Studi Komparatif Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Korban Perdagangan Orang di Indonesia

  • Ursula Andriani Bui Universitas Bumigora Mataram
  • Saparudin Efendi Universitas Bumigora
  • Opan Satria Mandala Universitas Bumigora
Keywords: Penerpan Hukum, Perdagangan Orang, Restitusi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pemenuhan hak restitusi Terhadap korban Perdagangan Orang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), Pendekatan Konsep, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini adalah (1) pemenuhan hak restitusi bagi korban perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan Orang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Ganti Kerugian akibat tindak pidana, UU No.31 tahun 2014 perubahan atas Undangundang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Pemberian Restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana (2) pemenuhan hak restitusi korban perdagangan orang belum efektif karena Peradilan pidana belum memberikan kepastian atas pemenuhan restitusi, serta tidak adanya ikonsitensi dalam putusan pengdilan terkait Hak restitusi korban TPPO di Indonesia.

References

Bentham, J. Teori Perundang-Undangan Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum
Pidana (The Theory of Legislations). Bandung: Nusamedia, 2006.
IOM Indonesia. Pedoman Penegakan Hukum Dan Perlindungan Korban dalam Penanganan TPPO.
Jakarta: IOM Indonesia, 2009.
Marlina, M., dan A. Zuliah. Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bandung: Refika Aditama, 2015.
Putri, R. P. “Pelaksanaan Pemeriksaan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Dalam Perkara
Pidana di Pengadilan Negeri Kelas 1B Bukittinggi”. Soumatera Law Review 1, no. 1 (Mei
2018): 176–197. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3348.
Riza, K. “Hak Restitusi bagi Korban Perdagangan Orang: Sebuah Langkah Penting Menuju
Keadilan di Indonesia”. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan 2, no. 1 (Agustus 2023):
37–44. https://doi.org/10.35912/kihan.v2i1.2359.
Saimima, I. D. S. Rekonstruksi Pidana Restitusi dan Pidana Kurungan Pengganti Dalam Tindak
Pidana Perdagangan Orang. Cetakan I. Yogyakarta: Budi Utama, 2020.
Suekanto, S., dan S. Mamudi. Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2003.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang.
Published
2024-09-30
How to Cite
Bui, U., Efendi, S., & Mandala, O. (2024). Studi Komparatif Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Korban Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 5(2), 127 - 136. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v5i2.3967