Kripto Dalam Pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset di Indonesia

  • Hanugrah Titi Habsari Universitas Brawijaya
  • Nina Maharani Universitas Brawijaya
Keywords: Kripto, Pencucian Uang, Perampasan Aset

Abstract

Transformasi teknologi turut mewarnai perkembangan transaksi dalam perdagangan. Bentuk mata uang pun semakin bervariasi seperti emas, cek, uang logam, uang kertas, dan saat ini berkembang menjadi mata uang dalam bentuk elektronik salah satunya adalah mata uang kripto (bitcoin). Mata uang kripto adalah mata uang berbasis elektronik yang seluruh aktivitas transaksi tidak memerlukan pihak ketiga sebagai perantara atau dengan kata lain tidak ada lembaga yang terpusat atau keuangan untuk mengontrol aktivitas dari penggunanya. Dewasa ini, mata uang kripto (bitcoin) disalahgunakan untuk menyembunyikan dana-dana ilegal baik yang dihasilkan maupun yang digunakan sebagai sarana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Fokus penelitian ini adalah menganalisis kedudukan mata uang kripto (bitcoin) dalam hukum positif di Indonesia dan mengkaji kedudukan mata uang kripto sebagai aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari hasil penelitian ditemukan masih adanya kekosongan hukum yang mengatur mengenai perampasan aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kurangnya kemampuan tenaga ahli dalam bidang digital forensic mengakibatkan sulitnya untuk dilakukan perampasan aset milik pelaku dalam bentuk mata uang kripto (bitcoin) walaupun telah merugikan keuangan negara.

