Hukum Adat dalam Perspektif Konstitusi dan Hukum Islam
Analysis Customary Law In The Perspective Of The Constitution and Islamic Law
Abstract
Penilitian ini bertujuan untuk menganalisa hukum adat dalam perspektif konstitusi, metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif dengan dua pendekatan. Yaitu pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan hukum adat dan pendekatan sejarah yang relevan terkait dengan hukum adat. Hukum yang tidak dikodifikasikan yang mengandung nilai dan norma dalam masyarakat adalah suatu aturan yang dipegang teguh sejak zaman nenek moyang bangsa. Kesatuan masyarakat adat yang telah diakui oleh konstitusi tersebut berkedudukan dalam kosntitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian mendalam juga dilakukan guna mengetahui bagaimana agama Islam memandang hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Islam menjadi salah satu pengaruh dalam pembentukan hukum adat. Hal ini karena hukum adat, atau hukum yang hidup, diambil dari kebiasaan dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Hukum Islam dapat memandang hukum adat dari prespektif sejarah dan variasi dari fisik, masyarakat dan kebudayaannya. Adat yang digambarkan sebagai kebudayaan yang sudah melekat tentu akan sulit jika diupayakannya suatu perubahan.
References
KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN
HUKUM DI INDONESIA. Vol. 8 (No. 1).
Amrina Rosyada, E. W. (2018). Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. Vol. 20 (No. 1).
Anggraini, P. M. (2016). In Wulansari, Hukum adat Indonesia: suatu pengantar. Bandung : Refika
Aditama .
Dahlan, M. (2018). Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi. Vol. 1(No. 2).
Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. Vol. 4 (No. 2).
Putu Maria Ratih Anggraini, I. W. (2018). HUKUM ADAT KEKELUARGAAN DAN KEWARISAN DI
BALI. Vol. 2(No. 1).
Sumanto, D. (2018). HUKUM ADAT DI INDONESIA PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN
ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM. Vol. 17(No. 2).
Zainuddin, M. (2017). Peran dan Fungsi Kelembagaan Mukim dalam Penyelesaian Perselisihan: Analisis
Praktek Hukum Adat di Aceh. Vol 19(No. 2)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.