Analisis Kasus Main Hakim Sendiri di Tarumajaya Bekasi dalam Perspektif Kriminologi Pidana

Analysis of vigilante cases in Tarumajaya Bekasi from a criminal criminology perspective

  • Pingkan Utari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Kriminologi, Main Hakim Sendiri, Tindak Pidana

Abstract

Baru-baru ini, banyak laporan tentang penganiayaan yang merajalela di media, baik online maupun di media arus utama. Dalam bahasa Inggris, persekusi disebut sebagai persecution, yang berarti "permusuhan dan perlakuan buruk, terutama atas dasar rasa tahu keyakinan politik atau agama". Secara sederhananya dapat digambarkan seperti penuntutan yang dimulai dengan pengidentifikasian, penggeledahan dan eksekusi terhadap orang-orang yang diduga melakukan kejahatan karena sebab-sebab tersebut di atas, atau dengan kata lain penuntutan adalah pemidanaan tanpa proses hukum yang dikenal dalam hukum pidana sebagai pembenaran diri. Sebenarnya, ada yang berbeda antara penganiayaan dan penjaga, tetapi karena cara mereka dilakukan, penulis percaya bahwa penganiayaan itu waspada atau tidak, penganiayaan adalah bentuk pengawasan yang baru. Oleh karena itu, persekusi maupun tindakan main hakim sendiri adalah tindak pidana, jadi siapa pun yang bersalah atas tindakan ini dapat diancam dengan saksi atas pelanggaran tersebut

References

Buku
Andi hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Edisi ke-2, (Jakarta: Cahaya Prima
Sentosa, 2015)
Saragih, Yasmirah Mandasari, and Alwan Hadiyanto. Pengantar Teori Kriminologi & Teori Dalam Hukum
Pidana. Cattleya Darmaya Fortuna, 2021
Hendrawati, Heni, and Johny Krisnan. "Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Perspektif
Kriminologis." Prosiding University Research Colloquium. 2019.
Muntoha, NEGARA HUKUM INDONESIA Pasca Perubahan UUD 1945. Kaukaba (2013).
Harsanto Nursadi. Sistem Hukum Indonesia Jakarta:Universitas Terbuka (2014).
Sudarto, hukum pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2009)
Website
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany “Pengeroyok Luthfi Konsumsi Sabu dan Mabuk”, ( kompas.id, 10
Februari 2022)
Ihsan Fahmi “Motif Pelaku Bacok Korban Remaja di Tarumajaya Karena Spontanitas dan
DipengaruhiNarkoba”, ( poskota.co.id, 10 Februari 2022)Xx  e-ISSN.2721-7671
Jurnal Fundamental Justice |ISSN: 2721-7671
Vol. 5 No.1 Maret Tahun: 2024
https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/navigationMenu/view/Beranda
Galih Prasetyo “Luthfi Erlangga Hafidz yang Meninggal Dunia karena Diteriaki Maling di Bekasi Sempat
Tulis Puisi Tentang Salat”, ( suarabekaci.id, 10 Februari 2022)
Legislasi
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Published
2024-03-31
How to Cite
Utari, P. (2024). Analisis Kasus Main Hakim Sendiri di Tarumajaya Bekasi dalam Perspektif Kriminologi Pidana. Jurnal Fundamental Justice, 5(1), 1-10. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v5i1.3605
Section
Articles