Perlindungan Hukum Hak Cipta Berdasarkan Motif Kain Tenun Sasak Khas Lombok

  • Adinda Mutia Gani Universitas Bumigora
  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Bumigora
  • Maulana Syekh Yusuf Universitas Bumigora
Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Kain Tenun Sasak

Abstract

Kain tenun dari setiap daerah memiliki motif yang berbeda-beda yang masing-masing daerah memiliki kualitas yang berbeda-beda serta komoditas ekspornya dan memberikan keuntungan bagi negara Indonesia. Oleh karena itu, seni tenun pada masyarakat bersifat particular dimana memiliki ciri khas, dan merupakan bagian dari representasi budaya dari masing-masing daerah. Paten melindungi desain ikat dengan membatasi distribusi ke negara-negara tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran).Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut di berikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai macam ancaman dari pihak manapun.perlindungan hukum hak cipta berdasarkan motif kain tenun sasak khas Lombok ada 2 tipe yakni perlindungan hukum preventif dimana perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban

References

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, “Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris,” Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Hawin, M, dan Budi Agus Riswandi, Isu-isu penting hak kekayaan intelektual di Indonesia (UGM PRESS, 2020)
Hidayah, Khoirul, “Hukum Hak Kekayaan Intelektual” (Setara Press, 2017)
Indrawati, Weni, “PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP MOTIF KAIN TENUN SONGKET KHAS LOMBOK (Studi Di Desa Sukarare Kecamatan Jonggat Lombok Tengah)” (Universitas Mataram, 2021)
Mesir, Alimuddin, Tenun Tradisional Gedogan Lombok (Mataram: Pusaka Widya, 2010)
Nasution, Bahder Johan, “Metode penelitian ilmu hukum” (Bandung: Mandar Maju, 2008)
Nurmeisarah, Trisna, I Gede Sudirtha, dan Made Diah Angendari, “Tinjauan Tentang Tenun Tradisional Dusun Sade Desa Rambitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah,” Jurnal BOSAPARIS: Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, 3.1 (2015)
Peter, Mahmud Marzuki, “Pengantar Ilmu Hukum,” Kencana, Jakarta, 2008
Sembiring, Sentosa, Prosedur dan tata cara memperoleh hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta paten dan merek (Yrama Widya, 2002)
Wisudawan, I Gusti Agung, “Perlindungan Hak Cipta Kain Tenun Tradisional Khas Lombok Menurut Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 Di Kabupaten Lombok Tengah,” GaneÇ Swara, 4.1 (2010), 6–12
Zulham, S Hi, Hukum perlindungan konsumen (Prenada Media, 2017)
Komang, Ni, Arini Styawati, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, dan Perlindungan Hukum, “PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP,” 3.1 (2022), 201–6
Merges, Robert P, “One hundred years of solicitude: intellectual property law, 1900-2000,” Calif. L. Rev., 88 (2000), 2187
Published
2023-03-31
How to Cite
Gani, A., Siddiq, N., & Yusuf, M. (2023). Perlindungan Hukum Hak Cipta Berdasarkan Motif Kain Tenun Sasak Khas Lombok. Jurnal Fundamental Justice, 17-33. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2790
Section
Articles