Maraknya Judi Online di Kalangan Anak Muda dalam Perspektif Hukum

  • Ahmad Farhan Fanani Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
  • Rafly Putra Tritasyah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Abstract

Perjudian ini merupakan salah satu kasus aduan yang sulit diberantas bahkan sangat menjamur di Indonesia ini. Apalagi pada zaman sekarang perjudian juga pesat seiring perkembangan zaman dan teknologi saat ini. Dalam perjudian ini, tidak hanya dilakukan oleh pria dewasa, akan tetapi perjudian ini sudah merambah ke lingkup anak-anak, remaja dan perempuan pun juga terlibat. Secara pandangan biasa perjudian ini sudah menjadi hal lumrah ataupun menjadi kebiasaan, masyarakat mengganggap hal ini digunakan hanya untuk mengisi kekosongan waktu mereka. alternatif. Namun demikian, perjudian tetap merupakan tindakan melanggar hukum yang merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Meskipun telah dilakukan tindakan yang cukup keras terhadap pelaku perjudian, namun masih diperlukan upaya yang lebih serius dan berkelanjutan untuk memberantas praktek ini dan menyadarkan masyarakat akan bahayanya. Dijelaskan bahwa konsep remaja adalah masa peralihan yang dilalui seseorang dari masa
kekanakan menuju dewasa, atau bahwa pubertas merupakan perpanjangan dari masa kekanakan sebelum mencapai masa dewasa.

References

Suyahmo. (2014) Filsafat Pancasila. Semarang: Magnum Pustaka Utama.
Triananda. 2016. Perilaku Judi Bola Kaki Online Pada Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Riau. JOM FISIP.
Daradjat, Zakiah. Ilmu Jiwa Agama, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976).
Mulyana W. 2000. Kusumah, Kejahatan dan penyimpangan, Suatu Perspektif Kriminologi Yayasan lembaga
Suharto, R.M. Hukum Pidana Materiil. (Jakarta: Sinar Grafika, 1993)
A Budiman, Adhigama and others. “Mengatur Ulang Kebijakan Tindak Pidana Di Ruang Siber” Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (2021): 73.
Adli, M. "Online Gambling Behaviour.” Among Students University RIAU Riau Jom Fisip 2 No.2 2015.
Andika, R. A. V. (2018). Pengaruh Faktor Budaya Dan Faktor Sosial Terhadap Keputusan Pembelian (Studi Pada Konsumen Produk Kerudung Rabbani Di Kecamatan Jombang) [Doctoral dissertation]. STIE PGRI DEWANTARA
Arsyan Makarim Abi. “Faktor Yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, No. 3, (2022): 185.
AT Ramli, Muhammad and others. “Judi Online Dikalangan Remaja (Kasus Kelurahan Bone – Bone, Luwu).” Hasanuddin Journal of Sociology 1, No.2 (2019): 27–38.
Barda Nawawi Arief. (1994). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Guru Besar. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Harefa, Safaruddin.” Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” UBELAJ 4, No.1 (2019): 38.
Ismail, Z. “Peran Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam pada Masa yang Akan Datang melalui Pendekatan Non-Penal.” Krtha Bhayangkara 13, No. 1 (2019): 140–163
Lubis, Hamdi. “Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor Penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5. No. 2 (2023): 2656.
Saputra, Dika. Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja, Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam 6, No. 2 (2022):142.
Suharya. “Fenomena Perjudian dikalangan Remja.” eJournal Sosiatri-Sosiolog 7, No 3 (2019): 15.
Susanti, Rina. “Judi Online Dan Kontrol Sosial Masyarakat Pedesaan (OnlineGambling and Social Control of Rural Communities).” ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial Dan Budaya 10, No. 1 (2021): 86–95.
Published
2023-09-30
How to Cite
Fanani, A., & Tritasyah, R. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Anak Muda dalam Perspektif Hukum. Jurnal Fundamental Justice, 4(2), 171-185. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3293
Section
Articles