Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces)

  • Fergio Rizkya Refin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
  • Salman Daffa' Nur Azizi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dari pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (Noodweer Exces), serta apa saja dasar hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat disimpulkan: 1. Pembelaan terpaksa (Noodweer) ialah upaya yang dilakukan oleh individu dalam melindungi diri, karena adanya suatu serangan atau ancaman yang datang secara tiba-tiba dan bersifat melawan hukum. Noodweer harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu prinsip subsidiaritas dan prinsip proporsionalitas. Dasar hukum Noodweer diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP. 2. Noodweer exces merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas dimana individu mengalami perasaan cemas atau takut yang berakibat terganggunya keadaan jiwa atau batin individu tersebut, sehingga individu mengubah serangan menjadi pembelaan diri yang berlebihan. Prasyarat yang membolehkan tindakan Noodweer exces adalah harus ada hubungan kausal antara serangan penyerang dan terjadinya guncangan psikologis yang parah pada korban serangan tersebut. Dasar hukum dari Noodweer exces terdapat pada Pasal 49 ayat (2) KUHP.

References

Alfitra, Hapusnya Hak Penuntutan dan menjalankan pidana Edisi Revisi, (Jakarta: Penebar Swadaya Group, 2018),
Andi Sofyan & Nur Azisa, Hukum Pidana, (Makassar: Pustaka Pena Press, 2016), Cet ke-1.
E. Utrecht, Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung, cet.ke-2, 1962.
Heatubun, L. H. R., & Irawan, F. (2022). Tindakan Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Bentuk Mempertahankan Diri, Harta, Dan Kehormatan. Journal of Law, Administration, and Social Science, Vol.2, No. 2,
Lamintang, P.A.F, (2014), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta Timur; Sinar Grafika.
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar HukumPidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, cet.ke-2, 1984.
Peter Mahmud Marzuki, (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
Rahardjo, S. (1983). Masalah Penegakan Hukum: suatu tinjauan sosiologis. Bandung : Sinar Baru.
Roy Roland Tabalunya, Pembelaan Terpaksa yang melaui Batas MenurutPasal 49 KUHP, Artikel Skripsi, dalam Jurnal Lex Crimen Vol. IV No. 6 Agustus 2015 Universitas Sam Ratulangi Manado Sulawesu Utara.
Statistik, B. P. (2021). Statistik Kriminal. Badan Pusat Statistik.
Syafaat, J. D., & Muchamad Iksan, S. H. (2022). Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Perspektif Hukum Pidana, HAM & Hukum Islam (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Sinar Harapan, Jakarta, 1983.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2011), Cet keempat.
Published
2023-09-30
How to Cite
Refin, F., & Nur Azizi, S. (2023). Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces). Jurnal Fundamental Justice, 4(2), 141-156. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3277
Section
Articles