konstitusional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Abstract
Hak imunitas diberikan kepada anggota legislatif dengan maksud untuk menjamin status anggota legeslatif dan mencegah anggota legeslatif untuk penyalahgunaan wewenang pihak penguasa dalam kegiatan para wakil rakyat. Lahirnya UU Nomor 27 Tahun 2009 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan UU Nomor
17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, telah menyebabkan perubahan kaitannya dengan hak imunitas anggota DPR. Perubahan Pasal yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR disebut sebagai perluasan hak imunitas karena batasannya telah diperluas.
References
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, 1997.
Pompe,”Handboek van het Nederlanse Strafrecht”, Zwolle, 1959.