Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Lembaga Perbankan

  • Diman Ade Mulada Universitas Mataram
  • Moh Saleh Universitas Mataram
  • Yudhi Setiawan Universitas Mataram
  • I Gusti Agung Wisudawan Universitas Mataram
Keywords: Perbankan, Sosial, Tanggung Jawab

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah menganalisis pengaturan kebijakan mengenai tanggung jawab sosial (CSR) yang dilakukan oleh lembaga perbankan dan menganalisis model pelaksanaan tanggung jawab sosial (CSR) yang dilakukan oleh lembaga perbankan dalam berbentuk Badan Usaha Milik Negara. Adapun Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Pengaturan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial (CSR) Yang Dilakukan Oleh Lembaga Perbankan mengenai kewajiban bank dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) ditentukan berdasarkan beberapa ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk Jenis bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berbentuk Perseroan terbatas tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang terdapat dalam pasal 74 Undang-Undang PT serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Sedangkan untuk Lembaga bank yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas namun melaksanakan kegiatannya dalam bentuk penanaman modal, maka dasar kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR), serta untuk perbankan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2021 Tentang Program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara, Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Peraturan BI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Peraturan OJK No. 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS serta Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi dari Lembaga perbankan. Dan Model Pelaksanaan Tanggumg Jawab Sosial (CSR) Yang Dilakukan Oleh Lembaga Perbankan Dalam Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meliputi: Tahap Perencanaan, Tahap Pelaksanaan, Tahap Pengawasan, Tahap Monitoring dan Evaluasi

References

Alwendi, J. “Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Loyalitas Nasabah Tabungan BNI Taplus Syari’ah Pada PT. Bank Negara Indonesia Syari’ah Cabang Pekanbaru Menurut Ekonomi Islam”. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2012.
Amiruddin, A., dan Z. Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008. Bank Syariah Indonesia. Corporate Social Responsibility Program 2024. 2024. https://www.bankbsi.co.id/storage/file_manager/E3E1sDEbxlpUxJhQdpWUfHO5wLbfT0f60oGnr11v.pdf.
Kasmir, K. Pengantar Manajemen Keuangan. Jakarta: Kencana, 2010.
Kuncoro, A. “Corruption and Business Uncertainty in Indonesia”. ASEAN Economic Bulletin 23, no. 1 (2006):11–30. ISSN: 0217-4472. JSTOR: 41316941. https://www.jstor.org/stable/41316941.
Lindgren, D. “CSR Conference Survey”. Dalam IBL Conference on CSR. 2006.
Mardikanto, T. Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Korporasi). Bandung: Alfabeta, 2014.
Nova, F. Republic Relation. Jakarta: Media Bangsa, 2012.
Rees, C. “Conflict Resolution and Prevention Trough CSR, Presentation Material. Pricewaterhouse Coopers”. IBL Conference on CSR. Jakarta, 2006.
Sari, Y. D. “Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Sikap Komunitas Pada Program Perusahaan”. Jurnal Ilmu Komunikasi 3, no. 2 (Oktober 13, 2013): 1–25. ISSN: 2723-2557. https://jurnalfdk.uinsa.ac.id/index.php/JIK/article/view/131.
Suharto, E. Pekerjaan Sosial Di Dunia Industri: Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Bandung: Refika Aditama, 2007.
Suparman, S. “Coorporate Social Responsibility: Bentuk Tanggung Jawab Sosial Dan Kepedulian Perusahaan Dengan Masyarakat”. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (Juli 1, 2013): 172–184. ISSN: 2548-4907. https://doi.org/10.14710/interaksi.2.2.172-184.
Published
2025-03-27
How to Cite
Mulada, D., Saleh, M., Setiawan, Y., & Wisudawan, I. G. (2025). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Lembaga Perbankan. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 117-132. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i1.4884
Section
Articles