Perlakuan Tawanan Perang Dalam Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional
Abstract
Perang sebagaimana dijelaskan oleh Clausewitz, merupakan tindakan kekerasan yang digunakan oleh satu negara untuk memaksakan kehendaknya pada negara lain. Salah satu aspek yang sering menjadi perdebatan dalam konteks perang adalah perlakuan trrhadap tawanan perang. Tawanan perang adalah individu yang ditangkap dan ditahan oleh pihak lawan dalam situasi konflik bersenjata. Isu perlakuan terhadap tawanan perang ini diatur oleh dua kerangka hukum utama: Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Keduanya memiliki prinsip dan aturan yang bertujuan untuk memastikan perlakuan yang manusiawi terhadap tawanan perang, meskipun terdapat perbedaan dalam asas, ruang lingkup, dan mekanisme penegakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dan kesamaan antara Hukum Islam dan HHI dalam mengatur perlakuan terhadap tawanan perang, serta mengeksplorasi tantangan dalam harmonisasi kedua kerangka hukum ini. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan untuk menelaah aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hukum Islam dan HHI memiliki tujuan yang sama dalam melindungi tawanan perang, terdapat perbedaan signifikan dalam pengaturan dan penerapannya. Hukum Islam lebih bersifat global dan memerlukan penafsiran lebih lanjut, sementara HHI memiliki aturan yang lebih rinci dan sistematis. Perbedaan ini menciptakan tantangan dalam harmonisasi kedua kerangka hukum, terutama dalam konteks penerapan prinsip-prinsip perlakuan yang adil dan manusiawi. Implikasi dari penelitian ini adanya perlunya upaya lebih lanjut untuk mengembangkan kerangka hukum yang dapat menjembatani perbedaan antara Hukum Islam dan HHI, guna memastikan perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap tawanan perang di seluruh dunia.
References
dan Hukum Islam”. Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam 3, no. 1 (Juni 2023):
1–8. https://doi.org/10.59833/qonuni.v3i01.1161.
Al-Qur’an Surat Muhammad (47): Ayat 4.
Anggit, E. “Tawanan Perang dalam Studi Hukum Humaniter Internasional”. Undergraduate,
UIN Sunan Gunung Djati, Juli 2022. https://digilib.uinsgd.ac.id/52592/.
Annisa, A. Hukum Humaniter Internasional: Pengertian, Tujuan dan Prinsip. https://fahum.
umsu.ac.id/hukum-humaniter-internasional-pengertian-tujuan-dan-prinsip/.
Ayomi, S. E. “Perlakuan terhadap Tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter Internasional”.
Lex Et Societatis 8, no. 4 (Oktober 2020): 153–164. https://doi.org/10.35796/les.
v8i4.30920.
Basyar, M. H. “Etika Perang dalam Islam dan Teori Just War”. Jurnal Penelitian Politik 17, no.
1 (Juni 2020): 17–30. https://doi.org/10.14203/jpp.v17i1.854.
Benuf, K., dan M. Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Gema Keadilan 7, no. 1 (April 2020): 20–33. https:
//doi.org/10.14710/gk.2020.7504. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/
article/view/7504.
Hamda, H. H. “Konsep Perlindungan Tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter Internasional
dan Hukum Islam”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 12, no. 30 (September 2005):
174–192. https://doi.org/10.20885/iustum.vol12.iss30.art2.
HR. ath-Thabrani dalam al-Kabir.
Kamal, M. “Aturan Perang dalam Hukum Humaniter Internasional Perspektif Fikih”. Undergraduate, Universitas Islam Indonesia, 2023. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/
46218.
Maarif, M. S. “Hukum Islam dan Perlindungan Tawanan Perang”. Jurnal Ulumul Qur’an 22, no.
2 (2019).
Nurhayati, Y., I. Ifrani dan M. Y. Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif
Ilmu Hukum”. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (Januari 2021): 1–20. https:
//doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
Nurhuda, N. “Literature Review Tentang Sejarah Perang dalam Strategi Perang Semesta
Indonesia”. Jurnal Inovasi Penelitian 1, no. 10 (Maret 2021): 2273–2282. https://doi.
org/10.47492/jip.v1i10.515.
Prawiroputro, E., dan S. Suharno. “Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional dalam Perlakuan dan Perlindungan Terhadap Tawanan Perang di Irak”. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan 2, no. 2 (Desember 2005): 69–86. https:
//doi.org/10.21831/civics.v2i2.4380. http://journal.uny.ac.id/index.php/
civics/article/view/4380.
Priyono, R. H., dan R. S. Shahrullah. “Perbandingan Hukum Humaniter Internasional dan
Hukum Humaniter Islam terhadap Tawanan Perang”. Journal of Judicial Review 18, no. 1
(2016): 124–140. https://doi.org/10.37253/jjr.v18i1.56.
Sonata, D. L. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari
Metode Meneliti Hukum”. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (November 2015).
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.
Syafitri, E. R., dan W. Nuryono. “Studi Kepustakaan Teori Konseling “Dialectical Behavior
Therapy””. Jurnal BK UNESA 11, no. 1 (Januari 2020): 53–59. https://ejournal.unesa.
ac.id/index.php/jurnal-bk-unesa/article/view/31687.
Tani, Q. C. F. “Kajian Hukum Humaniter dan HAM Mengenai Pelanggaran terhadap PrinsipPrinsip Kemanusiaan Tawanan Perang”. Lex Et Societatis 7, no. 3 (Juli 2019): 27–39.
https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24673.
Triansyah, Z., dan M. Saadah. “Pelanggaran Prinsip Kemanusiaan terhadap Tawanan Perang
di Penjara Abu Ghraib Ditinjau dari Konvensi Jenewa 1949”. Uti Possidetis: Journal of
International Law 3, no. 1 (Februari 2022): 1–31. https://doi.org/10.22437/up.v3i1.
14776.
Zulfikar, F. “Etika dan Konsep Perang dalam Islam”. Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik 7, no.
1 (2016): 102–116. https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/
view/1599.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.