Batas Kewenangan Dalam Permohonan Perubahan Atau Pembetulan Nama Pada Kutipan Akta Perkawinan
Abstract
Salah satu kewenangan Pengadilan sebagai lembaga penegakan hukum adalah memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara permohonan perubahan nama pada akta pencatatan sipil. Seringkali masyarakat menempuh jalur Pengadilan untuk me-nyelesaikan kesalahan penulisan redaksional dalam akta pencatatan sipil seperti kutipan akta perkawinan yang semestinya bukan menjadi kewenangan Pengadilan. Hal ini disebabkan karena adanya kerancuan dan disparitas pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait, sehingga dalam praktik menimbulkan polemik serta tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan dengan Instansi pelaksana. Oleh karena itu, dalam penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisa batas kewenangan Pengadilan dan Instansi pelaksana dalam permohonan perubahan atau pembetulan nama pada kutipan akta perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, tidak ada lagi ketentuan yang mensyaratkan pencatatan perubahan atau pembetulan nama pada kutipan akta perkawinan berdasarkan penetapan Pengadilan, akan tetapi hal ini menjadi kewenangan Instansi pelaksana.
References
2020 - 11 - 08 - 02 - 40 - 07 / tentang - adminduk / 309 - langkah - langkah - jika - ada -
kesalahan-pengetikan-di-akta-kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam. Akta Perkawinan. https://
disdukcapil.penajamkab.go.id/jenis-layanan/pencatatan-sipil/akta-perkawinan/.
Erlina, E. Hukum Perdata Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press,
2021. https://publikasi.ubl.ac.id/index.php/Monograf/catalog/book/85.
Hakim, L., A. Alfiyan, dan I. J. Renovsi. “Implementasi Penambahan Nama Seseorang Pada
Dokumen Kependudukan Melalui Proses Permohonan di Pengadilan Negeri (Studi Penetapan Nomor 58/PDT.P/2022/PN.TJK)”. Jurnal Hukum Sasana 8, no. 2 (2022): 392–404.
https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1289.
Irfani, N. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Pesterior: Pemaknaan, Problematika, dan
Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia
17, no. 3 (September 2020): 305. issn: 2579-5562, 0216-1338, visited on 09/23/2024.
https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711. https://e-jurnal.peraturan.go.id/
index.php/jli/article/view/711.
Munawaroh, L., A. Munif, dan A. Rofiq. “Disharmony of Sirri Marriage Registration Regulation
on the Family Card (Analyzing The Ministry of Interior Affairs’ Regulation No. 9/2016)”.
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 17, no. 1 (Maret 2023): 93–108. https://doi.org/10.
25041/fiatjustisia.v17no1.2851.
Pengadilan Agama Tembilahan. Tugas Pokok dan Fungsi. https://pa-tembilahan.go.id/
index.php?option=com_content&view=article&id=85&Itemid=466.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan
Nama pada Dokumen Kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipi.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Prihardiati, R. L. A. “Teori Hukum Pembangunan antara Das Sein dan Das Sollen”. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (Februari 2021): 84–97. https://doi.org/10.33603/
hermeneutika.v5i1.4898.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI. Perkara Perdata
Permohonan dan Penetapan (Voluntary). Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Peradilan Mahkamah Agung RI, 2018.
Rakia, A. S. R. “Simplifikasi terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksanaan yang Dibentuk oleh
Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Jurnal Rechts Vinding: Media
Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 2 (Agustus 2021): 249–262. https://doi.org/10.
33331/rechtsvinding.v10i2.720.
Sangidun, M.,, dan R. Nikmah. “Kewenangan KUA Kecamatan dan Pengadilan Agama Dalam
Perkara Perubahan Biodata Akta Nikah”. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa,
Studi Syariah, Hukum dan Filantropi 4, no. 1 (Mei 2022): 75–86. https://doi.org/10.
22515/alhakim.v4i1.5102.
Septianingsih, K. A., I. N. P. Budiartha, dan A. A. S. L. Dewi. “Kekuatan Alat Bukti Akta
Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata”. Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (November
2020): 336–340. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.336-340.
Taliwongso, C. A. A. “Kedudukan Akta Otentik Sebagai Alat Bukti dalam Persidangan Perdata di
Tinjau dari Pasal 1870 KUH Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 347/Pdt.G/2012/PN.Mdn)”.
LEX ADMINISTRATUM 10, no. 2 (April 2022): 1–15. https://ejournal.unsrat.ac.
id/v3/index.php/administratum/article/view/40531.
Tavipiyono, A. S. Penetapan Pengadilan Perubahan dan Pembetulan Akta Catatan Sipil.
Triningsih, A. “Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakan Hukum (Perspektif Civil Law dan
Common Law)”. Jurnal Konstitusi 12, no. 1 (2015): 134–153. https://doi.org/10.
31078/jk1218.
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Zainuddin, A. “Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah”. Al-Mujtahid:
Journal of Islamic Family Law 2, no. 1 (Juni 2022): 60–72. https://doi.org/10.30984/
ajifl.v2i1.1942.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.