Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Eksistensi Peraturan Desa

  • Lanang Sakti Universitas Bumigora
  • Herman Herman Universitas Bumigora
Keywords: Desa, Peraturan, Perdes

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap Eksistensi Peraturan Desa sebagai Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji permasalahan-permasalahan sebagai berikut, yaitu; bagaimanakah kedudukan Peraturan Desa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap Peraturan Desa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji bahan-bahan hukum, baik yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang terkait maupun bahan hukum sekunder serta tersier. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh keimpulan bahwa; Peraturan Desa di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masih diakui keberadannya sebagai peraturan perundang-undangan dan dasar hukumnya terdapat pada Pasal 8 Ayat (1) dan ayat (2) yang kedudukannya berada satu tingkat di bawah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Selanjutnya Dengan diakuinya Peraturan Desa sebagai salah satu peraturan perundang-undangan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tepatnya di dalam ketentuan Pasal 8, berdampak pada pengaturan tentang Pembentukan Peraturan Desa, secara umum harus mengacu/berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan peraturan pelaksanaannya.

References

Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentng Pedoman Teknis Di Desa. 2014.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 2014.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (LN.2014/No. 244, TLN No. 5587, LL SETNEG: 212 HLM, 2014).
Muhaimin, M. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020.
Rudy, R. Konstitusionalisme Indonesia. 1st Ed. Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan (PKKPUU) Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2013.
Thomas, T. “Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Di Desa Sebawang Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung”. eJournal Pemerintahan Integratif 1, no. 1 (2013): 51–64.
UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Wijayanto, D. E. “Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa”. Jurnal Independent 2, no. 1 (Juni 2014): 40. ISSN: 2775-1090, 2338-7777. https://doi.org/10.30736/ ji.v2i1.17.
Published
2025-03-27
How to Cite
Sakti, L., & Herman, H. (2025). Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Eksistensi Peraturan Desa. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 133-140. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i1.4891
Section
Articles