Analisis Hukum Kekuatan Mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah

  • Arief Rahman Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih Universitas Mataram
  • Shinta Andriyani Universitas Mataram
  • Diman Ade Mulada Universitas Mataram
Keywords: Pajak, Perjanjian, Peningkatan Jual Beli

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan mengikat perjanjian pengikatan jual jual beli otentik yang dibuat antara pemilik tanah dengan pembeli dan Menganalisis apakah pada perjanjian pengikatan jual beli tanah dapat dipungut biaya untuk pembayaran pajak seperti halnya pada akta jual beli. Adapun Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa perjanjian pengikatan Jual beli merupakan Perjanjian pendahuluan di dalam proses perjanjian jual beli, PPJB ini bersifat sementara, dalam hal ini yaitu pengikat sementara antara penjual dengan pembeli ketika para pihak menunggu proses AJB yang nantinya dibuat di hadapan PPAT. Adapun yang dimaksud dengan pengikat sementara ini yakni penjual bersedia mengikat kepada pembeli untuk menjual objek yang diperjanjikan, serta pembeli juga bersedia mengikatkan diri kepada penjual untuk membeli objek tertuang dalam isi muatan PPJB dan Pengenaan pajak dalam Perjanjian Pengikatan jual beli sebenarnya tidak sesuai dengan keberadaan PPJB sebagai perjanjian sementara, yang di mana proses peralihan hak tas tanah baru dapat terjadi pada perjanjian jual beli bukan dalam perjanjian pengikatan jual beli.

References

Adjie, H. Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Amiruddin, A., dan Z. Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Efri, Z. “Kedudukan Akta Notaris Dalam Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah”. Skripsi, Universitas Muhamadiyah Palembang, 2015.
Firdansyah, F. “Perlindungan Hukum Atas Pengikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Di Kota Banda Aceh”. Jurnal Notarius 2, no. 1 (Juli 28, 2023): 133–144. ISSN: 2598-070X. https://jurnal.umsu. ac.id/index.php/notarius/article/view/15963.
Hartanto, A. Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah. Surabaya: Laksbang Justitia, 2015.
Maulina, M., dkk. “Analisis Kebijakan Insentif Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Serta Pajak Penghasi- lan Terhadap Pembayaran Pajak Peralihan Hak Atas Tanah”. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (Juni 22, 2024): 18–31. ISSN: 2776-5741. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v5i1.405.
Putri, D. K. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas”. Jurnal Akta 4, no. 4 (Desember 10, 2017): 623–634. ISSN: 2581-2114. https://doi.org/10.30659/akta. v4i4.2505.
Setyowati, R. K., dan A. Asmaniar. “Pembatalan Transaksi Hak atas Tanah Oleh Penjual Dengan Alasan Belum Lunas”. Binamulia Hukum 9, no. 1 (Agustus 11, 2020): 57–66. ISSN: 2656-856X, 1410-0088. https :
//doi.org/10.37893/jbh.v9i1.102.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014. Subekti, S. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1998.
Sutedi, A. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Cet. 7. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Widjaja, G., dan K. Muljadi. Jual Beli: Seri Hukum Perikatan. Ed. 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Published
2025-03-27
How to Cite
Rahman, A., Wahyuningsih, W., Andriyani, S., & Mulada, D. (2025). Analisis Hukum Kekuatan Mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 101-116. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i1.4885
Section
Articles