Hukum Adat dalam Perspektif Konstitusi dan Hukum Islam

Analysis Customary Law In The Perspective Of The Constitution and Islamic Law

  • Rakha Adi Pragata UIN Sunan Ampel
Keywords: Hukum Adat, Hukum Islam, Konstitusi

Abstract

Hukum yang tidak dikodifikasikan yang mengandung nilai dan norma dalam masyarakat adalah suatu aturan yang dipegang teguh sejak zaman nenek moyang bangsa. Kesatuan masyarakat adat yang telah diakui oleh konstitusi tersebut berkedudukan dalam kosntitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian mendalam juga dilakukan guna mengetahui bagaimana agama Islam memandang hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Islam menjadi salah satu pengaruh dalam pembentukan hukum adat. Hal ini karena hukum adat, atau hukum yang hidup, diambil dari kebiasaan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

References

Aditya, Z. F. (2019). ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA : KAJIAN ATAS
KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN
HUKUM DI INDONESIA. Vol. 8 (No. 1).
Amrina Rosyada, E. W. (2018). Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. Vol. 20 (No. 1).
Anggraini, P. M. (2016). In Wulansari, Hukum adat Indonesia: suatu pengantar. Bandung : Refika
Aditama .
Dahlan, M. (2018). Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi. Vol. 1(No. 2).
Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. Vol. 4 (No. 2).
Putu Maria Ratih Anggraini, I. W. (2018). HUKUM ADAT KEKELUARGAAN DAN KEWARISAN DI
BALI. Vol. 2(No. 1).
Sumanto, D. (2018). HUKUM ADAT DI INDONESIA PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN
ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM. Vol. 17(No. 2).
Zainuddin, M. (2017). Peran dan Fungsi Kelembagaan Mukim dalam Penyelesaian Perselisihan: Analisis
Praktek Hukum Adat di Aceh. Vol 19(No. 2)
Published
2024-03-31
How to Cite
Pragata, R. (2024). Hukum Adat dalam Perspektif Konstitusi dan Hukum Islam. Jurnal Fundamental Justice, 5(1), 41 - 49. Retrieved from https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3430
Section
Articles