Fungsi Asas Legalitas dalam Kekuasaan Kehakiman untuk Melakukan Penemuan Hukum

The Function of the Principle of Legality in Judicial Power to Make Legal Discoveries

  • Pingkan Utari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Galih Pratama Widya Saputri Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Asas Legalitas, Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui Fungsi Asas Legalitas dalamkekuasaan kehakiman untuk melakukan penemuan hukum, metode penulisan adalah Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka (library research). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Menurut ketentuan tersebut, salah satu prinsip negara hukum yang terpenting adalah adanya jaminan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari campur tangan kekuasaan hukum lainnya, untuk menegakkan hukum dan keadilan. Peraturan hukum pada dasarnya tidak lengkap tidak ada dan tidak mungkin ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur secara lengkap, lengkap dan jelas seluruh kegiatan kehidupan manusia, karena kegiatan kehidupan manusia sangat beraneka ragam baik sifat maupun jumlahnya. Berlakunya asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP sebenarnya tidak mutlak, karena KUHP bukanlah undang-undang dasar melainkan kodifikasi hukum pidana belaka, dan di samping itu pembuat undang-undang dapat mengubah undang-undang sewaktu-waktu jika diperlukan (DPR bersama pemerintah). Lain halnya jika asas legalitas yang tidak mudah diubah dituangkan dalam konstitusi.

References

Askarial, S. H. "Interpretasi Atau Penafsiran Sebagai Metode Penemuan Hukum." Menara Ilmu 12.2
(2018). Hal 16
Butarbutar, E. Nurhaini. “Antinomi Dalam Penerapan Asas Legalitas Dalam Proses Penemuan Hukum.”
Yustisia Jurnal Hukum 1.1 (2012).
Christianto, Hwian. “Pembaharuan makna asas legalitas.” Jurnal Hukum & Pembangunan 39.3 (2009):
347-375.
Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Deepublish, 2020.
Handoko, Duwi. Asas-Asas Hukum Pidana Dan Hukum Penitensier Di Indonesia Dilengkapi Dengan
Evaluasi Pembelajaran Dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum Dan Disertai Dengan Humor Dalam
Lingkup Ilmu Dan Pengetahuan Tentang Hukum). Hawa Dan AHWA, 2017.
Handoko, Duwi. Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Hawa Dan Ahwa, 2015.
Hamzah, Andi. “Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi 2008.” Jakarta: Rineka Cipta (2010).
Harijanti, Susi Dwi. "Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman." MeluruskanArah Manajemen Kekuasaan
Kehakiman (2018).
Hoesein, Zainal Arifin. Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia: Sejarah, Kedudukan, Fungsi, Dan
Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Konsitusi. Setara Press, 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Moeljatno. “Azas-Azas Hukum Pidana” Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,
Universitas Airlangga Dan Universitas Islam Indonesia. PT. BINA AKSARA Jakarta 1987.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1976.
ROHMAN, Moh Mujibur, Et Al. Asas-Asas Hukum Pidana. Global Eksekutif Teknologi, 2023.
Sudibyo, Ateng, and Aji Halim Rahman. "Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana." Journal
Presumption of Law 3.1 (2021): 55-79.
Tamara, Andreas Calvin. "Eksistensi Penemuan Hukum Dan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana
Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 410/Pid. B/2014/PN. BGL
Tentang Tindak Pidana Perkosaan)." Lex Crimen 10.3 (2021).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
Withyanti, Wira Paskah. "Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial
dan Pendidikan) 4.2 (2020).
Yusi, Suryani, and Erniwati Erniwati. "TINJAUAN YURIDIS NORMATIF EKSISTENSI ASAS LEGALITAS
DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA." Justici 14.1 (2022): 15-22.
Published
2024-03-31
How to Cite
Utari, P., & Widya Saputri, G. (2024). Fungsi Asas Legalitas dalam Kekuasaan Kehakiman untuk Melakukan Penemuan Hukum. Jurnal Fundamental Justice, 5(1), 11-18. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v5i1.3603
Section
Articles