Analisa Yuridis Tindak Pidana Illegal Logging Yang Dilakukan Korporasi

  • Saparudin Efendi Universitas Bumigora
  • Sukma Hidayat Kurnia Abadi STIE AMM Mataram
Keywords: Pidana, Ilegal Logging, Korporasi

Abstract

Korporasi ini acapkali terjadi melampaui batas-batas wilayah negara. Korporasi saat ini murni diakui sebagai suatu subjek hukum pidana yang dapat melakukan suatu tindak pidana, namun pengaturannya hanya terbatas pada undang-undang diluar KUHP termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah mengatur pula korporasi sebagai subjek hukum pidana, mengkaji suatu tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh korporasi, nantinya akan terlihat seberapa besar dampak yang akan ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Dari berbagai fenomena yang ada, korporasi ternyata memiliki peran potensial dalam terjadinya tindak pidana illegal logging. Tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh korporasi merupakan suatu tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan hutan, dikarenakan dengan terjadinya tindak pidana ini maka hutan yang seharusnya dilindungi dan dijaga namun sebaliknya dirusak dan mengakibatkan kelestarian dan ekosistem hutan menjadi terganggu. dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normative dan konseptal. Pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana illegal logging diatur dalam pasal 82 sampai pasal 105 yang dimana apabila pengurus korporasi bertanggungjawab atas tindak pidana maka korporasi juga mampu untuk bertanggungjawab. Korporasi dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana illegal logging dilihat dari adanya hubungan kerja maupun hubungan lain dalam lingkup korporasi. Pidana yang diancamkan kepada korporasi dapat berupa pidana pokok yaitu denda dan pidana tambahan yaitu penutupan seluruh atau sebagaian perusahaan.

References

ndonesia, Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, LN No. 130 Tahun 2013 TLN No. 5432.
Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Edisi 1, Cet. 1, Rajawali Press, Jakarta, 2013.
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Cet. VII, Rieneka Cipta, Jakarta, 2009.
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013
Sunur, Albertus Magnus, Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Cendekia, Vol. 1, No. 2, Oktober 2012.
Wulandari, Sri, Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi Di Bidang Ekonomi, Jurnal Ilmiah, UNTAG Semarang.
Zein, Alam Setia, Hukum Lingkungan; Konversi Hutan Dan Segi-Segi Hukum Pidana, Cet. 1, Rineka Cipta, Jakarta.
www.mongabai.co.id/2014/03/13/korupsi-kehutanan-empat-belas-tahun-penjara-bagi-mantan-guberur-riau/.
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/60e3c9f24f55807d068b534c4977f10f/
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/60e3c9f24f55807d068b534c4977f10f/.
Albertus Magnus Sunur, Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Cendekia, Vol. 1, No. 2, Oktober 2012
Sri Wulandari, Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi Di Bidang Ekonomi, Jurnal Ilmiah, UNTAG Semarang
Published
2023-03-31
How to Cite
Efendi, S., & Abadi, S. H. (2023). Analisa Yuridis Tindak Pidana Illegal Logging Yang Dilakukan Korporasi. Jurnal Fundamental Justice, 34-48. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2798
Section
Articles