Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Eksistensi Peraturan Desa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap Eksistensi Peraturan Desa sebagai Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji permasalahan-permasalahan sebagai berikut, yaitu; bagaimanakah kedudukan Peraturan Desa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap Peraturan Desa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji bahan-bahan hukum, baik yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang terkait maupun bahan hukum sekunder serta tersier. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh keimpulan bahwa; Peraturan Desa di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masih diakui keberadannya sebagai peraturan perundang-undangan dan dasar hukumnya terdapat pada Pasal 8 Ayat (1) dan ayat (2) yang kedudukannya berada satu tingkat di bawah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Selanjutnya Dengan diakuinya Peraturan Desa sebagai salah satu peraturan perundang-undangan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tepatnya di dalam ketentuan Pasal 8, berdampak pada pengaturan tentang Pembentukan Peraturan Desa, secara umum harus mengacu/berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan peraturan pelaksanaannya.
References
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 2014.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (LN.2014/No. 244, TLN No. 5587, LL SETNEG: 212 HLM, 2014).
Muhaimin, M. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020.
Rudy, R. Konstitusionalisme Indonesia. 1st Ed. Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan (PKKPUU) Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2013.
Thomas, T. “Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Di Desa Sebawang Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung”. eJournal Pemerintahan Integratif 1, no. 1 (2013): 51–64.
UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Wijayanto, D. E. “Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa”. Jurnal Independent 2, no. 1 (Juni 2014): 40. ISSN: 2775-1090, 2338-7777. https://doi.org/10.30736/ ji.v2i1.17.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.