Kebijakan Penal Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • Suheflihusnaini Ashady Universitas Bumigora

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana di Indonesia terkait korban kekerasan dalam rumah tangga pada saat ini dan di masa yang akan datang. Penelitian dilakukan dengan mengkaji kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang berlaku. Dengan demikian, peneliti dapat memberikan masukan terhadap perkembangan perundang-undangan di Indonesia terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan mempelajari dokumen-dokumen terkait. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitiatif dengan pendekatan deskriptifpreskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga saat ini dapat menggunakan kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun demikian, terdapat beberapa kelemahan seperti tidak adanya mekanisme mediasi, lemahnya perlindungan terhadap korban, tidak adanya hukum acara tersendiri dan penghukuman yang masih menggunakan sistem alternatif. Kebijakan pidana di masa yang akan datang dituntut untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut.

References

Andi Hamzah, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta
Aroma Elmina Martha, 2013, Proses Pembentukan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan Di Indonesia Dan Malyasia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.Barda Nawawi Arif, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
_____________, cetakan ke-3 september 2011, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Penerbit Kencana, Jakarta.Fatahillah A. Syukur, 2011, Mediasi Perkara KDRT, Teori Dan Praktek Di Pengadilan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.
Guse Prayudi, 2008, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Merkid Press, Yogyakarta.
Herkunto, Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Sistem Hukum Pidana, Pendekatan Dari Sudut Pandang Kedoteran, Alumni, Bandung.
Jimly Asshidiqie, 1996, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Study Tentang Bentuk – Bentuk Pidana dalam Tradisi Hukum Fiqih dan Relevansinya bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional,Angkasa:Bandung.
Lilik Mulyadi, cetakan kedua-2012, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoritis, dan Praktik, Penerbit PT. Alumni, Bandung.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
________, 2002, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta.
Rika Saraswati, , 2006, Perempuan Dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ristina Yudhanti, Perempuan dalam Pusaran Hukum, Thafa Media, Yogyakarta, 2014
Sulistyowati Irianto dan Antonius Cahyadi, 2008, Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana; Studi Peradilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Pusat Kajian Wanita dan Gender UI dan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Widati Wulandari dalam Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, diterbitkan atas kerjasama USAID, The Asia Foundation, dan Kemitraan Partnership.
Published
2020-02-03
How to Cite
Ashady, S. (2020). Kebijakan Penal Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Fundamental Justice, 1(1), 1-27. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i1.630
Section
Articles