References

Andrianto, R. Termasuk Rafael Alun, Cuci Uang Di Kripto Tembus Rp 126 T. CNBC Indonesia, Mei 12, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/research/20230512131208-128-436863/termasuk-rafael-alun-cuci-uangdi-kripto tembus-rp-126-t.
Ardiano, C., P. Pujiyono dan N. Rochaeti. “Analisis Yuridis Kriminologis Penggunaan Mata Uang Elektronik Bitcoin sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang”. Diponegoro Law Journal 11, no. 1 (1 Januari 31, 2022): 1–25. ISSN: 2540-9549. https://doi.org/10.14710/dlj.2022.32914.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. 2022.
Baharani, A. W., dkk. “Perbandingan Kinerja Mata Uang Kripto Utama: Bitcoin vs Ethereum”. IJM: Indonesian Journal of Multidisciplinary 2, no. 1 (Januari 7, 2024): 138–145. ISSN: 3025-5961. https://journal. csspublishing.com/index.php/ijm/article/view/568.
Bestari, N. P. Saat Cuci Uang Di Bitcoin Jadi Modus Baru Korupsi Asabri. CNBC Indonesia, April 21, 2021. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210420232119-37-239412/saat-cuci-uang-di-bitcoin-jadi-modusbaru-korupsi asabri.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Program Legislasi Nasional, 2024. https://www.dpr.go.id/uu/detail/ id/72.
Dewi, W. C. “Perkembangan Mata Uang Kripto Di Tahun 2023: Implikasi Terhadap Sistem Keuangan Konvensional”. Circle Archive 1, no. 2 (Oktober 10, 2023): 1–11. https://www.circle-archive.com/index.php/carc/ article/view/45.
Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kajian Hukum Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pencucian Uang Dan Upaya Pengoptimalisasiannya. 2021.
Fitriyani, D., dan M. Maizaroh. “Possibility of Implementing In-Rem Asset Forfeiture as an Asset Recovery Effort in Indonesia”. AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism 1, no. 2 (Juni 14, 2023): 205–219. ISSN: 2964-626X, 2963-220X. https://doi.org/10.59593/amlcft. 2023.v1i2.62.
Habiburrahman, M., M. Muhaimin dan A. Atsar. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia”. Jurnal Education and Development 10, no. 2 (2022): 697–706. ISSN: 2527-4295, 2614-6061. https://www.neliti.com/id/publications/562727/.
Ibrahim, J. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Banyumedia Publishing, 2005.
Kejaksaan Tinggi Jambi. Penanganan Aset Kripto Dalam Perkara Pidana. Kejati Jambi, Oktober 5, 2023. https: //kejati-jambi.kejaksaan.go.id/penanganan-aset-kripto-dalam-perkara-pidana/.
Kurniawan, A. Blockchain Forensic Dalam Kejahatan Cryptocurrency. TECHME, Desember 19, 2023. https: //techme.id/blockchain-forensic-dalam-kejahatan-cryptocurrency/
Kurniawan, I. D., dkk. “Transformasi Penggunaan Cryptocurrency Melalui Bitcoin Dalam Transaksi Komersial Dihubungkan Dengan Diskursus Perlindungan Hukum (Legal Protection) Konsumen Di Indonesia”.
Jurnal Hukum Mimbar Justitia 7, no. 1 (Juni 30, 2021): 65. ISSN: 2580-0906, 2477-5681. https://doi.org/10.35194/
jhmj.v7i1.1886.
Kusnandar, V. B. Transaksi Uang Elektronik Melonjak 55% Jadi Rp786 Triliun Pada 2021. databooks, Mei 20, 2022. https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/76cbc81b7d97aa5/transaksi-uangelektronik-melonjak 55-jadi-rp786-triliun-pada-2021.
Lengkong, L. Y. “Urgensi Penerapan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 9, no. 3 (Desember 21, 2023): 351–364. ISSN: 2620-9837, 2442-8019. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.278.
Musyafah, A. A. “Transaksi Bitcoin Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia”. Diponegoro
Private Law Review 7, no. 1 (Juni 16, 2020): 60–72. ISSN: 2598-2354. https://ejournal2.undip.ac.id/index. php/dplr/article/view/8177.
Nitha, D. A. F., dan I. K. Westra. “Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9, no. 4 (4 Desember 31, 2020): 712–722. ISSN: 2502-3101, visited on 03/10/2025. https : / / doi . org / 10 . 24843 / JMHU . 2020 . v09 . i04 . p04. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/64963.
Nuryanto, U. W., dan P. Pramudianto. “Revolusi Digital & Dinamika Perkembangan Cryptocurrency Ditinjau Dari Perspektif Literatur Review”. National Conference on Applied Business, Education, & Technology (NCABET) 1, no. 1 (Oktober 30, 2021): 264–291. ISSN: 2808-4616, 2808-4594. https://doi.org/10.46306/ncabet.v1i1.22.
Purnamasari, D. D. RUU Perampasan Aset Diyakini Akan Efektifkan Pemberantasan TPPU. kompas.id, November 8, 2023. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/11/08/ruu-perampasan-aset-diyakini-akan-efektifkanpemberantasan tppu.
Ramadhani, I. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Harga Cryptocurrency (Mata Uang Kripto) Di Indonesia Studi Pada Bitcoin”. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi 2, no. 1 (Desember 13, 2022): 46–54. ISSN: 2828-5298. https://doi.org/10.56799/ekoma.v2i1.752.
Rohman, M. N. “Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) Di Indonesia”. Jurnal Supremasi, Agustus 31, 2021, 1–10. ISSN: 2527-3353, 2088-1533. https://doi.org/10.35457/supremasi. v11i2.1284.
Saputra, A. MA Vonis Teddy Tjokro 17 Tahun Bui Di Kasus Korupsi ASABRI. detiknews, Juni 14, 2023. https: //news.detik.com/berita/d-6772550/ma-vonis-teddy-tjokro-17-tahun-bui-di-kasus-korupsi-asabri.
Shobari, A., dkk. “Perampasan ASET Dalam Perbankan Atas ASET Yang Dihasilkan Melalui Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Akibat Hukum Atas Hubungan Hukum Antara Perbankan Dengan Nasabah Penyimpan Atas ASET Yang Dirampas”. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 1 (Januari 15, 2024): 286–299. ISSN: 2988-5213, 2988-7755. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1678.
Swaradesy, R. G. “Hubungan Manusia Dan Teknologi Dalam Tinjauan Filsafat Teknologi Don Ihde (Studi Film Say Hello to Yellow Karya BW Purba Negara)”. LAYAR: Jurnal Ilmiah Seni Media Rekam 8, no. 1 (2021):17–30. ISSN: 2828-5379. https://doi.org/10.26742/layar.v8i1.1920.
Tambun, M. A., dan M. I. Putuhena. “Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Aset Kripto (Crypto Asset)”. Mahadi: Indonesia Journal of Law 1, no. 1 (Februari 10, 2022): 33–57. ISSN: 2964-7185. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8314.
Tim Redaksi. Rafael Cuci Uang Miliaran Pakai Bitcoin, Ini Kata PPATK! CNBC Indonesia, Mei 12, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230512113504-4-436827/rafael-cuci-uang-miliaran-pakaibitcoin-ini-kata-ppatk.
Wisnubroto, K. Transaksi Uang Elektronik Melejit. indonesia.go.id, 2024. https://www.indonesia.go.id/kategori/ indonesia-dalam-angka/6855/transaksi-uang-elektronik-melejit?lang=1.
Yanuar, Muh. A. “Model Perampasan Aset Dalam Rezim Anti-Pencucian Uang”. Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Perampasan Aset, 163. Malang: Setara Press.
Published
2025-03-27
How to Cite
Habsari, H., & Maharani, N. (2025). Kripto Dalam Pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 51-68. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i1.4882
Section
Articles