Analisis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Asuransi

  • Merina Puspita Sari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
  • Abdurahman Rafsanjani Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
  • Andi Mumtaz Jamaluddin Fatwa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
  • Nesya Arsalia Kharisma Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
  • Muhammad Jazil Rifqi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Keywords: Pengawasan OJK, Perusahaan Asuransi

Abstract

Asuransi adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan orang yang diasuransikan (pemegang polis asuransi), dan perusahaan asuransi menerima pembayaran premi dari orang yang diasuransikan. Perusahaan asuransi itu sendiri berada di bawah pengawasan Organisasi Jasa Keuangan, yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi untuk semua kegiatan sektor jasa keuangan. Di awal tahun 2020, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh PT. Jiwasraya mengacu pada kasus standar. Salah satu masalah mendasar adalah tentang masalah likuiditas dan solvabilitas yang sudah berlangsung lama. Artikel ini menjelaskan kemampuan dan peran pengawasan OJK dalam menyelesaikan masalah non-payment PT. Jiwasraya.

References

———. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Persuransian, n.d.
“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Last modified 2011. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2011-tentang-otoritas-jasa-keuangan.aspx.
Indonesia, Republik. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, n.d.
———. Dasar-Dasar Asuransi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.
Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Fauzi, Wetria. Hukum Asuransi Di Indonesia. Padang: Andalas University Press, 2019. http://repo.unand.ac.id/37110/4/Buku Hukum Asuransi.pdf.
Gandapradja, Permadi. Dasar Dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Salim, Abbas. Asuransi Dan Manajemen Risiko. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Sastrawidjaja, Man Suparman, and Endang SH. Hukum Asuransi, n.d.
Sembiring, Sentosa. Hukum Asuransi. Bandung: Nuansa Aulia, 2014.
Sitompul, Zulkarnain. Fungsi Dan Tugas Otoritas Keuangan Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Medan, n.d.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002.
Suma, M. Amin. Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional : Teori, Sistim, Aplikasi Dan Pemasaran. Jakarta: Kholam Publishing, 2006.
Sunarmi. “Pemegang Polis Asuransi Dan Kdudukan Hukumnya.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2012).
Tahido, Huzaimah. Masail Fiqhiyah, Kajian Hukum Islam Kontemporer. Bandung: Angkasa, 2005.
Afrita, Indra, and Wilda Arifalina. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa Terhadap Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi.” Jurnal Hukum Respublica 20, no. 2 (2021): 1–12.
Am. Hasan Ali. “Asuransi Dalam Perspektif Islam AM Hasan Ali.” Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 1, no. 2 (2009): 109–224.
Falihah, Lilis, Rezkyta Pasca Abrini, and Evelyn Putri Paraya. “Fungsi Pengawasan Oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Sektor Perasuransian Ditinjau Dari Hukum Pengawasan.” Jurnal Fundamental Justice 1, no. 2 (2020): 27–38.
Maulidiana, Lina. “Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia.” Keadilan Progresif 5, no. 1 (2014): 102–120.
Purwanto. “Pembaruan Definisi Asuransi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia ( Insurance Definition Renewal in Law System in Indonesia ).” Risalah 2, no. 2 (2006): 87–93.
Simbolon, A. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kegiatan Perusahaan Asuransi.” Law Pro Justitia I, no. 1 (2019): 1–20. https://122.200.2.179/index.php/lpj/article/view/226.
Siswadi. “Prinsip-Prinsip Hukum Dalam Praktik Asuransi Sebagai Solusi Menghindari Kerugian Atas Peristiwa Yang Terjadi Pada Lembaga Perasuransian.” Jurnal Ummul Qura XI, no. 1 (2018): 152–160. https://ejournal.insud.ac.id/index.php/UQ/article/download/12/11/.
Sumiyati. “Praktik Asuransi Dengan Sistem Multi Level Marketing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.” Jurnal Bina Mulia Hukum 1, no. 2 (2017): 206–215.
Thariq, Muhammad, Paramita Prananingtyas, Program Studi, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, and Universitas Diponegoro. “Pelaksanaan Pengawasan Asuransi Jiwasraya Oleh Ojk Provinsi Sumatera Barat Di Kota Padang.” Notarius 13, no. 1 (2020): 111–126.
Published
2023-03-31
How to Cite
Sari, M., Rafsanjani, A., Fatwa, A. M., Kharisma, N., & Rifqi, M. (2023). Analisis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Asuransi. Jurnal Fundamental Justice, 1-16. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2598
Section
Articles