Analisis Kasus Main Hakim Sendiri di Tarumajaya Bekasi dalam Perspektif Kriminologi Pidana

Analysis of vigilante cases in Tarumajaya Bekasi from a criminal criminology perspective

  • Pingkan Utari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Kriminologi, Main Hakim Sendiri, Tindak Pidana

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana main hakim sendiri dapat dikenakan hukuman dalam kasus Tarumajaya Bekasi dalam perspektif Kriminologi Pidana, metode hukum yang digunakan normatif data yang dikumpulkan adalah data skunder dengan studi pustaka (library research). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Main hukum sendiri (Eigenrichting) adalah tindakan diskresioner yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan kejahatan tanpa melibatkan proses hukum. istilah tindakan main hakim sendiri sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana individu atau kelompok melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang dicurigai melakukan kejahatan. Sistem hukum Indonesia memiliki tiga elemen yang harus dilakukan dengan tepat dan cermat agar upaya penanggulangan terhadap tindakan main hakim sendiri dapat diterapkan dan terlaksana oleh masyarakat. Substansi hukum, budaya hukum dan Struktur Hukum.

References

Buku
Andi hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Edisi ke-2, (Jakarta: Cahaya Prima
Sentosa, 2015)
Saragih, Yasmirah Mandasari, and Alwan Hadiyanto. Pengantar Teori Kriminologi & Teori Dalam Hukum
Pidana. Cattleya Darmaya Fortuna, 2021
Hendrawati, Heni, and Johny Krisnan. "Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Perspektif
Kriminologis." Prosiding University Research Colloquium. 2019.
Muntoha, NEGARA HUKUM INDONESIA Pasca Perubahan UUD 1945. Kaukaba (2013).
Harsanto Nursadi. Sistem Hukum Indonesia Jakarta:Universitas Terbuka (2014).
Sudarto, hukum pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2009)
Website
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany “Pengeroyok Luthfi Konsumsi Sabu dan Mabuk”, ( kompas.id, 10
Februari 2022)
Ihsan Fahmi “Motif Pelaku Bacok Korban Remaja di Tarumajaya Karena Spontanitas dan
DipengaruhiNarkoba”, ( poskota.co.id, 10 Februari 2022)Xx  e-ISSN.2721-7671
Jurnal Fundamental Justice |ISSN: 2721-7671
Vol. 5 No.1 Maret Tahun: 2024
https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/navigationMenu/view/Beranda
Galih Prasetyo “Luthfi Erlangga Hafidz yang Meninggal Dunia karena Diteriaki Maling di Bekasi Sempat
Tulis Puisi Tentang Salat”, ( suarabekaci.id, 10 Februari 2022)
Legislasi
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Published
2024-03-31
How to Cite
Utari, P. (2024). Analisis Kasus Main Hakim Sendiri di Tarumajaya Bekasi dalam Perspektif Kriminologi Pidana. Jurnal Fundamental Justice, 5(1), 1-10. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v5i1.3605
Section
Articles