Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah

  • Roby Sasongko Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Bahrul Amiq Universitas Negeri Surabaya
Keywords: Pemalsuan Dokumen, Pertanggungjawaban Pidana, Sengketa Pertanian, Sertifikat Hak Milik, Tindak Pidana

Abstract

Peningkatan nilai ekonomi dan sosial tanah kerap kali memicu sengketa pertanahan, salah satunya melalui tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah menurut KUHP, serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan dokumen tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Pemalsuan ini mencakup tindakan memalsu atau menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang, dengan maksud menyesatkan pihak lain. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada unsur kesengajaan yang dibuktikan dari adanya niat memalsukan dan mempergunakan dokumen palsu demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Faktor penyebab maraknya pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah meliputi kurangnya transparansi informasi kepemilikan tanah, tingginya nilai ekonomi tanah, lemahnya pengawasan dan sistem administrasi pertanahan, serta keterlibatan oknum aparat desa dan masyarakat dalam proses pemalsuan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan transparansi, penerapan teknologi modern dalam sistem administrasi pertanahan, serta sanksi tegas terhadap pelaku pemalsuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut.

References

Abidin, A. Z. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 1983.
Anwar, H. A. K. M. Hukum Pidana Di Bidang Ekonomi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990. Atmasasmita, R. Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana. Cet. 1. Jakarta: Yayasan LBHI, 1989.
Chazawi, A., dan A. Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana Yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan Dan Berita Yang Disampaikan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Hatrik, H. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 1996.
Herman, H., dkk. “Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Pada Lahan Brimob Polda Sultra”. Halu Oleo Legal Research 5, no. 1 (April 20, 2023): 250–262. ISSN: 2657-0017. https://doi.org/10.33772/holresch.v5i1.245.
Huda, C. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.
Intania, A. Zurnetti dan S. Elvandari. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 196/Pid.B/2020/PN.Pdg)”. Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 3 (November 7, 2024): 624–633. ISSN: 2579-4914, 2579-4701. https://doi.org/10.31933/ p786tb42.
Jelita, M. I., I. N. Sukandia dan I. M. M. Widyantara. “Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Hak Atas Tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat”. Jurnal Analogi Hukum 6, no. 2 (2024): 223–228. ISSN: 2716-2680. https://doi.org/10.22225/jah.6.2.2024.223-228.
Lamintang, P. A. F., dan T. Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti Dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Marzuki, P. M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, Januari 1, 2017. ISBN: 978-602-7985-16-2. Prakoso, D. Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1987.
Priyatno, A. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia. Bandung: CV. Utomo, 2004.
Putra, E. A. M. Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) dalam Hukum Positif Indonesia. Samudra Biru, Februari 19, 2024. ISBN: 978-623-261-724-7.
Putra, E. A. M., dkk. “Aspek Hukum Administrasi Dan Hukum Pidana Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa: Peranannya Dalam Mewujudkan Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Akuntabel”. Lex Renaissance 9, no. 1 (September 30, 2024): 179–202. ISSN: 2620-5394, 2620-5386. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art9.
Rubaie, A. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia Publishing, 2007. Saleh, R. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 2003.
Santoso, U. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Published
2025-03-27
How to Cite
Sasongko, R., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 85-100. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i1.4928
Section
Articles