Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Dokumen Pada Perjanjian Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor 520/Pid.Sus/2021/PN Smn)
Criminal Liability of Perpetrators of Forgery of Documents in Fiduciary Agreements (Study Decision Number 520/Pid.Sus/2021/PN Smn)
Abstract
Penilitia ini bertujuan mengkaji bagaimana konsekuensi hukum bagi pelaku pemalsuan dokumen dalam perjanjian jaminan fidusia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjanjian jaminan fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang mengkaji putusan nomor 520/Pid.Sus/2021/PN Smn. Kajian yuridis dari pelaku pemalsuan dokumen pada perjanjian jaminan fidusia. Salah satu dokumen yanang memeiliki peran penting dalam perjanjian fidusia adalah surat Verifikasi Unit yang merupakan persyaratan pada proses verifikasi dalam perjanjian multiguna. Apabila terjadi pemalsuan atas Surat Verifikasi Unit tersebut tentunya membawa akibat hukum pada perjanjian kredit pembiayaan multiguna maka dari itu keaslian dari surat-surat atau dokumen persayaratan Pengajuan Kredit Pembiayan Multiguna harus terjamin keasliannya. Bahwa penjatuhan hukuman pada pelaku pemalsuan dokumen pada perjanjian jaminan fidusia menggunakan dasar Pasal 35 Undang-undang Jaminan Fidusia. Dan pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pada para pelaku diberikan hukuman yang sama sebab pelaku melakukan secara kerjasama dan masing-masing mendapatkan keuntungan.
.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. TINDAK PIDANA PEMALSUAN Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Ade Maman Suherman. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo, 2004.
Andi Sofyan dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Kencana, 2014.
Firganefi dan Deni Achmad. Buku Ajar Hukum Kriminologi. Bandar Lampung: PKK-PUU Universitas Lampung, 2013.
Leden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, cet. Kedua. Jakarta: Kencana Prendana, Media Groub, 2006.
Benny Krestian Heriawanto. “Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial.” Legality Vol. 27, no.1 (2019).
I Gusti Ayu Trisna Komala dan Desak Putu Dewi Kasih. “Hapusnya Perikatan Kredit Bank Akibat Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Debitur Terhadap Benda Milik Orang Lain.” Jurnal Kertha Semaya Vol. 8, no. 11 (2020).
Ismail Koto dan Faisal. “Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences 4, No. 2 (2021).
Muhammad Rusli Arafat. “Tindak Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Oleh Debitur (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN.Mks).” HERMENEUTIKA Vol. 6, no. 1 (2022).
Sriono. “Tanggung Jawab Pemberi Fidusia terhadap Benda Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit.” Advokasi 07, No. 02 (2019).
Tanaya dan Velliana. “Rekontruksi Asas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Dalam Gugatan Sengketa Konsumen.” Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 47, No. 1 (2013).
Willer Napitupulu dan Maryanto. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Jaminan Fidusia Terhadap Jaminan Fidusia Yang Dikuasai Pihak Ketiga.” Jurnal Hukum Hukum Khaira Ummah Vol. 12, no. 2 (2017).
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 520/Pid.Sus/2021/PN Smn. Penuntut Umum: Hanifah, Sh Terdakwa: 1.Romanus Febrianto Als. Febri Anak Dari Alm Benyamin Kora 2.Ika Herdiana Sari Alias Dian Binti Sutrisno,
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.