Analisis Akad Pembayaran Cash On Delivery Lazada dalam Hukum Ekonomi Syariah

  • Muhamad Arfah STAI Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah
  • Subhan Ansori STAI Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah

Abstract

Salah satu praktek jual beli yang ada dimarketplace adalah sistem Cash on Delivery (COD), banyak pertanyaan dimasyarakat mengenai hukum jual beli COD, apakah hukumnya halal atau haram, perlu kiranya diteliti dan difokuskan pada studi kasus Lazada Indonesia. Sebagai pengetahuan mendasar perlu digali apakah transaski COD sudah ada dizaman Nabi, dengan itu dapat menjadi rujukan kaum muslimin dalam mengambil hukum. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan analisa berbagai informasi konseptual serta data data kualitatif dari berbagai artikel ilmiah, literatur buku, pengamatan dalam transaksi COD Lazada dan dokumen dari internet yang berhubungan dengan penelitian. Dalam penelitian ini hukum COD tidak bersifat mutlak apakah haram atau haram, tentunya setelah melihat tahapan tahapan pendekatan Tashawwur (memehami kasus), Takyif Fiqh (pendekatan fiqhiyah) dan Takhrij Fiqhi (menimbang semua konsekwensi dalam kasus tersebut dengan mempertimbangkan takyif Fiqhi).

References

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Mahkama agung.
Almumayyaz, Al-Quran dan Terjemah Per kata, Bekasi: Cipta bagus Segara, 2014.
Kansil, S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Asyhadie, Zaeni, Hukum Bisnis, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Hafizh Dasuki, HA., Ensiklopedi Hukum Islam, PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, Fikima, 1997.
Manan, M.A, Ekonomi Islam: Antara Teori dan Praktek, Jakarata: Intermasa, 1992.
Sharani, Sohari, Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Jawad Mughiyah, Muhammad, Fiqh al-Imam Ja‟far ash-Shadiq Jus 3 dan 4, Jakarta: Lentera, 2009.
Muhammad Azzam, Abdul Aziz, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzag, 2010.
Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Akad, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Badawai al-Khalafi, Abdul Azhim bin, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA, Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2007.
Trisna Taufik Darmawansyah Miko Polind, 2020, Akad As-Salam dalam Sistem Jual Beli Online, Jurnal Aghinya STIESNU Bengkulu, Volume 3 Nomor 1
Academia.edu, Profil Perusahaan Lazada Indonesa, https://www.academia.edu/36274964/PRO.
Kata Data, Transaksi Lazada setahun, ttps://katadata.co.id /desysetyowati/digital/61bc69ca8d6b4/transaksi-lazada-rp-302-triliun-dalam-setahun.
Website Lazada, COD/bayar ditempat, https://www.lazada.co.id /helpcenter/cod-cash-on-delivery-bayar-di-tempat-5674.html.
Website Pengusaha Muslim, Cara Memahami Kasus Muamalah Kontemporer, https://pengusahamuslim.com/7414-cara-memahami-kasus-muamalah-kontemporer-bagian-02.html.
Published
2023-03-31
How to Cite
Arfah, M., & Ansori, S. (2023). Analisis Akad Pembayaran Cash On Delivery Lazada dalam Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Fundamental Justice, 49-64. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2835
Section
Articles