Desain Kelembagaan Ibu Kota Nusantara Perspektif Otonomi Daerah
Abstract
Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR serta Kepala Otorita dalam kelembagaan setara dengan Kementerian. Terdapat permasalahan lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara yaitu Kepala Otorita yang dipilih dan diberhentikan langsung oleh Presiden tidak mencerminkan asas otonomi daerah, yang mana status Ibu Kota Nusantara sebagai daerah otonomi khusus. Dengan demikian, peneliti mengangkat permasalahan bertujuan untuk meneliti kedudukan serta kewenangan Kepala Otorita berdasarkan perspektif otonomi daerah dan menjelaskan desain ideal kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara perspektif otonomi daerah. Sehingga, metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang ditemukan adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah di Ibu Kota Nusantara tidak mencerminkan otonomi daerah sebagaimana amanat konstitusi. Selanjutnya, desain kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai salah satu unsur dari otonomi daerah. Dengan demikian, perlunya kejelasan kedudukan Kepala Otorita dalam menyelenggarakan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dan perlunya asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena berimplikasi dalam kewenangannya. Lebih lanjut, otonomi daerah sebagai desain yang ideal dalam penyusunan kelembagaan Ibu Kota Nusantara mengingat status dari Ibu Kota Nusantara yaitu otonomi khusus sebagaimana amanat UUD NRI 1945.
References
Aziz, M. R. “Peran Dan Implementasi DPR Sebagai Bentuk Checks and Balances Terhadap Kebijakan Kepala Otorita IKN”. Jurnal Konstitusi & Demokrasi 3, no. 2 (Desember 31, 2023): 148–165. ISSN: 2808-9715. https://doi.org/10.7454/JKD.v3i2.1308.
Baihaki, M. R., dan A. F. Rachman. “Penjelasan Hukum (Restatement) Kedudukan Peraturan Otorita Ibu Kota Negara Menurut Hukum”. Majalah Hukum Nasional 52, no. 1 (Desember 16, 2022): 89–106. ISSN: 2722- 0664. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.167.
Hadi, F., dan R. Ristawati. “Pemindahan Ibu Kota Indonesia Dan Kekuasaan Presiden Dalam Perspektif Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 17, no. 3 (November 10, 2020): 530–557. ISSN: 2548-1657, 1829-7706. https://doi.org/10. 31078/jk1734.
Al-Hamid, S. A. S., A. Firmansyah dan S. Khoiriah. “Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 4 (Desember 30, 2023). ISSN: 2503-1465, visited on 02/26/2025. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no4.1505.
Huda, N. Otonomi Daerah: Dinamika Hubungan Pusat Dan Daerah Pasca Reformasi. Cetakan 1. Depok: Rajawali Pers, 2024.
Huda, N. Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan, Dan Problematika. Cetakan 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Ibrahim, J. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Mahdi, W. L. “Telaah Politik Hukum Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 10 (Oktober 31, 2022): 841–854. ISSN: 2746-4075. https: //doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.324.
Manan, B. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Cetakan 2. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2002.
Marteen, F. R. “Menakar Pengaturan Tentang Ibu Kota Nusantara Melalui Pasal 18 UUD 1945”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4, no. 5 (Juli 2, 2024): 1083–1096. ISSN: 2747-1993. https://doi.org/10. 38035/jihhp.v4i5.2167.
Marzuki, M. L. Berjalan-Jalan Di Ranah Hukum: Pikiran-Pikiran Lepas. Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
Mulyaningsih, R. “Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Perspektif Hukum Otonomi Daerah”. Jurnal Lex Renaissance 7, no. 2 (April 1, 2022): 296–309. ISSN: 26205386, 26205394. https://doi.org/10. 20885/JLR.vol7.iss2.art6.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara. Kementrian PPN/Bappenas, 2021.
Nugrohosudin, E. “Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022”. Jurnal Legislatif 5, no. 2 (Agustus 23, 2022). ISSN: 2722-8797. https://doi.org/10.20956/jl.v5i2.21002. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/21002.
Nurdin, M. R. “Desentralisasi Dan Kekhususan Pelaksanaan Otonomi Daerah Otorita Ibu Kota Nusantara”. Jurnal Lex Renaissance 7, no. 3 (Juli 1, 2022): 617–633. ISSN: 26205386, 26205394. https://doi.org/10.20885/JLR. vol7.iss3.art12.
Rahman, A. A., A. M. Rusli dan A. L. Irwan. “Analisis Regulasi Kewenangan Bidang Pertanahan Di Kota Batam”. GOVERNMENT : Jurnal Ilmu Pemerintahan 14, no. 1, 54–65. https://journal.unhas.ac.id/index.php/ government/article/view/13075.
Sihombing, M. P., dan D. P. Oktavian. “Analisis Hukum Pembentukan Daerah Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Ditinjau Dari Perspektif Otonomi Daerah”. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 4, no. 5 (September 10, 2022): 1039–1051. ISSN: 2685-936X. https://doi.org/10.31004/ jpdk.v4i5.6731.
Sitompul, A. N., G. H. T. Widodo dan I. Mahrudi. “Bentuk Pemerintahan Jakarta Pasca Undang-Undang Ibukota Negara”. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif 22, no. 2 (Juli 15, 2023): 141–156. ISSN: 1412-9000. https://www.ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/111.
Subandi, R. “Konstitusionalitas Proses Pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tengan Ibu Kota Negara”. Jurnal Konstitusi & Demokrasi 3, no. 2 (Desember 31, 2023): 117–144. ISSN: 2808-9715. https://doi.org/10.7454/JKD.v3i2.1307.
Sulfikar, A. Fantasi IKN dan Agenda Urban Berkeadilan. Media Indonesia, 2024. https://epaper.mediaindonesia. com/detail/fantasi-ikn-dan-agenda-urban-berkeadilan.
Sulistiono, L., dan D. J. Wardana. “Aspek Hukum Kedudukan Kepala Otorita dalam Perspektif Pemerintahan Daerah di Indonesia”. UNES Law Review 5, no. 4 (Juni 21, 2023): 2677–2688. ISSN: 2622-7045. https: //doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.503.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.