Analisis Prostitusi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Ditinjau Dari KUHP

Analysis of Prostitution as a Fulfillment of Economic Needs in Review of the Criminal Codes

  • Vira Afni Navada Putri Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Novia Alif Rahmadhani Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Ekonomi, Kebutuhan, Prostitusi

Abstract

Prostitusi adalah kegiatan seksual di mana seseorang menerima pembayaran atau imbalan lain dalam bentuk uang, barang, atau layanan lain sebagai imbalan atas layanan seksual. Seiring berjalannya waktu, prostitusi telah mengalami perubahan dan perkembangan di berbagai aspek di Indonesia. di Indonesia sendiri, prostitusi dianggap ilegal karena melanggar hukum, norma sosial, moral dan agama, serta memberikan dampak yang cukup besar baik dari segi sosial maupun ekonomi.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana masyarakat menstigmatisasi prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia dan bagaimana prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi berdampak pada aspek sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena atau masalah dengan cara mendeskripsikannya secara mendalam. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman yang lebih mendalam terhadap situasi atau permasalahan hukum dengan cara menjelaskan, menganalisa, dan menggambarkan fenomena yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa stigma masyarakat terhadap prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia ditinjau dari KUHP adalah dalam Pasal 298 KUHP dijelaskan bahwa seseorang dilarang untuk menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. Oleh sebab itu masyarakat memiliki stereotip negatif karena masyarakat memandang prostitusi sebagai perilaku tidak bermoral, mereka sering mengucilkan dan mendiskriminasi para pekerja seks yang menjadikan prostitusi sebagai sumber pendapatan yang penting, terutama bagi mereka yang memiliki pilihan pekerjaan yang terbatas atau akses terhadap pendidikan dan pelatihan.

 

References

Buku:
Adami, Chazawi. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.
Anggito, Albi, and Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.
Anwar, Yesmil, and Adang. 2008. Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi Hukum Pidana. Jakarta: Grasindo.
Bachtiar, R, and E Purnomo. 2007. Bisnis Prostitusi: Profesi Yang Menguntungkan. Yogyakarta: Pinus.
Chairul, Huda. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial. 2005. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Marbun, Rocky, and Ricca Anggraeni. Kriminalisasi Dekriminalisasi Dan Overcriminalization Dalam Sistem Perundang-Undangan Pidana. Gorontalo: Ideas Publishing, 2018.
Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Tjow, Margareth Lusiana. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Janji Kawin. Malang: Inteligensia Media.

Jurnal:
Adhipradana Yurista A, and Afifah W. 2023 . “Urgensi Kriminalisasi Bagi Pekerja Seks Komersial.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 2: 1535–54.
Amalia, Choirunnisa. 2018 . “Prostitusi Ditinjau Dari Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” Vol. 2 No.1.
Anindia, Islamia Ayu, and R B Sularto. 2019. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1: 18–30. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.18-30.
Ardila, Dewi, Ali Rahman, and Munandar. Syaiful. 2023. “Perlindungan Hukum Yang Diberikan Penyidik Terhadap Anak Perempuan KorbanPerdagangan Orang Sebagai Pekerja Seks Komersial V” Vol 1 No.2.
Hannah, Ulfiah. 2019 . “Prostitusi Remaja Dan Ketahanan Keluarga” TAZKIYA: Journal of Psychology 6, no. 2: 319, https://doi.org/10.15408/tazkiya.v6i2.11008.
I Made Agastia Wija Prawira, Made Subawa. 2019. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pekerja Seks Komersial Dalam Prostitusi Online Di Indonesia.” Kertha Wicara 8, no. 7: 1–17. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/55036.
Karangora, Maria, Bambang Pudjiono, Fitri Windradi, and Agung Mafazi. 2019. “Porstitusi Online Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana.” Transparansi Hukum 2, no. 2: 91–121. https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.450.
Kusumawati, Apriliani, and Nur Rochaeti. 2019. “Memutus Mata Rantai Praktik Prostitusi Di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3: 366–78. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.366-378.
Saraswati, Ni Komang Ayu Gendis. 2018. “Pertanggung Jawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia” Jurnal Kerta Wicara, Vol 07 No.04

Peraturan Perundang-undangan:
Pasal 295 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 298 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Published
2024-03-31
How to Cite
Navada Putri, V., & Rahmadhani, N. (2024). Analisis Prostitusi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Ditinjau Dari KUHP. Jurnal Fundamental Justice, 5(1), 19-30. Retrieved from https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3568
Section
Articles