Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia

  • Maulana Syekh Yusuf Universitas Bumigora
  • Adinda Mutia Gani Universitas Bumigora
  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Bumigora
Keywords: Hukum, Perseroan Terbatas, Pengembangan

Abstract

Penilitian ini bertujuan mengetahui dan menganal Perseroan Terbatas dan perkembangannya di Indonesia. Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka (library research). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan perundang-undangan memerlukan pemahaman legislasi dan regulasi secara hierarkis, asas-asas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk juga materi muatannya. secara historis pengaturan hukum perseroan pertamakali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Kedudukan Perseroan Terbatas tersebut sebagai badan hukum semata-mata ditentukan oleh pengesahan sebagai badan hukum yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sejak saat itu Perseroan Terbatas menjadi subjek hukum yang mampu mendudung hak dan kewajiban bertanggungjawab secara mandiri terhadap segala akibat yang timbul atas perbuatan hukum yang telah dilakukan Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka. PT pertama kali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1848 dan aturan tersebut sekaligus membuktikan bahwa bentuk perseroan terbatas sudah lama dikenal di Indonesia. Pada era reformasi kemudian disahkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

References

Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2010, hlm
105.
Budiarto Agus, Tanggungjawab Pendirian Perseroan Terbatas, Ghalia, Jakarta, Indonesia, 2002
Soebakti dalam Handri Raharjo, Hukum Perusahaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009, hlm.18.
Salim HS, Hukum Kontrak, Teori dan Tehnik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003,
hal.65.
Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung, 2006,
hlm.78.
Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut UndangUndang No. 1 Tahun 1995, dikutip dari Ridwan Khairandy, PokokPokok Hukum Dagang Indonesia, Ctk.
Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2014, hlm. 63
H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, dikutip dari Ridwan
Khairandy, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Peraturan PerundangUndangan, dan Yurisprudensi
Edisi Revisi, Ctk. Kedua, Total Media, Yogyakarta, 2009, hlm. 1.
Walter Woon, Company Law, dikutip dari Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang
Indonesia, Ctk. Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2014, hlm. 65.
Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia, Malang, 2007, hlm 126.
I.G. Rai Widjaja, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas: Khusus Pemahaman Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1995, dikutip dari Rachmadi Usman, Edisi Pertama, Ctk. Pertama, PT Alumni,
Bandung, 2004, hlm. 83.
Kurniawan, Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan
Hukum di Indonesia, Ctk. Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014, hlm. 65
Legislasi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Published
2024-03-31
How to Cite
Yusuf, M., Gani, A., & Siddiq, N. (2024). Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 5(1), 31 - 40. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v5i1.3476
Section
Articles