Independensi dan Integritas Hakim dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

  • Ana Rahmatyar Universitas Bumigora
  • Muhammad Rosikhu Universitas Bumigora
Keywords: Independensi Hakim, Integritas, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh independensi dan integritas hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan  merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang selalu dilandaskan oleh rasa kemanusiaan dan keadilan. Subtansi hukum (legal subtance), para penegak hukum (legal stuructur), dan budaya hukum (legal culture) sangat berpengaruh dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila, lebih khsususnya hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Dalam konteks negara hukum, hakim diinteprestasikan sebagai wakil Tuhan didunia dalam mengintegrasikan berbagai macam persoalan negara, baik pada ranah privat maupun publik. Hakim seharusnya diberikan kebebasan untuk menjatuhkan hukum sesesuai dengan nilai-nilai keadilan, tidak hanya terkekang oleh kekuan tekstual undang-undang. Dan kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara itu lah yang seharusnya membuat hakim tidak serta merta terikat secara normatif terhadap peraturan perundang-undanga semata. Melainkan juga kebebasan untuk meggunakan pikiran dan hati nurninya demi mewujudkan keadilan subtantif.

References

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum. Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Ban- dung: Citra Aditya Bakti, 2001.
E. K. M. Masinambow, Hukum dan Kemajemukan Budaya. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003.
Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 1986.
Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indo- nesia. Jakarta: Djambatan, 2004.
Majalah Varia Keadilan, Tahun XIII, No. 151 April 1998.
Ronny Rahman Nitibaskara, Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah. Jakarta: Peradaban, 2002.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Ban- dung: Angkasa, 1980.
Slamet Muljana. Perundang-undangan Majapahit. Jakarta: Bhratara, 1967.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempenga- ruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali 1983.
Pujiyono, Rekontruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Prespektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 41, No.1, Hal. 119
Nur Agus Susanto, Independensi Kekuasaan Kehakiman Dan Evektivitas Sanksi Untuk Kasus Hakim Penerima Suap, Vol.4 No.1 (2011), Hal. 29
I Gede Winartha,Independensi Dan Impratialitas Hakim Prespektif Teoritik-Praktik Sistem Peradilan Pidana , Jurnal Magister Hukum Universitas Udayana Vol.5 No.1 (2016)
Independensi Dan Akutabilitas Hakim Dalam Penegakan Hukum Sebagai Wujud Independensi Dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Litigasi, Vol.17 No.2 (2016)
https://www.neliti.com/id/publications/3394/ Marcelino Hartoni, independensi-hakim-dalam-mencari-kebanaran-materil
Published
2023-03-31
How to Cite
Rahmatyar, A., & Rosikhu, M. (2023). Independensi dan Integritas Hakim dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 65-79. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2858
Section
Articles