Penggunaan Bom Nuklir Tipe Atomic Bomb, A-Booms pada Perang Dunia II dalam Perspektif Hukum Humaniter

  • Muhammad Afifudin Firmansyah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Keywords: Bom Nuklir, Hukum Humaniter, Yuridis.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum humaniter internasional tentang penggunaan bom serta larangan dan implikasi penggunaan bom nuklir pada perang dunia kedua. Senjata nuklir merupakan suatu bentuk perkembangan teknologi persenjataan dengan menghadirkan senjata yang memiliki kekuatan sangat besar. Penggunaan alat persenjataan dalam konflik bersenjata seringkali menimbulkan permasalahan hukum, terutama terhadap alat persenjataan yang terlarang. Alat persenjataan terlarang digunakan oleh Amerika Serikat dalam perang dunia kedua terbukti merugikan bagi kesehatan dan kehidupan di sekitar daerah yang menjadi sasaran. Metode penelitian ini penelitian normatif dengan berlandaskan teori yaitu Protokol Jenewa 1925, Konvensi Den Haag 1907, Protokol Tambahan 1 tahun 1977, Konvensi tahun 1972 tentang dan Konvensi tahun 1993. Hasil dari penelitian ini menandakan bahwa hukum humaniter menolak keras penggunaan bom atom pada perang dunia kedua dikarenakan menyebabkan kerugian yang massif dan tidak perlu serta adanya batasan penggunaan bertujuan untuk memanusiakan perang itu sendiri.

References

2015 Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons,
27 April to 22 May 2015. Publisher: United Nations. https://www.un.org/en/conf/npt/
2015/.
Ananda, A. R. R., dan R. Kusniati. “Urgensi Larangan Penggunaan Senjata Kimia di Suriah
menurut The Chemical Weapon Convention 1993”. Uti Possidetis: Journal of International
Law 3, no. 1 (Februari 2022): 83–114. https://doi.org/10.22437/up.v3i1.15449.
Dantika, L. Z. Perang Dunia II. Semarang, 2018.
Departemen Pertahanan Keamanan. Pokok-Pokok Hukum Humaniter (Hukum Perang). Seri A-1.
Jakarta: Departemen Pertahanan Keamanan, Oktober 1982.
Faudah, I. S. Modul Sejarah Kelas XI KD. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia, 2020.
Haryomataram, G. P. H. Sekelumit tentang hukum humaniter / GPH. Haryomataram [inlangIndonesia].
Surakarta: Sebelas Maret University Press, 1994. isbn: 978-979-498-078-1. //library.
uinmataram.ac.id/index.php?p=show_detail&id=2183&keywords=.
International Committee of the Red Cross (ICRC). Hukum Humaniter Internasional : Menjawab
Pertanyaan Anda. Jakarta: International Committee of the Red Cross (ICRC), 2008.
Istanto, S. Pelindungan Penduduk Sipil Dalam Perlawanan Rakyak Semesta dan Hukum Internasional. Yogyakarta: Andi Offset, 1992.
Pusat Ensiklopedia. Perang Dunia II. Semarang.
Sujatmoko, A. Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015. isbn:
978-979-769-798-3.
Sulistia, T. “Pengaturan Perang dan Konflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional”
[inlangi]. Indonesian Journal of International Law 4, no. 3 (Agustus 2021): 526–555.
https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.3.157.
Terok, G. R. “Penggunaan Senjata Pemusnah Massal dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum
Humaniter Internasional”. Number: 7, LEX ET SOCIETATIS 5, no. 7 (Desember 2017):
119–126. https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18097.
The Hague. The Declaration Concerning The Prohibition of Using Bullets Which Expand or
Flatten Easily in The Human Body, 1899. https://ihl-databases.icrc.org/en/ihltreaties/hague-decl-iv-3-1899/declaration.
Udha, Y. “Perang Dunia II (1939-1945)”. https://www.academia.edu/34577074/PERANG_
DUNIA_II_1939_1945.
Published
2024-09-30
How to Cite
Firmansyah, M. (2024). Penggunaan Bom Nuklir Tipe Atomic Bomb, A-Booms pada Perang Dunia II dalam Perspektif Hukum Humaniter. Jurnal Fundamental Justice, 5(2), 117 - 126. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v5i2.4360