Kajian Yuridis Non-Figure Token (NFT) Menjadi Jaminan Kebendaan di Indonesia

  • Asyri Febriana Universitas Teknologi Mataram
  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Bumigora
  • Opan Satria Mandala Universitas Bumigora
Keywords: NFT, Material Guarantee.

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian umum Non-Figura Token (NFT) di Indonesia dan Non-Figura Token (NFT) sebagai jaminan kebendaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Normatif yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap perundang-undangan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan. Berdasarakan dari hasil penilitian ini Namun, di sisi lain, NFT juga dapat menimbulkan beberapa masalah hukum, terutama dalam hal kepemilikan dan penggunaan aset digital. Dalam konteks NFT, kepemilikan aset digital tidak hanya berupa file digital, tetapi juga berupa kode-kode dan informasi di dalamnya yang disimpan di blockchain. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang jelas untuk memastikan keamanan dan hak-hak pemilik aset digital yang dihasilkan dari teknologi NFT. Untuk memungkinkan penggunaan NFT sebagai jaminan kebendaan di Indonesia, perlu ada kerja sama antara lembaga pemerintah, ahli hukum, dan pelaku industri blockchain dalam mengembangkan kerangka hukum dan teknis yang diperlukan. Pemerintah Indonesia perlu mempercepat pengembangan regulasi yang berkaitan dengan blockchain dan aset digital. Regulasi ini harus mencakup definisi dan sifat hukum aset digital dalam konteks blockchain, pengakuan hukum atas NFT sebagai jaminan kebendaan, dan perlindungan hukum bagi pengguna NFT.

References

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara. 1999/ No. 22, TLN NO. 382
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Lembaran Negara LN.2014/No. 266, TLN No. 5599, LL SETNEG: 57 HLM
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Lembaran Negara LN. 1999/ No. 168, TLN NO. 3889, LL SETNEG : 13 HLM
Bahder Johan Nasution, “Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju”, Bandung. 2008.
H. Hilman Hadikusumah, Pengantar Antropologi Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Banyumedia Publishing, 2005).
Kamello, H. Tan. Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan. Penerbit Alumni, 2022.
Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum” (Mataram University Press, Mataram, 2020).
Wijaya, Andika. Hukum Jaminan Sosial Indonesia. Sinar Grafika, 2022.
Winarsasi, Putri Ayi; SH, M. H.; KN, M. Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik). Jakad Media Publishing, 2020.
Dewi Sulistianingsih, Apriliana Khomsa Kinanti, “Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual” KRTHA BHAYANGKARA, Vol. 16, No. 1 (2022), pp. 197-206.
I Putu Setiawan Ivan Baskara, Dkk. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Bisnis Melalui E-Commerce Sebagai Akibat Dari Resesi Ekonomi” Jurnal Interpretasi Hukum | ISSN: 2746-5047 Vol. 2, No. 3–Desember 2021, Hal. 646-650| Tersedia online di https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum DOI: https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4166.646-650
Muhammad Usman Noor, “Nft (Non-Fungible Token): Masa Depan Arsip Digital? Atau Hanya Sekedar Bubble?” Pustakaloka :Jurnal Kajian Informasi dan Perpustakaan Volume 13 No. 2, Desember 2021.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2010.
Qin Wang, (et.al), “Non-Fungible Token (NFT): Overview, Evaluation, Opportunities and Challenges, Tech Report”, https://arxiv.org/pdf/2105.07447.pdf, 2022.
Published
2023-03-31
How to Cite
Febriana, A., Siddiq, N., & Mandala, O. (2023). Kajian Yuridis Non-Figure Token (NFT) Menjadi Jaminan Kebendaan di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 80-95. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2878
Section
Articles