Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia

  • Maulana Syekh Yusuf Universitas Bumigora
  • Adinda Mutia Gani Universitas Bumigora
  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Bumigora
Keywords: Hukum, Perseroan Terbatas, Pengembangan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perkembangan aturan tentang Perseroan Terbatas di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan Normatif dengan pendekatan-penekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pada era reformasi kemudian disahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut Undang-Undang Perseroan Terbatas). Hal-hal baru yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang merupakan penerapan konsep Corporate Social Responsibility (CSR), perubahan modal perseroan, penegasan tentang tanggung jawab pengurus perseroan dan pendaftaran perseroan yang sudah memanfaatkan teknologi informasi (IT) sehingga pendaftaran perseroan sudah dapat dilakukan secara online. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ini sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Aktifitas usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berkembang sangat cepat, seperti Penggabungan dan Peleburan PT, pengambilalihan dan Pemisahan PT, kemudian Pembubaran dan likuidasi PT. Aktifitas-aktifitas Perseroan Terbatas (PT) tersebut tidak diatur dalam undang-undang yang lama yaitu KUHD ataupun dalam KUHPer, sedangkan aktifitasaktifitas tersebut sering dipraktekkan sehari-hari. Oleh karena itu pengaturan yang berkenaan dengan aktifitas Perseroan Terbatas (PT) tersebut sangat penting demi kelancaran.

References

Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2010, hlm
105.
Budiarto Agus, Tanggungjawab Pendirian Perseroan Terbatas, Ghalia, Jakarta, Indonesia, 2002
Soebakti dalam Handri Raharjo, Hukum Perusahaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009, hlm.18.
Salim HS, Hukum Kontrak, Teori dan Tehnik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003,
hal.65.
Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung, 2006,
hlm.78.
Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut UndangUndang No. 1 Tahun 1995, dikutip dari Ridwan Khairandy, PokokPokok Hukum Dagang Indonesia, Ctk.
Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2014, hlm. 63
H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, dikutip dari Ridwan
Khairandy, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Peraturan PerundangUndangan, dan Yurisprudensi
Edisi Revisi, Ctk. Kedua, Total Media, Yogyakarta, 2009, hlm. 1.
Walter Woon, Company Law, dikutip dari Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang
Indonesia, Ctk. Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2014, hlm. 65.
Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia, Malang, 2007, hlm 126.
I.G. Rai Widjaja, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas: Khusus Pemahaman Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1995, dikutip dari Rachmadi Usman, Edisi Pertama, Ctk. Pertama, PT Alumni,
Bandung, 2004, hlm. 83.
Kurniawan, Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan
Hukum di Indonesia, Ctk. Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014, hlm. 65
Legislasi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Published
2024-03-31
How to Cite
Yusuf, M., Gani, A., & Siddiq, N. (2024). Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 5(1), 31 - 40. Retrieved from https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3476
Section
Articles